BERITA PAJAK HARI INI

DJP Imbau Korporasi Agar Segera Terbitkan Bukti Potong PPh 21

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Maret 2019 | 08:27 WIB
DJP Imbau Korporasi Agar Segera Terbitkan Bukti Potong PPh 21

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau korporasi agar segera mengeluarkan bukti potong pajak penghasilan (PPh) pasal 21 kepada suluruh karyawannya. Hal ini menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (11/3/2019).

Imbauan disampaikan DJP melalui surat elektronik (surel/email) kepada sekitar 2 juta wajib pajak (WP) Badan. Imbauan disampaikan karena hingga tiga pekan sebelum tenggat pelaporan surat pemberitahuan (SPT) WP Orang Pribadi, ada indikasi banyak WP Badan yang belum menerbitkan bukti potong PPh pasal 21.

“Kami mengimbau kepada perusahaan-perusahaan segera memberikan bukti potong kepada karyawannya agar bisa segera menyampaikan SPT,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Berbekal bukti potong, WP OP karyawan bisa langsung menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing. Hal ini untuk mendorong pencapaian target kepatuhan formal tahun ini 85% dari total sekitar 18,50 juta WP wajib SPT. Angka itu naik dari realisasi kepatuhan formal tahun lalu 71%.

Selain itu, masih berkaitan dengan musim penyampaian SPT, DJP mengingatkan ada sanksi dan konsekuensi bagi bagi yang telat maupun tidak melaporkan SPT. Penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP tahun pajak 2018 paling lambat 31 Maret 2019. Sedangkan, pelaporan SPT WP badan paling lambat 30 April 2019.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat
  • DJP Siapkan Penyuluh

Hestu Yoga Saksama mengatakan perusahaan dapat melibatkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) DJP terdekat yang sudah menyiapkan penyuluh khusus untuk memberikan solusi jika ada kendala dalam penyampaian SPT secara kolektif.

  • Jumlah WP OP Karyawan Turun

DJP mencatat jumlah WP OP karyawan yang wajib SPT ada sebanyak 13,63 juta. Jumlah ini turun dari tahun sebelumnya 13,74 juta WP. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan penurunan ini lebih banyak dipengaruhi kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pada 2016.

  • SPT Tahunan Orang Pribadi Baru 23%

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi WP OP tinggal tiga pekan lagi. Namun, hingga akhir pekan lalu wajib pajak yang melapor SPT tahun pajak 2018 baru 4,3 juta atau 23% dari total 18,3 juta WP yang harus lapor. Target Kementerian Keuangan sebesar 85% dari jumlah itu atau sekitar 15,5 juta wajib pajak. Kabar baiknya, 90% SPT yang sudah masuk disampaikan melalui e-filing (SPT elektronik).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan
  • Ini Sanksi Jika Tak Laporkan SPT

Ditjen Pajak mengingatkan ada sanksi dan konsekuensi bagi bagi yang terlambat maupun tidak melaporkan SPT. Sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sanksi untuk WP OP Rp100 ribu dan badan Rp1 juta. Tidak hanya denda, setelah periode penyampaian SPT berakhir, DJP akan memeriksa wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan.

  • DJBC Sempurnakan Ketentuan Alur Ekspor Barang

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus melakukan penyempurnaan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. Penyempurnaan yang terbaru adalah melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan No.11/PMK.04/2019. Dalam beleid ini, ada perluasan kewajiban pemberitahuan barang yang diekspor dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor (PBE). Ada pula penambahan kewenangan DJBC.

  • Indonesia Gandeng Singapura Cegah Penyelundupan

Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat untuk memperkuat kerja sama perdagangan, termasuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas ilegal. Kedua negara sepakat untuk mempertimbangkan penggunaan National Trading Platform untuk pertukaran informasi ekspor—impor secara otomatis. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini