KPP PRATAMA KISARAN

DJP Kirim SMS Blast untuk Ribuan Wajib Pajak Badan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 April 2021 | 18:11 WIB
DJP Kirim SMS Blast untuk Ribuan Wajib Pajak Badan

Ilustrasi. (DJP)

Asahan, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran, Sumatra Utara mengirimkan SMS blast kepada wajib pajak badan.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kisaran Indah Ristianawati mengatakan pengiriman SMS blast dimaksudkan untuk mengajak para wajib pajak agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan.

“SMS blast ini dikirimkan ke nomor telepon seluler wajib pajak yang terdaftar di Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ujarnya, dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

KPP Pratama Kisaran, sambungnya, telah mengirimkan SMS blast kepada 3.600 wajib pajak badan yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh sampai dengan 14 April 2021. Dengan langkah ini, kepatuhan pelaporan SPT Tahunan diharapkan meningkat.

Adapun isi dari SMS blast yang dikirimkan kepada wajib pajak adalah “Dukung pemerintah melawan Covid-19 dengan patuh pajak. Lapor SPT Tahunan PPh Badan Anda sebelum 30-04-2021. Info, hubungi KPPP Kisaran (082181268302).”

Indah juga mengatakan sebelumnya KPP Pratama Kisaran telah mengirimkan SMS blast imbauan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi. Hasilnya dinilai cukup memuaskan.

Pengiriman SMS blast ini merupakan salah satu cara yang dipilih KPP Pratama Kisaran untuk meningkatkan kepatuhan pajak. KPP Pratama Kisaran juga tetap mengadakan kegiatan sosialisasi, kelas pajak, konsultasi, dan kegiatan lain melalui media kehumasan KPP Pratama Kisaran. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!