ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Kuasa Wajib Pajak Belum Bisa Ajukan Keberatan Via e-Objection

Redaksi DDTCNews | Minggu, 10 November 2024 | 07:30 WIB
DJP: Kuasa Wajib Pajak Belum Bisa Ajukan Keberatan Via e-Objection

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Setelah diperiksa dan mendapatkan surat ketetapan pajak (SKP), wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan.

Pengajuan keberatan dapat dilakukan secara manual atau elektronik melalui fitur e-objection pada menu layanan DJP Online. Namun, fitur tersebut belum dapat melayani keberatan yang diajukan oleh kuasa wajib pajak.

“Kemudian, menggunakan kuasa wajib pajak juga belum bisa, hanya bisa dilakukan oleh wajib pajak sendiri, kalau kuasa harus manual,” kata Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Serang Barat Hamdan Rosadi, dikutip pada Minggu (10/11/2024).

Baca Juga:
Perkuat Interaksi dengan WP, Pemkot Buka Ruang Diskusi secara Online

Hamdan menjelaskan fitur e-objection maih terbatas pada pengajuan keberatan atas SKP selain SKP pajak bumi dan bangunan, pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, dan pengajuan keberatan yang melewati jangka waktu karena keadaan di luar kekuasaan wajib pajak (force majeur).

Sebagai saluran elektronik, lanjutnya, aplikasi e-objection menawarkan kemudahan dan kecepatan penyampaian keberatan dari wajib pajak.

Pertama, terdapat validasi secara otomatis oleh sistem. Proses validasi ini meliputi validasi nomor SKP, jangka waktu pengajuan, jumlah pelunasan pajak, dan historis pengajuan keberatan dan nonkeberatan oleh wajib pajak.

Baca Juga:
OECD Terbitkan Laporan Statistik terkait Advance Pricing Agreement

Setelah ditelusuri oleh sistem, apabila syarat terpenuhi maka proses akan berlanjut. Sebaliknya, jika syarat tidak memenuhi maka prosesnya tidak akan berlanjut.

Kedua, penggunaan aplikasi tidak terbatas pada jam kerja otoritas. Wajib pajak dapat melakukan pengajuan selama 24 jam dan tidak terbatas pada hari kerja otoritas.

“Kalau secara elektronik, wajib pajak dapat menyampaikannya 24 jam sehari, 7 hari seminggu, kapan saja bisa,” katanya. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 20 November 2024 | 17:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Perkuat Interaksi dengan WP, Pemkot Buka Ruang Diskusi secara Online

Rabu, 20 November 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Waspadai Modus Penipuan, DJP Tidak Kirim Surat Tagihan Pajak via Email

Rabu, 20 November 2024 | 13:30 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ekspor RI Harus Tumbuh 7% Hingga 10%

BERITA PILIHAN
Rabu, 20 November 2024 | 17:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Perkuat Interaksi dengan WP, Pemkot Buka Ruang Diskusi secara Online

Rabu, 20 November 2024 | 15:12 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Inflasi, BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 6 Persen

Rabu, 20 November 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Waspadai Modus Penipuan, DJP Tidak Kirim Surat Tagihan Pajak via Email

Rabu, 20 November 2024 | 13:30 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ekspor RI Harus Tumbuh 7% Hingga 10%

Rabu, 20 November 2024 | 12:30 WIB PROVINSI PAPUA BARAT

Tarif Pajak Kendaraan Terbaru di Provinsi Ini, Berlaku Mulai 2025

Rabu, 20 November 2024 | 11:55 WIB RUU PERAMPASAN ASET

Ada Pasal Tumpang Tindih, RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas 2025