PENEGAKAN HUKUM

DJP Kirim Tersangka Penyalahgunaan Faktur Pajak Ke Kejati DKI Jakarta

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Desember 2019 | 13:06 WIB
DJP Kirim Tersangka Penyalahgunaan Faktur Pajak Ke Kejati DKI Jakarta

Suasana konferensi pers. 

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Selatan II melakukan ekspos penegakan hukum atas penyalahgunaan faktur pajak. Tersangka diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi untuk diproses secara pidana.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jakarta Selatan II Rizaldi mengatakan pihaknya menyerahkan satu tersangka dengan inisial IS kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini. Tersangka diduga dengan sengaja menyalahgunakan faktur pajak untuk transaksi PPN kepada beberapa perusahaan.

“Tersangka menjalankan modus sebagai sales faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya untuk 14 perusahaan penerbit,” katanya di Media Center Kejati DKI Jakarta, Kamis (12/12/2019).

Baca Juga:
Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Rizaldi menyampaikan IS tidak berorperasi sendirian. IS merupakan bagian dari komplotan yang beroperasi di wilayah Bandung Jawa Barat dan sekitar Jabodetabek. Pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama antara Kanwil DJP Jaksel II, Kanwil Jawa Barat I, dan Kanwil Jawa Barat III.

Berdasarkan hasil penyidikan, IS diduga dengan sengaja menyampaikan SPT masa PPN yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atas nama tiga perusahaan yakni, PT SJ, PT JS dan PT KMT. Adapun lawan transaksi PPN dilakukan oleh anggota komplotan lain di wilayah Jawa Barat dengan cara membeli dan mengkreditkan faktur pajak yang tidak sesuai transaksi.

Faktur bodong yang tidak ada transaksi tersebut kemudian dimasukkan dalam SPT masa PPN klien perusahaan. Dengan demikian, mengakibatkan pembayaran PPN ke kas negara menjadi berkurang. Perbuatan tersebut dilakukan IS sejak Januari 2015 hingga Desember 2017.

Baca Juga:
Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

"Perbuatan IS ini ditaksir menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp737, 9 juta,” paparnya.

Dengan diserahkannya IS kepada Kejati DKI Jakarta maka proses kini bergulir pada ranah pidana. IS disebut melanggar Pasal 39A UU No.16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ancaman pidana dari pelanggaran yang dilakukan IS terkait penyalahgunaan faktur pajak adalah pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun.

Selain itu, beban denda yang harus dibayar paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak. Kemudian, denda paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik