PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Janji Sosialisasikan PPS dengan Bahasa yang Mudah Dipahami

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Desember 2021 | 13:00 WIB
DJP Janji Sosialisasikan PPS dengan Bahasa yang Mudah Dipahami

Ilustrasi, Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk menyosialisasikan kebijakan dalam UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan cara yang mudah dipahami.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penyampaian informasi dan sosialisasi UU HPP akan dilakukan efektif agar mudah dimengerti wajib pajak. Salah satu kebijakan yang penting untuk dipahami adalah program pengungkapan sukarela (PPS) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2022.

"Sebisa mungkin disampaikan tidak rumit dalam kebijakan HPP. Salah satu yang terpenting adalah PPS," katanya dalam acara sosialisasi UU HPP Kanwil DJP Jakbar dikutip pada Kamis (16/12/2021).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Neilmaldrin menuturkan kebijakan PPS memiliki karakteristik yang berbeda dari 5 klaster kebijakan yang diatur dalam UU HPP. Menurutnya, PPS adalah satu-satunya kebijakan yang dilaksanakan dalam jangka pendek.

Kebijakan tersebut berlaku efektif selama 6 bulan mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. PPS memiliki 2 skema kebijakan yaitu berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty 2016 dan skema kebijakan II yang hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi.

"Jadi intinya ada 2 kebijakan dan yang menjadi pembeda adalah syarat menjadi peserta serta tentunya adanya perbedaan tarif [PPh final]," terangnya.

Baca Juga:
Soal Kenaikan PPN Jadi 12%, UMKM Tagih Pemerintah Beri Alasan Kuat

Neilmaldrin menambahkan berbagai perubahan kebijakan perpajakan yang diatur dalam UU HPP merupakan upaya bersama untuk pulih dari dampak pandemi Covid-19. Kelompok masyarakat terdampak mendapatkan porsi relaksasi pada pemenuhan kewajiban perpajakan dan pada saat yang bersamaan pemerintah berupaya mencapai kinerja penerimaan negara yang berkelanjutan.

"Jadi reformasi regulasi ini agar kembali meningkatkan ekonomi yang sempat terpuruk pada masa pandemi dan untuk menghasilkan penerimaan negara yang sustainable," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 07 Oktober 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN Jadi 12%, UMKM Tagih Pemerintah Beri Alasan Kuat

Selasa, 10 September 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Siap-Siap PPN Jadi Naik ke 12 Persen, Publik Tagih Kajian Pemerintah

Senin, 09 September 2024 | 17:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik Jadi 12% Tahun Depan, Pemerintah Kaji Dampaknya ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa