KPP PRATAMA KISARAN

DJP Kirim SMS Blast untuk Ribuan Wajib Pajak Badan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 April 2021 | 18:11 WIB
DJP Kirim SMS Blast untuk Ribuan Wajib Pajak Badan

Ilustrasi. (DJP)

Asahan, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran, Sumatra Utara mengirimkan SMS blast kepada wajib pajak badan.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kisaran Indah Ristianawati mengatakan pengiriman SMS blast dimaksudkan untuk mengajak para wajib pajak agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan.

“SMS blast ini dikirimkan ke nomor telepon seluler wajib pajak yang terdaftar di Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” ujarnya, dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

KPP Pratama Kisaran, sambungnya, telah mengirimkan SMS blast kepada 3.600 wajib pajak badan yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh sampai dengan 14 April 2021. Dengan langkah ini, kepatuhan pelaporan SPT Tahunan diharapkan meningkat.

Adapun isi dari SMS blast yang dikirimkan kepada wajib pajak adalah “Dukung pemerintah melawan Covid-19 dengan patuh pajak. Lapor SPT Tahunan PPh Badan Anda sebelum 30-04-2021. Info, hubungi KPPP Kisaran (082181268302).”

Indah juga mengatakan sebelumnya KPP Pratama Kisaran telah mengirimkan SMS blast imbauan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi. Hasilnya dinilai cukup memuaskan.

Pengiriman SMS blast ini merupakan salah satu cara yang dipilih KPP Pratama Kisaran untuk meningkatkan kepatuhan pajak. KPP Pratama Kisaran juga tetap mengadakan kegiatan sosialisasi, kelas pajak, konsultasi, dan kegiatan lain melalui media kehumasan KPP Pratama Kisaran. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?