PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DJP Ingin Pembaruan P3B Indonesia & Singapura Bisa Segera Diratifikasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Februari 2020 | 15:57 WIB
DJP Ingin Pembaruan P3B Indonesia & Singapura Bisa Segera Diratifikasi

Penandatanganan amendemen persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty. (foto: Facebook Sri Mulyani)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berharap kesepakatan pembaruan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty dapat segera diratifikasi.

Hal ini diungkapkan otoritas melalui keterangan resmi yang dipublikasikan hari ini, Rabu (5/2/2020). Menurut DJP, ratifikasi harus segera dilakukan untuk mendapatkan sejumlah manfaat sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

“DJP berharap kesepakatan ini dapat segera diratifikasi untuk memperkuat upaya pencegahan penghindaran pajak, melindungi dan meningkatkan basis pemajakan Indonesia, serta mendorong peningkatan investasi dari Singapura,” demikian pernyataan resmi DJP.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Otoritas pajak menilai pembaruan perjanjian tersebut juga menunjukkan komitmen kedua negara untuk menjaga dan meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi yang saling menguntungkan dengan menjaga kesetaraan.

Terlebih, pembaruan dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi lanskap perpajakan internasional dan perkembangan hubungan ekonomi terkini. Hal ini mengingat perjanjian yang saat ini berlaku ditandatangani di Singapura hampir 30 tahun silam.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah Indonesia dan Singapura resmi meneken amendemen P3B. Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Keuangan II Singapura Indranee Rajah pada Selasa (4/2/2020) di Istana Bogor.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam amendemen P3B yang sudah ada sejak 1990 ini, kedua negara sepakat untuk menurunkan tarif pajak royalti dan branch profit tax. Tarif pajak royalti dari sebelumnya 15% diturunkan menjadi dua lapis, yaitu 10% dan 8%. Tarif branch profit tax diturunkan dari 15% menjadi 10%.

Selain itu ada penghapusan klausul most favoured nation (MFN) atau perlakuan yang sama untuk semua anggota dalam pengaturan perpajakan kontrak bagi hasil (production sharing contracts) dan kontrak karya (contract of work) terkait sektor minyak, gas, dan pertambangan. Simak artikel ‘Resmi dari DJP, Ini Pokok-Pokok Pembaruan P3B Indonesia & Singapura’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan