PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Janji Sosialisasikan PPS dengan Bahasa yang Mudah Dipahami

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Desember 2021 | 13:00 WIB
DJP Janji Sosialisasikan PPS dengan Bahasa yang Mudah Dipahami

Ilustrasi, Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk menyosialisasikan kebijakan dalam UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan cara yang mudah dipahami.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan penyampaian informasi dan sosialisasi UU HPP akan dilakukan efektif agar mudah dimengerti wajib pajak. Salah satu kebijakan yang penting untuk dipahami adalah program pengungkapan sukarela (PPS) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2022.

"Sebisa mungkin disampaikan tidak rumit dalam kebijakan HPP. Salah satu yang terpenting adalah PPS," katanya dalam acara sosialisasi UU HPP Kanwil DJP Jakbar dikutip pada Kamis (16/12/2021).

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Neilmaldrin menuturkan kebijakan PPS memiliki karakteristik yang berbeda dari 5 klaster kebijakan yang diatur dalam UU HPP. Menurutnya, PPS adalah satu-satunya kebijakan yang dilaksanakan dalam jangka pendek.

Kebijakan tersebut berlaku efektif selama 6 bulan mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. PPS memiliki 2 skema kebijakan yaitu berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty 2016 dan skema kebijakan II yang hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi.

"Jadi intinya ada 2 kebijakan dan yang menjadi pembeda adalah syarat menjadi peserta serta tentunya adanya perbedaan tarif [PPh final]," terangnya.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Neilmaldrin menambahkan berbagai perubahan kebijakan perpajakan yang diatur dalam UU HPP merupakan upaya bersama untuk pulih dari dampak pandemi Covid-19. Kelompok masyarakat terdampak mendapatkan porsi relaksasi pada pemenuhan kewajiban perpajakan dan pada saat yang bersamaan pemerintah berupaya mencapai kinerja penerimaan negara yang berkelanjutan.

"Jadi reformasi regulasi ini agar kembali meningkatkan ekonomi yang sempat terpuruk pada masa pandemi dan untuk menghasilkan penerimaan negara yang sustainable," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’