PER-14/PJ/2020

DJP: Fitur Penyampaian Surat Keberatan Secara Online Sudah Tersedia

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Agustus 2020 | 12:07 WIB
DJP: Fitur Penyampaian Surat Keberatan Secara Online Sudah Tersedia

Ilustrasi. Logo e-Objection. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan layanan untuk penyampaian surat keberatan secara elektronik sudah tersedia di DJP Online.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan layanan e-Objection sudah masuk dalam menu layanan elektronik. Namun, wajib pajak harus melakukan aktivasi terlebih dahulu untuk bisa memanfaatkan fitur layanan e-Objection.

"Sudah deploy untuk menu e-Objection," katanya, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Iwan menjelaskan karena menu e-Objection merupakan fitur baru dalam sistem DJP Online maka wajib pajak harus melakukan tahapan aktivasi saat login di laman DJP Online. Untuk aktivasi, wajib pajak masuk pada menu profil kemudian melanjutkan dengan kolom aktivasi fitur layanan.

Selanjutnya, wajib pajak mencentang kolom e-Objection untuk memunculkan fitur layanan. Tahap selanjutnya, wajib pajak kembali melakukan login ke laman DJP Online dan bisa mengakses e-Objection pada menu layanan.

"Jadi ini [fitur e-Objection] berlaku untuk semua wajib pajak, baik badan maupun orang pribadi, dan harus aktivasi dulu di menu profil," paparnya.

Baca Juga:
Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Seperti diketahui, Dirjen Pajak telah merilis Peraturan Dirjen Pajak No.PER-14/PJ/2020 yang memuat tata cara penyampaian surat keberatan secara elektronik (e-filing). Tata cara penyampaian bisa dilihat dalam artikel ‘Simak, Ini Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik’.

Wajib pajak yang dapat menyampaikan surat keberatan secara elektronik adalah wajib pajak yang telah memiliki EFIN aktif, melakukan registrasi akun pada laman DJP Online, dan memiliki sertifikat elektronik yang masih berlaku.

Otoritas akan melakukan validasi atas penyampaian surat keberatan secara elektronik (e-filing). Jika hasil validasi mengindikasikan tidak terpenuhinya persyaratan pengajuan keberatan, wajib pajak diberikan notifikasi.

Baca Juga:
Sudah Punya Akun DJP Online, Akses Portal WP Tak Perlu Daftar Ulang

Notifikasi itu bukan merupakan pemberitahuan surat keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan.

Wajib pajak dapat menghubungi kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dan/atau tempat pengusaha kena pajak dikukuhkan untuk mendapatkan klarifikasi atas notifikasi yang telah diberikan. Simak artikel ‘Ini Cara DJP Memvalidasi Penyampaian Surat Keberatan Elektronik’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Agustus 2020 | 19:01 WIB

Aplikasi ini akan sangat bermanfaat dan memudahkan Wajib Pajak apabila sistemnya lancar dan tidak bermasalah. Pelan-pelan juga meminimalisir penggunaan kertas berlebih

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?