PMK 128/2019

DJP Jamin Kemudahan Proses Administrasi Insentif Vokasi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 14 September 2019 | 15:12 WIB
DJP Jamin Kemudahan Proses Administrasi Insentif Vokasi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews - Aturan teknis pemberian insentif supertax deduction kegiatan vokasi resmi dirilis melalui PMK No.128/2019. Otoritas pajak menjamin proses administrasi dalam insentif tersebut tidak akan menyusahkan wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan skema adminstrasi terkait dengan supertax deduction vokasi menganut empat kriteria. Keempat kriteria tersebut ialah sederhana, memberi kepastian, memberi kepercayaan dan melakukan verifikasi pada tahap akhir.

"Dalam PMK 128/2019 kita mengikuti paradigma simplify dan certainty - trust dan verify," katanya kepada DDTCNews, Jumat (13/9/2019).

Baca Juga:
BPK Rekomendasikan Pengujian Insentif Pajak yang Telah Disetujui

Hestu menjelaskan untuk aspek sederhana dan memberi kepastian DJP menggunakan saluran online single submission (OSS) untuk dapat menggunakan fasilitas fiskal tersebut. Sepanjang memenuhi kriteria, wajib pajak dapat menikmati insentif tanpa perlu persetujuan dari Ditjen Pajak.

Selanjutnya untuk aspek kepercayaan dan verifikasi, sambung Hestu, DJP tetap menganut sistem self assesment terkait dengan insentif untuk kegiatan vokasi ini. Wajib pajak diberikan kepercayaan menghitung biaya pendidikan dan vokasi. Menurutnya, WP hanya perlu melaporkan biaya kegiatan vokasi tersebut, bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan.

"Untuk verifikasi memang dapat dilakukan oleh instansi terkait, untuk memastikan efektivitas pemanfaatan tersebut. Ini untuk memastikan bahwa fasilitas mencapai sasaran untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia atau tenaga kerja," imbuhnya.

Baca Juga:
Awasi Perusahaan Penerima Insentif Pajak, Begini Kata Sri Mulyani

Seperti diketahui, dalam PMK 128/2019 WP dapat memanfaatkan insentif asalkan memenuhi empat ketentuan. Pertama, telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang berbasis kompetensi tertentu.

Kedua, memiliki perjanjian kerja sama. Ketiga, tidak dalam keadaan rugi fiskal pada tahun pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto. Keempat, telah menyampaikan surat keterangan fiskal.

Pemerintah membagi tingkat kompetensi menjadi tiga kelompok. Pertama, sekolah menengah kejuruan dan atau madrasah aliyah kejuruan untuk siswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan.

Baca Juga:
Awasi Pemakaian Insentif Pajak, DJP Distribusikan Data Lewat Aplikasi

Dalam kelompok ini, ada total 127 jenis kompetensi yang dapat menerima fasilitas. Jumlah tersebut tersebar di sektor manufaktur (73 kompetensi), kesehatan (7 kompetensi), agribisnis (30 kompetensi), serta pariwisata dan industri kreatif (7 kompetensi).

Kedua, perguruan tinggi program diploma pada program vokasi untuk mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan. Dari kelompok ini, ada total 268 kompetensi tertentu yang bisa memanfaatkan insentif super tax deduction.

Sebanyak 268 kompetensi tersebut tersebar dalam beberapa sektor, yakitu manufaktur (124 kompetensi), kesehatan (31 kompetensi), agribisnis (64 kompetensi), pariwisata dan industri kreatif (26 kompetensi), serta ekonomi digital (23 kompetensi).

Ketiga, balai latihan kerja untuk perorangan serta peserta latih, instruktur, dan/atau tenaga kepelatihan. Ada sebanyak 58 jenis kompetensi dalam kelompok ini. Sejumlah kompetensi itu tersebar di beberapa sektor, yaitu manufaktur (19 kompetensi), agribisnis (15 kompetensi), pariwisata dan industri kreatif (13 kompetensi), ekonomi digital (7 kompetensi), dan pekerja migran (4 kompetensi). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN