BERITA PAJAK HARI INI

DJP Jalankan Pengawasan Pajak Berbasis Segmentasi dan Teritorial

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Mei 2021 | 08:28 WIB
DJP Jalankan Pengawasan Pajak Berbasis Segmentasi dan Teritorial

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan meningkatkan kepatuhan melalui model pengawasan berbasis segmentasi dan teritorial. Langkah otoritas menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (10/5/2021).

Dalam Laporan Kinerja 2020, DJP menegaskan pengawasan berbasis segmentasi dan teritorial menjadi salah satu dari 7 strategi untuk mengoptimalkan penerimaan negara pada masa mendatang, termasuk pada tahun ini.

“[Terkait dengan pengawasan berbasis segmentasi dan teritorial] DJP menjabarkannya melalui strategi tata kelola pengumpulan data lapangan,” tulis otoritas.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selain mengenai upaya optimalisasi penerimaan yang dijalankan DJP, ada pula bahasan tentang pemberian beragam insentif pajak untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Tanah. Pemberian insentif pajak tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 64/2021.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Strategi Lain

Selain pengawasan berbasis segmentasi dan teritorial, ada 6 strategi lain yang akan dijalankan DJP untuk mengoptimalkan penerimaan. Pertama, memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib pajak dalam proses penyelesaian administrasi perpajakan.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Kedua, mendukung identifikasi potensi dan kepatuhan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Ketiga, mengembangkan layanan pajak, kepabeanan dan cukai serta PNBP berbasis digital yang mudah diakses wajib pajak dan wajib bayar.

Keempat, penggalian potensi penerimaan dengan memperluas basis pajak, kepabeanan dan cukai serta pemetaan potensi PNBP. Kelima, memperkuat proses bisnis joint program dengan unit kerja di lingkungan Kemenkeu. Keenam, memperkuat pengawasan perpajakan dan PNBP serta pemberantasan praktik penyelundupan dan barang-barang ilegal. (DDTCNews)

  • Insentif Pajak Bank Tanah

Sesuai dengan PP 64/2021, perolehan, pengadaan, penguasaan, hingga pemanfaatan tanah yang dilakukan Bank Tanah dikecualikan dari kewajiban membayar PBB dan/atau BPHTB sepanjang tidak dilakukan dalam rangka mendapatkan keuntungan.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Pasal 29 ayat (3) menegaskan pihak lain yang memperoleh, mengadakan, menguasai, atau memanfaatkan tanah dari Bank Tanah harus membayar PBB serta BPHTB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Namun, Pasal 29 ayat (4) memberikan pengecualian bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta bila tanah digunakan untuk membangun fasilitas sosial atau fasilitas umum. Simak ‘Insentif Pajak untuk Dukung Tugas Bank Tanah Diberikan, Apa Saja?’ (DDTCNews)

  • Cukai Plastik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan cukai plastik akan mulai dikenakan pada tahun depan. Ini menjadi strategi pemerintah untuk mengejar penerimaan perpajakan 2022. Pada saat ini, otoritas fiskal sedang menyiapkan payung hukum cukai plastik.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

“Sedang dipersiapkan regulasinya, nanti ditunggu resminya bisa sudah selesai ditetapkan,” ujar Dirjen Bea dan Cukai Askolani. Simak pula Fokus Menimbang Perluasan Objek Cukai. (Kontan)

  • Konsolidasi Fiskal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut 2022 menjadi tahun yang menentukan keberhasilan konsolidasi fiskal pada 2023.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan mengembalikan defisit APBN ke bawah 3% pada 2023. Strategi utamanya menjalankan reformasi berbagai sisi pada 2022, mulai dari peningkatan pendapatan, penguatan belanja prioritas, hingga menggunakan pembiayaan yang inovatif dan berkelanjutan.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

"Tahun 2022 sangat menentukan di mana fondasi dan konsolidasi dan reform harus dilakukan dan harus berhasil," katanya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2021. Simak pula ‘Soal Konsolidasi Fiskal Berbasis Kenaikan Pajak, Ini Saran Pakar’. (DDTCNews)

  • Pemberian Insentif

Kementerian Keuangan berharap pemberian berbagai insentif pajak dapat segera berdampak pada pembukaan banyak lapangan kerja baru.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Nugraha mengatakan pemerintah memberikan insentif pajak untuk mendorong pemulihan dunia usaha. Insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor ditanggung pemerintah (DTP) diharapkan juga berefek pada pemulihan dunia usaha dan pembukaan lapangan kerja baru.

"Kami memberikan insentif pembebasan PPnBM mobil. Meski high, tapi di balik itu banyak sekali tenaga kerja yang terserap," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Mei 2021 | 08:53 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara. Hal yang menjadi menarik menurur saya adalah upaya pemerintah untuk menenkan angka defisit APBN pada tahun 2021. DIharapkan, target Pemerintah bisa tercapai.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP