PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Janji Gelar Program Ungkap Sukarela Setransparan Mungkin

Muhamad Wildan | Senin, 03 Januari 2022 | 20:41 WIB
DJP Janji Gelar Program Ungkap Sukarela Setransparan Mungkin

Program Pengungkapan Sukarela.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk menyelenggarakan program pengungkapan sukarela (PPS) setransparan mungkin.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan informasi mengenai PPS akan disampaikan kepada masyarakat, termasuk kepada media massa.

"Kami akan usahakan setransparan mungkin progres mengenai kepesertaan dari PPS ini kami sampaikan ke masyarakat, khususnya wartawan. Secara reguler akan kami sampaikan," ujar Suryo, Senin (3/1/2022).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sebagai catatan, pada tahun 2016 hingga 2017 DJP secara transparan mempublikasikan data mengenai tax amnesty secara realtime melalui Dashboard Tax Amnesty.

"Aplikasi monitoring bisa langsung di cek di situs pajak, lalu pilih amnesty, lalu statistik. Kemudian akan muncul dashboard yang berisi jumlah uang tebusan dan jumlah harta, baik dari UMKM, badan, maupun orang pribadi," ujar Iwan Djuniardi yang kala itu menjabat sebagai Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP pada Juli 2016.

Untuk diketahui, PPS diselenggarakan secara sepenuhnya elektronik dan dengan demikian kepesertaan wajib pajak atas PPS dan nilai PPh final yang dibayarkan dapat lebih mudah dipantau.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Per 2 Januari 2022, tercatat sudah ada 195 wajib pajak yang ikut serta dalam PPS baik kebijakan I maupun kebijakan II.

Total harta yang diungkapkan melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) sudah mencapai Rp169,61 miliar. Total PPh yang diterima pemerintah dari harta yang diungkapkan telah mencapai Rp21,99 miliar.

Per pukul 15.00 WIB hari ini, Senin (3/1/2022), tercatat sudah ada 326 wajib pajak yang telah turut serta dalam PPS dengan menyampaikan SPPH secara elektronik melalui DJP Online. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?