PENGAWASAN PAJAK

DJP Gencarkan Pengawasan WP Penerima Insentif, Begini Ketentuannya

Dian Kurniati | Sabtu, 04 Desember 2021 | 10:00 WIB
DJP Gencarkan Pengawasan WP Penerima Insentif, Begini Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan terus memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak yang menerima insentif dan/atau fasilitas pajak di tengah pandemi Covid-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan pengawasan terhadap wajib pajak yang memperoleh insentif tersebut diserahkan kepada masing-masing kantor pelayanan pajak (KPP). Dalam hal ini, DJP akan mendistribusi data insentif pajak secara merata, langsung, dan periodik kepada KPP melalui aplikasi.

"Terkait pemanfaatan insentif perpajakan dalam rangka Covid, pengawasan akan tetap dilakukan oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar," katanya, dikutip Sabtu (4/12/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Neilmaldrin tidak memerinci bentuk kegiatan pengawasan yang akan dilakukan KPP kepada wajib pajak yang memperoleh insentif. Namun, salah satu kegiatan yang dilakukan otoritas adalah pengawasan kepatuhan material (PKM) untuk menguji kepatuhan terhadap pelaporan dan pembayaran yang dilakukan wajib pajak.

Sebelumnya, pemerintah melalui Laporan APBN Kita edisi November 2021 menyebut pemanfaatan insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) menjadi salah satu isu yang diperhatikan pemerintah. DJP pun akan memperbaiki distribusi data pemanfaatan insentif pajak agar lebih merata kepada KPP.

DJP menilai kepatuhan wajib pajak penerima manfaat insentif perpajakan sangat krusial sehingga pengawasannya perlu diperkuat, seperti menyampaikan data melalui aplikasi. Hal ini juga sesuai dengan rekomendasi Itjen Kemenkeu, sehingga KPP dapat segera melakukan pengawasan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebelumnya, Ditjen Pajak (DJP) juga telah memiliki tim khusus bernama Tim Penilaian Kepatuhan Wajib Pajak Penerima Insentif dan/atau Fasilitas Pajak untuk mengawasi pemanfaatan insentif pajak di tengah pandemi Covid-19. Tim itu dibentuk dirjen pajak berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-287/PJ/2020.

Tim tersebut bertugas menganalisis kepatuhan wajib pajak penerima insentif, memberikan rekomendasi strategi pengawasan dan penegakan hukum atas ketidakpatuhan wajib pajak penerima insentif, menganalisis dampak pemberian insentif, dan memberikan strategi komunikasi agar insentif dapat dimanfaatkan secara maksimal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?