ADMINISTRASI PAJAK

DJP Imbau PKP Selalu Cek Masa Berlaku Sertifikat Elektronik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Desember 2022 | 17:00 WIB
DJP Imbau PKP Selalu Cek Masa Berlaku Sertifikat Elektronik

Ilustrasi.

TAKALAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar mengingatkan wajib pajak yang berstatus sebagai pengusaha kena pajak (PKP) untuk tetap mengecek masa berlaku sertifikat elektronik.

Petugas dari KP2KP Takalar Fika Aulia Restiana mengatakan sertifikat elektronik yang sudah habis masa berlakunya (expired) akan membuat pelaporan SPT Masa PPN di web e-faktur dan pembuatan faktur pajak pada aplikasi e-faktur menjadi terkendala.

“Perlu diingatkan, sertifikat elektronik berlaku selama dua tahun sejak pengajuan, dan penting buat wajib pajak untuk mengecek masa berlakunya sertifikat elektronik tersebut,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Apabila sertifikat elektronik sudah habis masa berlakunya maka wajib pajak atau PKP bersangkutan dapat mengajukan perpanjangan terlebih dahulu melalui efaktur.pajak.go.id pada menu Permintaan Sertifikat Elektronik.

Fika juga mengingatkan salah satu persyaratan yang perlu dipenuhi oleh PKP sebelum persetujuan sertifikat elektronik antara lain pelaporan SPT Tahunan selama dua tahun pajak terakhir dan ada tidaknya tunggakan pajak.

Dia berharap wajib pajak dapat selalu mengingat masa berlaku dan tanggal pengajuan permintaan sertifikat elektronik beserta persyaratannya sehingga ke depannya tidak menyebabkan terjadinya keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN dapat berakibat pengenaan sanksi administrasi berdasarkan UU No. 6/1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 /2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sebelumnya, salah satu wajib pajak badan yang berstatus PKP meminta konsultasi kepada KP2KP Takalar lantaran menemui permasalahan ketika melaporkan SPT Masa PPN secara online pada 2 Desember 2022.

“Saya biasanya lapor nihil tiap bulan langsung lewat website, tapi kenapa sekarang saya tidak bisa login,” ujar Syaharuddin selaku Direktur dari CV Raisya sembari memberikan laptopnya kepada petugas.

Setelah petugas melakukan pengecekan laptop wajib wajak, kendala tersebut terjadi dikarenakan sertifikat elektronik yang terpasang pada web browser telah expired. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra