LAYANAN PAJAK

DJP Gandeng BTN Buat NPWP Pintar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Mei 2018 | 08:48 WIB
DJP Gandeng BTN Buat NPWP Pintar

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara Tbk (Bank BTN) dalam meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Kerja sama ini mencakup pemanfaatan layanan pajak dan jasa perbankan.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan sebagai tahap awal layanan ini dirilis kepada internal pegawai kantor pusat DJP. Ke depannya tidak tertutup kemungkinan layanan akan segera dirilis kepada masyarakat umum.

"Kita uji coba di pegawai DJP dulu. Kita evaluasi setelah jalan beberapa bulan. Baru setelah itu kita tawarkan kepada masyarakat," katanya pasca tanda tangan MoU dengan BTN, Senin (14/5).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Sebagai langkah awal, kartu NPWP Pintar BTN ini belum difungsikan sebagai kartu debit. Namun lebih pada integrasi data pegawai DJP dan kewajiban pajaknya.

"Saat ini belum debit tapi penggabungan NPWP dengan data pegawai dan memudahkan pelayanan perpajakan lainnya. Ke depannya kartu ini bisa untuk mengecek status SPT. Tapi untuk sekarang masih dil ingkungan DJP dulu," terang Robert.

Sementara itu, Direktur Utama Bank BTN Maryono mengatakan adanya kartu ini akan memberi kemudahan pada pemegang kartu mendapatkan layanan di bidang perpajakan. Ketika di rilis resmi kepada masyarakat, kartu ini siap melayani pelaporan dan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Diharapkan pemegang Kartu NPWP Pintar akan mendapatkan kemudahan dalam mendapat akses bermacam layanan pemerintah, seperti data perpajakan, serta data kependudukan lainnya," kata dia.

Adapun, Kartu NPWP BTN Pintar ini akan diisi dengan program kecil (applet Kartu Indonesia 1/KARTIN1) dari DJP. Di dalam applet tersebut berisi informasi dasar dari pemegang kartu seperti Nomor Induk Kependudukan dan NPWP.

Pada tahap awal, Kartu NPWP BTN Pintar akan dimiliki oleh sekitar 2.000 pegawai di Kantor Pusat DJP. Kartu ini sekaligus sebagai tanda pengenal para pegawai otoritas pajak tersebut. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik

Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:45 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Profesional Pajak Perlu Kuasai Soft Skills, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Menteri Keuangan dari Masa ke Masa

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:40 WIB LITERATUR PAJAK

Perlakuan Pajak atas Jasa Parkir di Indonesia, Cek Panduannya di Sini

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Ingatkan Para Menteri untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Pajak Berlaku Mulai Tahun Depan, Program Sengkuyung Digencarkan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan