Ilustrasi.
TAKALAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar mengingatkan wajib pajak yang berstatus sebagai pengusaha kena pajak (PKP) untuk tetap mengecek masa berlaku sertifikat elektronik.
Petugas dari KP2KP Takalar Fika Aulia Restiana mengatakan sertifikat elektronik yang sudah habis masa berlakunya (expired) akan membuat pelaporan SPT Masa PPN di web e-faktur dan pembuatan faktur pajak pada aplikasi e-faktur menjadi terkendala.
“Perlu diingatkan, sertifikat elektronik berlaku selama dua tahun sejak pengajuan, dan penting buat wajib pajak untuk mengecek masa berlakunya sertifikat elektronik tersebut,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (14/12/2022).
Apabila sertifikat elektronik sudah habis masa berlakunya maka wajib pajak atau PKP bersangkutan dapat mengajukan perpanjangan terlebih dahulu melalui efaktur.pajak.go.id pada menu Permintaan Sertifikat Elektronik.
Fika juga mengingatkan salah satu persyaratan yang perlu dipenuhi oleh PKP sebelum persetujuan sertifikat elektronik antara lain pelaporan SPT Tahunan selama dua tahun pajak terakhir dan ada tidaknya tunggakan pajak.
Dia berharap wajib pajak dapat selalu mengingat masa berlaku dan tanggal pengajuan permintaan sertifikat elektronik beserta persyaratannya sehingga ke depannya tidak menyebabkan terjadinya keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN.
Sebagai informasi, keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN dapat berakibat pengenaan sanksi administrasi berdasarkan UU No. 6/1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 /2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sebelumnya, salah satu wajib pajak badan yang berstatus PKP meminta konsultasi kepada KP2KP Takalar lantaran menemui permasalahan ketika melaporkan SPT Masa PPN secara online pada 2 Desember 2022.
“Saya biasanya lapor nihil tiap bulan langsung lewat website, tapi kenapa sekarang saya tidak bisa login,” ujar Syaharuddin selaku Direktur dari CV Raisya sembari memberikan laptopnya kepada petugas.
Setelah petugas melakukan pengecekan laptop wajib wajak, kendala tersebut terjadi dikarenakan sertifikat elektronik yang terpasang pada web browser telah expired. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.