PER-14/PJ/2020

DJP: Fitur Penyampaian Surat Keberatan Secara Online Sudah Tersedia

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Agustus 2020 | 12:07 WIB
DJP: Fitur Penyampaian Surat Keberatan Secara Online Sudah Tersedia

Ilustrasi. Logo e-Objection. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan layanan untuk penyampaian surat keberatan secara elektronik sudah tersedia di DJP Online.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan layanan e-Objection sudah masuk dalam menu layanan elektronik. Namun, wajib pajak harus melakukan aktivasi terlebih dahulu untuk bisa memanfaatkan fitur layanan e-Objection.

"Sudah deploy untuk menu e-Objection," katanya, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Iwan menjelaskan karena menu e-Objection merupakan fitur baru dalam sistem DJP Online maka wajib pajak harus melakukan tahapan aktivasi saat login di laman DJP Online. Untuk aktivasi, wajib pajak masuk pada menu profil kemudian melanjutkan dengan kolom aktivasi fitur layanan.

Selanjutnya, wajib pajak mencentang kolom e-Objection untuk memunculkan fitur layanan. Tahap selanjutnya, wajib pajak kembali melakukan login ke laman DJP Online dan bisa mengakses e-Objection pada menu layanan.

"Jadi ini [fitur e-Objection] berlaku untuk semua wajib pajak, baik badan maupun orang pribadi, dan harus aktivasi dulu di menu profil," paparnya.

Baca Juga:
Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Seperti diketahui, Dirjen Pajak telah merilis Peraturan Dirjen Pajak No.PER-14/PJ/2020 yang memuat tata cara penyampaian surat keberatan secara elektronik (e-filing). Tata cara penyampaian bisa dilihat dalam artikel ‘Simak, Ini Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik’.

Wajib pajak yang dapat menyampaikan surat keberatan secara elektronik adalah wajib pajak yang telah memiliki EFIN aktif, melakukan registrasi akun pada laman DJP Online, dan memiliki sertifikat elektronik yang masih berlaku.

Otoritas akan melakukan validasi atas penyampaian surat keberatan secara elektronik (e-filing). Jika hasil validasi mengindikasikan tidak terpenuhinya persyaratan pengajuan keberatan, wajib pajak diberikan notifikasi.

Baca Juga:
Sudah Punya Akun DJP Online, Akses Portal WP Tak Perlu Daftar Ulang

Notifikasi itu bukan merupakan pemberitahuan surat keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan.

Wajib pajak dapat menghubungi kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dan/atau tempat pengusaha kena pajak dikukuhkan untuk mendapatkan klarifikasi atas notifikasi yang telah diberikan. Simak artikel ‘Ini Cara DJP Memvalidasi Penyampaian Surat Keberatan Elektronik’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Agustus 2020 | 19:01 WIB

Aplikasi ini akan sangat bermanfaat dan memudahkan Wajib Pajak apabila sistemnya lancar dan tidak bermasalah. Pelan-pelan juga meminimalisir penggunaan kertas berlebih

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi