ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Kuasa Wajib Pajak Belum Bisa Ajukan Keberatan Via e-Objection

Redaksi DDTCNews | Minggu, 10 November 2024 | 07:30 WIB
DJP: Kuasa Wajib Pajak Belum Bisa Ajukan Keberatan Via e-Objection

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setelah diperiksa dan mendapatkan surat ketetapan pajak (SKP), wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan.

Pengajuan keberatan dapat dilakukan secara manual atau elektronik melalui fitur e-objection pada menu layanan DJP Online. Namun, fitur tersebut belum dapat melayani keberatan yang diajukan oleh kuasa wajib pajak.

“Kemudian, menggunakan kuasa wajib pajak juga belum bisa, hanya bisa dilakukan oleh wajib pajak sendiri, kalau kuasa harus manual,” kata Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Serang Barat Hamdan Rosadi, dikutip pada Minggu (10/11/2024).

Baca Juga:
Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Prabowo: Bisa Hemat Rp20 Triliun

Hamdan menjelaskan fitur e-objection maih terbatas pada pengajuan keberatan atas SKP selain SKP pajak bumi dan bangunan, pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, dan pengajuan keberatan yang melewati jangka waktu karena keadaan di luar kekuasaan wajib pajak (force majeur).

Sebagai saluran elektronik, lanjutnya, aplikasi e-objection menawarkan kemudahan dan kecepatan penyampaian keberatan dari wajib pajak.

Pertama, terdapat validasi secara otomatis oleh sistem. Proses validasi ini meliputi validasi nomor SKP, jangka waktu pengajuan, jumlah pelunasan pajak, dan historis pengajuan keberatan dan nonkeberatan oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Setelah ditelusuri oleh sistem, apabila syarat terpenuhi maka proses akan berlanjut. Sebaliknya, jika syarat tidak memenuhi maka prosesnya tidak akan berlanjut.

Kedua, penggunaan aplikasi tidak terbatas pada jam kerja otoritas. Wajib pajak dapat melakukan pengajuan selama 24 jam dan tidak terbatas pada hari kerja otoritas.

“Kalau secara elektronik, wajib pajak dapat menyampaikannya 24 jam sehari, 7 hari seminggu, kapan saja bisa,” katanya. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Prabowo: Bisa Hemat Rp20 Triliun

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:31 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Prabowo: Bisa Hemat Rp20 Triliun

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:31 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci