BERITA PAJAK HARI INI

DJP Jalankan Pengawasan Pajak Berbasis Segmentasi dan Teritorial

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Mei 2021 | 08:28 WIB
DJP Jalankan Pengawasan Pajak Berbasis Segmentasi dan Teritorial

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan meningkatkan kepatuhan melalui model pengawasan berbasis segmentasi dan teritorial. Langkah otoritas menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (10/5/2021).

Dalam Laporan Kinerja 2020, DJP menegaskan pengawasan berbasis segmentasi dan teritorial menjadi salah satu dari 7 strategi untuk mengoptimalkan penerimaan negara pada masa mendatang, termasuk pada tahun ini.

“[Terkait dengan pengawasan berbasis segmentasi dan teritorial] DJP menjabarkannya melalui strategi tata kelola pengumpulan data lapangan,” tulis otoritas.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selain mengenai upaya optimalisasi penerimaan yang dijalankan DJP, ada pula bahasan tentang pemberian beragam insentif pajak untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Tanah. Pemberian insentif pajak tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 64/2021.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Strategi Lain

Selain pengawasan berbasis segmentasi dan teritorial, ada 6 strategi lain yang akan dijalankan DJP untuk mengoptimalkan penerimaan. Pertama, memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi wajib pajak dalam proses penyelesaian administrasi perpajakan.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Kedua, mendukung identifikasi potensi dan kepatuhan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Ketiga, mengembangkan layanan pajak, kepabeanan dan cukai serta PNBP berbasis digital yang mudah diakses wajib pajak dan wajib bayar.

Keempat, penggalian potensi penerimaan dengan memperluas basis pajak, kepabeanan dan cukai serta pemetaan potensi PNBP. Kelima, memperkuat proses bisnis joint program dengan unit kerja di lingkungan Kemenkeu. Keenam, memperkuat pengawasan perpajakan dan PNBP serta pemberantasan praktik penyelundupan dan barang-barang ilegal. (DDTCNews)

  • Insentif Pajak Bank Tanah

Sesuai dengan PP 64/2021, perolehan, pengadaan, penguasaan, hingga pemanfaatan tanah yang dilakukan Bank Tanah dikecualikan dari kewajiban membayar PBB dan/atau BPHTB sepanjang tidak dilakukan dalam rangka mendapatkan keuntungan.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025

Pasal 29 ayat (3) menegaskan pihak lain yang memperoleh, mengadakan, menguasai, atau memanfaatkan tanah dari Bank Tanah harus membayar PBB serta BPHTB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Namun, Pasal 29 ayat (4) memberikan pengecualian bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta bila tanah digunakan untuk membangun fasilitas sosial atau fasilitas umum. Simak ‘Insentif Pajak untuk Dukung Tugas Bank Tanah Diberikan, Apa Saja?’ (DDTCNews)

  • Cukai Plastik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan cukai plastik akan mulai dikenakan pada tahun depan. Ini menjadi strategi pemerintah untuk mengejar penerimaan perpajakan 2022. Pada saat ini, otoritas fiskal sedang menyiapkan payung hukum cukai plastik.

Baca Juga:
Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya

“Sedang dipersiapkan regulasinya, nanti ditunggu resminya bisa sudah selesai ditetapkan,” ujar Dirjen Bea dan Cukai Askolani. Simak pula Fokus Menimbang Perluasan Objek Cukai. (Kontan)

  • Konsolidasi Fiskal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut 2022 menjadi tahun yang menentukan keberhasilan konsolidasi fiskal pada 2023.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan mengembalikan defisit APBN ke bawah 3% pada 2023. Strategi utamanya menjalankan reformasi berbagai sisi pada 2022, mulai dari peningkatan pendapatan, penguatan belanja prioritas, hingga menggunakan pembiayaan yang inovatif dan berkelanjutan.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

"Tahun 2022 sangat menentukan di mana fondasi dan konsolidasi dan reform harus dilakukan dan harus berhasil," katanya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2021. Simak pula ‘Soal Konsolidasi Fiskal Berbasis Kenaikan Pajak, Ini Saran Pakar’. (DDTCNews)

  • Pemberian Insentif

Kementerian Keuangan berharap pemberian berbagai insentif pajak dapat segera berdampak pada pembukaan banyak lapangan kerja baru.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Nugraha mengatakan pemerintah memberikan insentif pajak untuk mendorong pemulihan dunia usaha. Insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan bermotor ditanggung pemerintah (DTP) diharapkan juga berefek pada pemulihan dunia usaha dan pembukaan lapangan kerja baru.

"Kami memberikan insentif pembebasan PPnBM mobil. Meski high, tapi di balik itu banyak sekali tenaga kerja yang terserap," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Mei 2021 | 08:53 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara. Hal yang menjadi menarik menurur saya adalah upaya pemerintah untuk menenkan angka defisit APBN pada tahun 2021. DIharapkan, target Pemerintah bisa tercapai.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi