BERITA PAJAK HARI INI

DJP Klaim Pertumbuhan Pajak 14,28% Cukup Baik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 Agustus 2018 | 09:16 WIB
DJP Klaim Pertumbuhan Pajak 14,28% Cukup Baik

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (2/8) kabar datang dari Ditjen Pajak yang merasa optimis penerimaan pajak tahun ini lebih baik dibandingkan tahun lalu, meskipun risiko shortfall penerimaan pajak tetap terbuka lebar.

Realisasi penerimaan pajak ini ternyata mendapat sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menilai pemerintah terlalu tinggi dalam menargetkan penerimaan pajak. Pemerintah pun dianggap tidak bercermin pada penerimaan pajak tahun-tahun sebelumnya dalam menarget penerimaan pajak tahun selanjutnya.

Kabar lainnya datang dari investor asing yang meminta pemerintah agar memberi kemudahan dan insentif impor. Salah satu yang diusulkan adalah pembebasan pungutan impor agar bisa mendorong penerimaan pajak.

Baca Juga:
Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Berikut ringkasannya:

  • Penerimaan Pajak Baru 46%:

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan realisasi pertumbuhan penerimaan pajak Januari-Juli 2018 mencapai 14,28%. Capaian ini didorong oleh kinerja beberapa sektor penerimaan yang tumbuh cukup baik. Menurutnya pertumbuhan ini bisa mencapai 17% jika dihitung tanpa penerimaan dari tax amnesty. Sementara penerimaan per Juli 2018 berkisar Rp83,02 triliun, jika ditambah dengan realisasi semester I 2018 sebesar Rp581,54 triliun, maka secara keseluruhan mencapai Rp664,56 triliun atau 46,6% dari target APBN 2018 setinggi Rp1.424 triliun.

  • BPK Minta Pemerintah Lebih Teliti Menarget Pajak:

Anggota BPK RI Agus Joko Pramono mengatakan tren shortfall penerimaan pajak merupakan implikasi dari penetapan target penerimaan yang terlalu tinggi. Menurutnya ukuran penerimaan bukan angka yang datang dari langit, seharusnya mudah diproyeksikan. Ke depannya pemerintah wajib mempertimbangkan sejumlah indikator yang jelas dalam menarget penerimaan dan belanja yang akurat, sehingga BPK bisa memeriksanya secara lebih transparan dan terbuka.

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis
  • Investor Asing Minta Insentif Pajak Impor:

Usulan pembebasan pungutan impor agar mendorong penerimaan pajak ini muncul pada saat acara tax gathering yang mendatangkan 100 investor asing. Usulan itu merespon permintaan Kepala KPP PMA II Jakarta Muhammad Hanif yang menjelaskan penerimaan pajak di KPP PMA semester I 2018 hanya Rp9,2 triliun atau hanya 43% dari target tahun ini sebesar Rp21,39 triliun. Karenanya, CEO PT IndoStainless Indonesia mengatakan penerimaan pajak bisa naik jika industri bisa memproduksi lebih banyak. Maka pembebasan pajak impor pada industri harus diterapkan sesegera mungkin.

  • Pencairan Imbalan Bunga pada Sektor PBB:

PMK 65/2018 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalna bunga mengatur imbalan bunga terkait dengan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang mencakup perkebunan, pertambangan dan perhutanan. Proses penghitungan ini sama seperti yang berlaku pada jenis pajak lain. Untuk imbalan bunga PBB tahun pajak 2007 dan sebelumnya diberikan kepada wajib pajak dalam hal terjadi keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran PBB sebagai akibat adanya surat kelebihan pembayaran PBB. Sedangkan untuk PBB tahun pajak 2008 dan sesudahnya baru akan diberikan sebagai akibat dari penerbitan surat ketetapan terhadap sejumlah pengembalian pembayaran PBB.

  • Penggunaan Internet Pemicu Utama Inflasi Inti Juli 2018:

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan daya beli masyarakat terindikasi mulai menggeliat yang tercermin dari lonjakan inflasi inti hingga 0,41% pada Juli 2018. Hal ini disebabkan oleh konsumsi paket data internet. Menurutnya data keyakinan konsumen mulai bergeliat dan retail yang akan tertanggap oleh data pertumbuhan ekonomi juga tumbuh bagus. Terlebih tarif pulsa ponsel sudah masuk sebagai komoditas terbesar di dalam inflasi inti.

  • Insentif Pajak Kendaraan Listrik Terbit Bulan Ini:

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan insentif pajak akan terbit pada Agustus ini bersamaan dengan insentif lainnya, termasuk insentif super deductable tax untuk vokasi dan inovasi. Insentif pajak ini diterbitkan sebagai bentuk perhatian pemerintah dalam mengembangkan kendaraan listrik. Insentif hanya diberikan pada industri otomotif di dalam negeri yang memproduksi kendaraan listrik dan perusahaan yang mengembangkan teknologi baterai dan motor listrik untuk penggeraknya. Selain itu Kemenperin juga mengajukan penurunan bea masuk untuk kendaraan listrik dalam bentuk completely knock down (CKD) sekitar 0%-5% dari yang saat ini berlaku antara 5%-10%. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:00 WIB KINERJA MONETER

Efek Pajak hingga Utang, Cadangan Devisa Naik Jadi US$155,7 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan