LAYANAN PAJAK

DJP Kebut Perbaikan e-Reg, WP Diimbau Tak Request OTP Sementara Waktu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Mei 2023 | 10:13 WIB
DJP Kebut Perbaikan e-Reg, WP Diimbau Tak Request OTP Sementara Waktu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui layanan e-Registration pada laman ereg.pajak.go.id diminta tak meminta kode OTP untuk sementara waktu.

Ditjen Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa saat ini tim IT tengah mengupayakan perbaikan layanan e-Reg. Sejak Selasa (30/5/2023) kemarin, proses pengiriman dan validasi OTP mengalami kendala.

"Apabila nantinya kendala tersebut selesai ditangani maka pengguna nomor prabayar maupun pascabayar seharusnya tetap dapat menerima OTP," tulis contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga:
‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Perlu diketahui, kendala yang terjadi membuat pengiriman kode OTP ke nomor ponsel wajib pajak menjadi terlambat. Akhirnya, kode OTP tak lagi valid dan justru memotong pulsa wajib pajak. Jika permintaan kode OTP dilakukan secara berulang maka kode OTP yang diterima juga akan beruntun dalam selang waktu yang cukup lama.

Karenanya, DJP mengimbau wajib pajak untuk tidak mengajukan kode OTP sementara waktu melalui ponsel. Sebagai alternatif, permintaan kode OTP bisa dilakukan melalui email.

Sebagai informasi, layanan e-Reg sempat tak bisa diakses sama sekali pada akhir pekan lalu. DJP menyatakan waktu henti (downtime) layanan e-Registrasi dilakukan sejak Jumat (26/5/2023) pukul 18.00 WIB hingga Minggu (28/5/2023) pukul 23.59 WIB. Downtime dilakukan untuk pemeliharaan infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) DJP.

Baca Juga:
Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

E-Registration merupakan aplikasi bagian dari sistem informasi perpajakan di lingkungan DJP. Sistem ini berbasis perangkat keras dan lunak yang terhubung dengan perangkat komunikasi data dan digunakan untuk mengelola proses pendaftaran wajib pajak.

Layanan e-Registration ini tersedia pada laman ereg.pajak.go.id. E-registration menjadi sarana pendaftaran wajib pajak dan/atau pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah