Suasana konferensi pers.
JAKARTA, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Selatan II melakukan ekspos penegakan hukum atas penyalahgunaan faktur pajak. Tersangka diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi untuk diproses secara pidana.
Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jakarta Selatan II Rizaldi mengatakan pihaknya menyerahkan satu tersangka dengan inisial IS kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini. Tersangka diduga dengan sengaja menyalahgunakan faktur pajak untuk transaksi PPN kepada beberapa perusahaan.
“Tersangka menjalankan modus sebagai sales faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya untuk 14 perusahaan penerbit,” katanya di Media Center Kejati DKI Jakarta, Kamis (12/12/2019).
Rizaldi menyampaikan IS tidak berorperasi sendirian. IS merupakan bagian dari komplotan yang beroperasi di wilayah Bandung Jawa Barat dan sekitar Jabodetabek. Pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama antara Kanwil DJP Jaksel II, Kanwil Jawa Barat I, dan Kanwil Jawa Barat III.
Berdasarkan hasil penyidikan, IS diduga dengan sengaja menyampaikan SPT masa PPN yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atas nama tiga perusahaan yakni, PT SJ, PT JS dan PT KMT. Adapun lawan transaksi PPN dilakukan oleh anggota komplotan lain di wilayah Jawa Barat dengan cara membeli dan mengkreditkan faktur pajak yang tidak sesuai transaksi.
Faktur bodong yang tidak ada transaksi tersebut kemudian dimasukkan dalam SPT masa PPN klien perusahaan. Dengan demikian, mengakibatkan pembayaran PPN ke kas negara menjadi berkurang. Perbuatan tersebut dilakukan IS sejak Januari 2015 hingga Desember 2017.
"Perbuatan IS ini ditaksir menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp737, 9 juta,” paparnya.
Dengan diserahkannya IS kepada Kejati DKI Jakarta maka proses kini bergulir pada ranah pidana. IS disebut melanggar Pasal 39A UU No.16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ancaman pidana dari pelanggaran yang dilakukan IS terkait penyalahgunaan faktur pajak adalah pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun.
Selain itu, beban denda yang harus dibayar paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak. Kemudian, denda paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.