Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau korporasi agar segera mengeluarkan bukti potong pajak penghasilan (PPh) pasal 21 kepada suluruh karyawannya. Hal ini menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Senin (11/3/2019).
Imbauan disampaikan DJP melalui surat elektronik (surel/email) kepada sekitar 2 juta wajib pajak (WP) Badan. Imbauan disampaikan karena hingga tiga pekan sebelum tenggat pelaporan surat pemberitahuan (SPT) WP Orang Pribadi, ada indikasi banyak WP Badan yang belum menerbitkan bukti potong PPh pasal 21.
“Kami mengimbau kepada perusahaan-perusahaan segera memberikan bukti potong kepada karyawannya agar bisa segera menyampaikan SPT,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.
Berbekal bukti potong, WP OP karyawan bisa langsung menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing. Hal ini untuk mendorong pencapaian target kepatuhan formal tahun ini 85% dari total sekitar 18,50 juta WP wajib SPT. Angka itu naik dari realisasi kepatuhan formal tahun lalu 71%.
Selain itu, masih berkaitan dengan musim penyampaian SPT, DJP mengingatkan ada sanksi dan konsekuensi bagi bagi yang telat maupun tidak melaporkan SPT. Penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP tahun pajak 2018 paling lambat 31 Maret 2019. Sedangkan, pelaporan SPT WP badan paling lambat 30 April 2019.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Hestu Yoga Saksama mengatakan perusahaan dapat melibatkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) DJP terdekat yang sudah menyiapkan penyuluh khusus untuk memberikan solusi jika ada kendala dalam penyampaian SPT secara kolektif.
DJP mencatat jumlah WP OP karyawan yang wajib SPT ada sebanyak 13,63 juta. Jumlah ini turun dari tahun sebelumnya 13,74 juta WP. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan penurunan ini lebih banyak dipengaruhi kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) pada 2016.
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi WP OP tinggal tiga pekan lagi. Namun, hingga akhir pekan lalu wajib pajak yang melapor SPT tahun pajak 2018 baru 4,3 juta atau 23% dari total 18,3 juta WP yang harus lapor. Target Kementerian Keuangan sebesar 85% dari jumlah itu atau sekitar 15,5 juta wajib pajak. Kabar baiknya, 90% SPT yang sudah masuk disampaikan melalui e-filing (SPT elektronik).
Ditjen Pajak mengingatkan ada sanksi dan konsekuensi bagi bagi yang terlambat maupun tidak melaporkan SPT. Sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sanksi untuk WP OP Rp100 ribu dan badan Rp1 juta. Tidak hanya denda, setelah periode penyampaian SPT berakhir, DJP akan memeriksa wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan.
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus melakukan penyempurnaan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. Penyempurnaan yang terbaru adalah melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan No.11/PMK.04/2019. Dalam beleid ini, ada perluasan kewajiban pemberitahuan barang yang diekspor dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor (PBE). Ada pula penambahan kewenangan DJBC.
Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat untuk memperkuat kerja sama perdagangan, termasuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas ilegal. Kedua negara sepakat untuk mempertimbangkan penggunaan National Trading Platform untuk pertukaran informasi ekspor—impor secara otomatis. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.