BERITA PAJAK HARI INI

DJP Hormati Putusan MK Soal Kuasa Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 April 2018 | 09:13 WIB
DJP Hormati Putusan MK Soal Kuasa Wajib Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Senin (30/4), kabar datang dari Ditjen Pajak yang menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perluasan makna kuasa wajib pajak. Mengingat, terbitnya putusan MK mengenai persyaratan untuk menjadi kuasa wajib pajak tidak terlalu dibatasi.

Kabar selanjutnya datang dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang masih berkenaan dengan putusan MK. IKPI mendesak pemerintah untuk cepat membuat aturan baru mengenai orang yang berhak menjadi kuasa wajib pajak.

Selain itu, kabar mengenai putusan MK yang cukup menggemparkan itu akhirnya disoroti oleh Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun yang menjadi inisiator UU Konsultan Pajak. Kabarnya, inisiator UU tersebut akan berencana untuk menyesuaikan RUU Konsultan Pajak dengan hasil putusan MK.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berikut ringkasannya:

  • Soal Kuasa Wajib Pajak, Begini Kata Ditjen Pajak:

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas pajak akan mengambil langkah-langkah untuk mengefektifkan putusan MK tentang kuasa wajib pajak. Ditjen Pajak tetap concern dengan perlindungan wajib pajak, agar dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dalam hal diwakili kuasa, tetap dilaksanakan oleh kuasa yang memahami ketentuan perpajakan yang baik, terutama yang memenuhi persyaratan teknis dan administratif.

  • IKPI Desak Pemerintah Rancang Aturan Baru:

Ketua I Hubungan Internasional dan Globalisasi IKPI Ruston Tambunan mengatakan seharusnya tidak ada kebebasan untuk menjadi kuasa wajib pajak. Karenanya, dia mendesak pemerintah untuk membuat aturan baru atau memasukkannya ke dalam RUU KUP maupun RUU Konsultan Pajak yang saat ini masih dibahas.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • DPR Siapkan Konsep Soal Putusan MK dalam RUU Konsultan Pajak:

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan akan memperhatikan rincian putusan MK yang selanjutnya disesuaikan dengan RUU Konsultan Pajak. Inisiator ini akan membuat konsep pasal demi pasal dalam RUU Konsultan Pajak yang tidak bertentangan dengan konstitusi dasar ataupun hal lain terkait dengan judicial review MK.

  • Pertumbuhan Penerimaan Pajak Hanya Efek Tax Amnesty:

Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih mengatakan pertumbuhan penerimaan pajak pada triwulan pertama 2018 yang mencapai 16,21% dibanding periode sama tahun 2017, belum mencerminkan peningkatan aktivitas ekonomi. Pertumbuhan penerimaan pajak ialah imbas peningkatan kepatuhan setelah program tax amnesty. Menurutnya pertumbuhan penerimaan pajak tidak selalu mencerminkan dari sisi bisnis yang membaik.

  • Faktor Politik Hambat Penyaluran Dana Desa:

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert E. Jaweng mengatakan terhambatnya penyaluran dana desa di tingkat kabupaten dan kota tidak hanya disebabkan persoalan administrasi atau teknis. Tapi menurutnya hambatan itu juga terkait dengan kepentingan politik yang sangat kental di lapangan, terlebih menjelang pemilihan kepala daerah. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tunjuk Kuasa WP, Konsultan Pajak Harus Terdaftar di DJP dan SIKOP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan