PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Janji Sosialisasikan PPS dengan Bahasa yang Mudah Dipahami

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Desember 2021 | 13:00 WIB
DJP Janji Sosialisasikan PPS dengan Bahasa yang Mudah Dipahami

Ilustrasi, Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk menyosialisasikan kebijakan dalam UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan cara yang mudah dipahami.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penyampaian informasi dan sosialisasi UU HPP akan dilakukan efektif agar mudah dimengerti wajib pajak. Salah satu kebijakan yang penting untuk dipahami adalah program pengungkapan sukarela (PPS) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2022.

"Sebisa mungkin disampaikan tidak rumit dalam kebijakan HPP. Salah satu yang terpenting adalah PPS," katanya dalam acara sosialisasi UU HPP Kanwil DJP Jakbar dikutip pada Kamis (16/12/2021).

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Neilmaldrin menuturkan kebijakan PPS memiliki karakteristik yang berbeda dari 5 klaster kebijakan yang diatur dalam UU HPP. Menurutnya, PPS adalah satu-satunya kebijakan yang dilaksanakan dalam jangka pendek.

Kebijakan tersebut berlaku efektif selama 6 bulan mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. PPS memiliki 2 skema kebijakan yaitu berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty 2016 dan skema kebijakan II yang hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi.

"Jadi intinya ada 2 kebijakan dan yang menjadi pembeda adalah syarat menjadi peserta serta tentunya adanya perbedaan tarif [PPh final]," terangnya.

Baca Juga:
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Neilmaldrin menambahkan berbagai perubahan kebijakan perpajakan yang diatur dalam UU HPP merupakan upaya bersama untuk pulih dari dampak pandemi Covid-19. Kelompok masyarakat terdampak mendapatkan porsi relaksasi pada pemenuhan kewajiban perpajakan dan pada saat yang bersamaan pemerintah berupaya mencapai kinerja penerimaan negara yang berkelanjutan.

"Jadi reformasi regulasi ini agar kembali meningkatkan ekonomi yang sempat terpuruk pada masa pandemi dan untuk menghasilkan penerimaan negara yang sustainable," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

Senin, 16 Desember 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pelanggan Listrik PLN dengan Daya Segini Bakal Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?