PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Janji Gelar Program Ungkap Sukarela Setransparan Mungkin

Muhamad Wildan | Senin, 03 Januari 2022 | 20:41 WIB
DJP Janji Gelar Program Ungkap Sukarela Setransparan Mungkin

Program Pengungkapan Sukarela.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berkomitmen untuk menyelenggarakan program pengungkapan sukarela (PPS) setransparan mungkin.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan informasi mengenai PPS akan disampaikan kepada masyarakat, termasuk kepada media massa.

"Kami akan usahakan setransparan mungkin progres mengenai kepesertaan dari PPS ini kami sampaikan ke masyarakat, khususnya wartawan. Secara reguler akan kami sampaikan," ujar Suryo, Senin (3/1/2022).

Baca Juga:
Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Sebagai catatan, pada tahun 2016 hingga 2017 DJP secara transparan mempublikasikan data mengenai tax amnesty secara realtime melalui Dashboard Tax Amnesty.

"Aplikasi monitoring bisa langsung di cek di situs pajak, lalu pilih amnesty, lalu statistik. Kemudian akan muncul dashboard yang berisi jumlah uang tebusan dan jumlah harta, baik dari UMKM, badan, maupun orang pribadi," ujar Iwan Djuniardi yang kala itu menjabat sebagai Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP pada Juli 2016.

Untuk diketahui, PPS diselenggarakan secara sepenuhnya elektronik dan dengan demikian kepesertaan wajib pajak atas PPS dan nilai PPh final yang dibayarkan dapat lebih mudah dipantau.

Baca Juga:
Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Per 2 Januari 2022, tercatat sudah ada 195 wajib pajak yang ikut serta dalam PPS baik kebijakan I maupun kebijakan II.

Total harta yang diungkapkan melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) sudah mencapai Rp169,61 miliar. Total PPh yang diterima pemerintah dari harta yang diungkapkan telah mencapai Rp21,99 miliar.

Per pukul 15.00 WIB hari ini, Senin (3/1/2022), tercatat sudah ada 326 wajib pajak yang telah turut serta dalam PPS dengan menyampaikan SPPH secara elektronik melalui DJP Online. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi