PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Imbau WP OP Peserta PPS Segera Laporkan Realisasi PPS

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 Maret 2024 | 15:30 WIB
DJP Imbau WP OP Peserta PPS Segera Laporkan Realisasi PPS

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak orang pribadi peserta program pengungkapan sukarela (PPS) untuk segera menyampaikan laporan realisasi PPS. Pasalnya, laporan realisasi PPS wajib pajak orang pribadi harus disampaikan pada 31 Maret 2024, bertepatan dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2023.

Sesuai dengan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, wajib pajak yang menyatakan merepatriasi atau menginvestasikan hartanya ke dalam negeri harus menyampaikan laporan realisasi PPS secara elektronik kepada DJP.

"Informasi investasi yang dicantumkan dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan informasi per akhir tahun buku sebelum tahun laporan disampaikan," ungkap DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-9/PJ.09/2024, dikutip pada Sabtu (30/3/2024).

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Untuk penyampaian laporan tahun kedua dan seterusnya, laporan realisasi PPS harus disampaikan pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023 dan tahun-tahun pajak seterusnya sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi.

"Berkenaan dengan hal tersebut, mengingat bahwa wajib pajak orang pribadi yang mengikuti PPS wajib menyampaikan laporan realisasi PPS paling lama pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023," ujar DJP.

Tak lupa, DJP juga mengimbau wajib pajak orang pribadi peserta PPS untuk melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023 paling lambat pada 31 Maret 2024.

Baca Juga:
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Untuk diketahui, PPS digelar oleh pemerintah berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada semester I/2022.

PPS kebijakan I dapat diikuti oleh wajib pajak orang pribadi ataupun badan peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya mendeklarasikan harta saat tax amnesty digelar.

Adapun PPS kebijakan II dapat diikuti oleh wajib pajak orang pribadi dengan cara mendeklarasikan harta perolehan 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Berkat penyelenggaraan PPS, pemerintah mendapatkan tambahan penerimaan pajak berupa PPh final senilai Rp61,01 triliun. PPS diikuti oleh 247.918 wajib pajak. Adapun total harta yang dideklarasikan senilai Rp594,82 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

Senin, 16 Desember 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pelanggan Listrik PLN dengan Daya Segini Bakal Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya