PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Imbau WP OP Peserta PPS Segera Laporkan Realisasi PPS

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 Maret 2024 | 15:30 WIB
DJP Imbau WP OP Peserta PPS Segera Laporkan Realisasi PPS

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak orang pribadi peserta program pengungkapan sukarela (PPS) untuk segera menyampaikan laporan realisasi PPS. Pasalnya, laporan realisasi PPS wajib pajak orang pribadi harus disampaikan pada 31 Maret 2024, bertepatan dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan 2023.

Sesuai dengan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, wajib pajak yang menyatakan merepatriasi atau menginvestasikan hartanya ke dalam negeri harus menyampaikan laporan realisasi PPS secara elektronik kepada DJP.

"Informasi investasi yang dicantumkan dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan informasi per akhir tahun buku sebelum tahun laporan disampaikan," ungkap DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-9/PJ.09/2024, dikutip pada Sabtu (30/3/2024).

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Untuk penyampaian laporan tahun kedua dan seterusnya, laporan realisasi PPS harus disampaikan pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023 dan tahun-tahun pajak seterusnya sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi.

"Berkenaan dengan hal tersebut, mengingat bahwa wajib pajak orang pribadi yang mengikuti PPS wajib menyampaikan laporan realisasi PPS paling lama pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023," ujar DJP.

Tak lupa, DJP juga mengimbau wajib pajak orang pribadi peserta PPS untuk melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023 paling lambat pada 31 Maret 2024.

Baca Juga:
PP Tak Kunjung Terbit, Pengawasan Kripto Masih Ikut Aturan Bappebti

Untuk diketahui, PPS digelar oleh pemerintah berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada semester I/2022.

PPS kebijakan I dapat diikuti oleh wajib pajak orang pribadi ataupun badan peserta tax amnesty yang belum sepenuhnya mendeklarasikan harta saat tax amnesty digelar.

Adapun PPS kebijakan II dapat diikuti oleh wajib pajak orang pribadi dengan cara mendeklarasikan harta perolehan 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Berkat penyelenggaraan PPS, pemerintah mendapatkan tambahan penerimaan pajak berupa PPh final senilai Rp61,01 triliun. PPS diikuti oleh 247.918 wajib pajak. Adapun total harta yang dideklarasikan senilai Rp594,82 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 03 Januari 2025 | 09:36 WIB KAMUS PAJAK

Terdampak Tarif 12%, Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!