KEPATUHAN PAJAK

DJP Kirim Email Blast Lagi! Ingatkan WP Badan Lapor SPT Tepat Waktu

Dian Kurniati | Rabu, 12 April 2023 | 12:00 WIB
DJP Kirim Email Blast Lagi! Ingatkan WP Badan Lapor SPT Tepat Waktu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai mengirimkan email blast berisi imbauan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 kepada wajib pajak badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak badan perlu segera menyampaikan kewajibannya untuk melaporkan pajaknya. Pasalnya, periode penyampaian SPT Tahunan badan akan berakhir bulan ini.

"Direktorat Jenderal Pajak secara bertahap sudah mulai mengirimkan email reminder untuk pelaporan SPT Tahunan badan," katanya, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023. Wajib pajak pun dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau online seperti melalui e-form.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta.

Wajib pajak yang kesulitan menyampaikan SPT Tahunan dapat menghubungi Kring Pajak melalui telepon, email, atau media sosial DJP. Selain itu, wajib pajak juga dapat berkonsultasi langsung kepada petugas di kantor pelayanan pajak.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Akun Twitter resmi DJP @kring_pajak telah menerima berbagai pertanyaan mengenai pelaporan SPT Tahunan dalam beberapa waktu terakhir. Beberapa pertanyaan yang sering disampaikan di antaranya mengenai kendala gagal kirim SPT Tahunan badan menggunakan e-form, serta cara perpanjangan penyampaian SPT Tahunan melalui e-PSPT.

Hingga 10 April 2023, DJP telah menerima 12,4 juta SPT 2022. Angka ini setara 63,67% dari angka kepatuhan SPT Tahunan 2023, serta mengalami pertumbuhan 2,91% jika dibandingkan dengan periode yang sama 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?