PENGAWASAN PAJAK

DJP Gencarkan Pengawasan WP Penerima Insentif, Begini Ketentuannya

Dian Kurniati | Sabtu, 04 Desember 2021 | 10:00 WIB
DJP Gencarkan Pengawasan WP Penerima Insentif, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan terus memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak yang menerima insentif dan/atau fasilitas pajak di tengah pandemi Covid-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan pengawasan terhadap wajib pajak yang memperoleh insentif tersebut diserahkan kepada masing-masing kantor pelayanan pajak (KPP). Dalam hal ini, DJP akan mendistribusi data insentif pajak secara merata, langsung, dan periodik kepada KPP melalui aplikasi.

"Terkait pemanfaatan insentif perpajakan dalam rangka Covid, pengawasan akan tetap dilakukan oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar," katanya, dikutip Sabtu (4/12/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Neilmaldrin tidak memerinci bentuk kegiatan pengawasan yang akan dilakukan KPP kepada wajib pajak yang memperoleh insentif. Namun, salah satu kegiatan yang dilakukan otoritas adalah pengawasan kepatuhan material (PKM) untuk menguji kepatuhan terhadap pelaporan dan pembayaran yang dilakukan wajib pajak.

Sebelumnya, pemerintah melalui Laporan APBN Kita edisi November 2021 menyebut pemanfaatan insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) menjadi salah satu isu yang diperhatikan pemerintah. DJP pun akan memperbaiki distribusi data pemanfaatan insentif pajak agar lebih merata kepada KPP.

DJP menilai kepatuhan wajib pajak penerima manfaat insentif perpajakan sangat krusial sehingga pengawasannya perlu diperkuat, seperti menyampaikan data melalui aplikasi. Hal ini juga sesuai dengan rekomendasi Itjen Kemenkeu, sehingga KPP dapat segera melakukan pengawasan.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Sebelumnya, Ditjen Pajak (DJP) juga telah memiliki tim khusus bernama Tim Penilaian Kepatuhan Wajib Pajak Penerima Insentif dan/atau Fasilitas Pajak untuk mengawasi pemanfaatan insentif pajak di tengah pandemi Covid-19. Tim itu dibentuk dirjen pajak berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-287/PJ/2020.

Tim tersebut bertugas menganalisis kepatuhan wajib pajak penerima insentif, memberikan rekomendasi strategi pengawasan dan penegakan hukum atas ketidakpatuhan wajib pajak penerima insentif, menganalisis dampak pemberian insentif, dan memberikan strategi komunikasi agar insentif dapat dimanfaatkan secara maksimal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha