KEPATUHAN PAJAK

DJP Kirim Email Blast Lagi! Ingatkan WP Badan Lapor SPT Tepat Waktu

Dian Kurniati | Rabu, 12 April 2023 | 12:00 WIB
DJP Kirim Email Blast Lagi! Ingatkan WP Badan Lapor SPT Tepat Waktu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai mengirimkan email blast berisi imbauan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 kepada wajib pajak badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak badan perlu segera menyampaikan kewajibannya untuk melaporkan pajaknya. Pasalnya, periode penyampaian SPT Tahunan badan akan berakhir bulan ini.

"Direktorat Jenderal Pajak secara bertahap sudah mulai mengirimkan email reminder untuk pelaporan SPT Tahunan badan," katanya, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023. Wajib pajak pun dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau online seperti melalui e-form.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta.

Wajib pajak yang kesulitan menyampaikan SPT Tahunan dapat menghubungi Kring Pajak melalui telepon, email, atau media sosial DJP. Selain itu, wajib pajak juga dapat berkonsultasi langsung kepada petugas di kantor pelayanan pajak.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Akun Twitter resmi DJP @kring_pajak telah menerima berbagai pertanyaan mengenai pelaporan SPT Tahunan dalam beberapa waktu terakhir. Beberapa pertanyaan yang sering disampaikan di antaranya mengenai kendala gagal kirim SPT Tahunan badan menggunakan e-form, serta cara perpanjangan penyampaian SPT Tahunan melalui e-PSPT.

Hingga 10 April 2023, DJP telah menerima 12,4 juta SPT 2022. Angka ini setara 63,67% dari angka kepatuhan SPT Tahunan 2023, serta mengalami pertumbuhan 2,91% jika dibandingkan dengan periode yang sama 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?