LAYANAN PAJAK

DJP Gandeng BTN Buat NPWP Pintar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Mei 2018 | 08:48 WIB
DJP Gandeng BTN Buat NPWP Pintar

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara Tbk (Bank BTN) dalam meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Kerja sama ini mencakup pemanfaatan layanan pajak dan jasa perbankan.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan sebagai tahap awal layanan ini dirilis kepada internal pegawai kantor pusat DJP. Ke depannya tidak tertutup kemungkinan layanan akan segera dirilis kepada masyarakat umum.

"Kita uji coba di pegawai DJP dulu. Kita evaluasi setelah jalan beberapa bulan. Baru setelah itu kita tawarkan kepada masyarakat," katanya pasca tanda tangan MoU dengan BTN, Senin (14/5).

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Sebagai langkah awal, kartu NPWP Pintar BTN ini belum difungsikan sebagai kartu debit. Namun lebih pada integrasi data pegawai DJP dan kewajiban pajaknya.

"Saat ini belum debit tapi penggabungan NPWP dengan data pegawai dan memudahkan pelayanan perpajakan lainnya. Ke depannya kartu ini bisa untuk mengecek status SPT. Tapi untuk sekarang masih dil ingkungan DJP dulu," terang Robert.

Sementara itu, Direktur Utama Bank BTN Maryono mengatakan adanya kartu ini akan memberi kemudahan pada pemegang kartu mendapatkan layanan di bidang perpajakan. Ketika di rilis resmi kepada masyarakat, kartu ini siap melayani pelaporan dan pembayaran pajak.

Baca Juga:
DJP Sediakan Portal Layanan Wajib Pajak di Pajak.go.id, Cek Lewat Sini

"Diharapkan pemegang Kartu NPWP Pintar akan mendapatkan kemudahan dalam mendapat akses bermacam layanan pemerintah, seperti data perpajakan, serta data kependudukan lainnya," kata dia.

Adapun, Kartu NPWP BTN Pintar ini akan diisi dengan program kecil (applet Kartu Indonesia 1/KARTIN1) dari DJP. Di dalam applet tersebut berisi informasi dasar dari pemegang kartu seperti Nomor Induk Kependudukan dan NPWP.

Pada tahap awal, Kartu NPWP BTN Pintar akan dimiliki oleh sekitar 2.000 pegawai di Kantor Pusat DJP. Kartu ini sekaligus sebagai tanda pengenal para pegawai otoritas pajak tersebut. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Sudah Bisa Sampaikan Pengaduan dan Saran untuk DJP Lewat Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:30 WIB PMK 132/2024

Jaga Keamanan Laut, Kemenkeu Atur Pembentukan Subpangkalan Operasi

Sabtu, 11 Januari 2025 | 09:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Tak Perlu Takut Ancaman Trump, DEN Beberkan Manfaatkan RI Gabung BRICS

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Validasi Foto pada Coretax Gagal Terus, Harus Bagaimana?

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru