ADMINISTRASI PAJAK

DJP Imbau PKP Selalu Cek Masa Berlaku Sertifikat Elektronik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Desember 2022 | 17:00 WIB
DJP Imbau PKP Selalu Cek Masa Berlaku Sertifikat Elektronik

Ilustrasi.

TAKALAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar mengingatkan wajib pajak yang berstatus sebagai pengusaha kena pajak (PKP) untuk tetap mengecek masa berlaku sertifikat elektronik.

Petugas dari KP2KP Takalar Fika Aulia Restiana mengatakan sertifikat elektronik yang sudah habis masa berlakunya (expired) akan membuat pelaporan SPT Masa PPN di web e-faktur dan pembuatan faktur pajak pada aplikasi e-faktur menjadi terkendala.

“Perlu diingatkan, sertifikat elektronik berlaku selama dua tahun sejak pengajuan, dan penting buat wajib pajak untuk mengecek masa berlakunya sertifikat elektronik tersebut,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:
Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

Apabila sertifikat elektronik sudah habis masa berlakunya maka wajib pajak atau PKP bersangkutan dapat mengajukan perpanjangan terlebih dahulu melalui efaktur.pajak.go.id pada menu Permintaan Sertifikat Elektronik.

Fika juga mengingatkan salah satu persyaratan yang perlu dipenuhi oleh PKP sebelum persetujuan sertifikat elektronik antara lain pelaporan SPT Tahunan selama dua tahun pajak terakhir dan ada tidaknya tunggakan pajak.

Dia berharap wajib pajak dapat selalu mengingat masa berlaku dan tanggal pengajuan permintaan sertifikat elektronik beserta persyaratannya sehingga ke depannya tidak menyebabkan terjadinya keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN.

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Sebagai informasi, keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN dapat berakibat pengenaan sanksi administrasi berdasarkan UU No. 6/1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 /2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sebelumnya, salah satu wajib pajak badan yang berstatus PKP meminta konsultasi kepada KP2KP Takalar lantaran menemui permasalahan ketika melaporkan SPT Masa PPN secara online pada 2 Desember 2022.

“Saya biasanya lapor nihil tiap bulan langsung lewat website, tapi kenapa sekarang saya tidak bisa login,” ujar Syaharuddin selaku Direktur dari CV Raisya sembari memberikan laptopnya kepada petugas.

Setelah petugas melakukan pengecekan laptop wajib wajak, kendala tersebut terjadi dikarenakan sertifikat elektronik yang terpasang pada web browser telah expired. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:30 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Ajak WP Lapor SPT Tahunan, Kanwil DJP Ini Hadirkan Mobil Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan