PER-14/PJ/2020

DJP: Fitur Penyampaian Surat Keberatan Secara Online Sudah Tersedia

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Agustus 2020 | 12:07 WIB
DJP: Fitur Penyampaian Surat Keberatan Secara Online Sudah Tersedia

Ilustrasi. Logo e-Objection. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan layanan untuk penyampaian surat keberatan secara elektronik sudah tersedia di DJP Online.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan layanan e-Objection sudah masuk dalam menu layanan elektronik. Namun, wajib pajak harus melakukan aktivasi terlebih dahulu untuk bisa memanfaatkan fitur layanan e-Objection.

"Sudah deploy untuk menu e-Objection," katanya, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga:
Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Iwan menjelaskan karena menu e-Objection merupakan fitur baru dalam sistem DJP Online maka wajib pajak harus melakukan tahapan aktivasi saat login di laman DJP Online. Untuk aktivasi, wajib pajak masuk pada menu profil kemudian melanjutkan dengan kolom aktivasi fitur layanan.

Selanjutnya, wajib pajak mencentang kolom e-Objection untuk memunculkan fitur layanan. Tahap selanjutnya, wajib pajak kembali melakukan login ke laman DJP Online dan bisa mengakses e-Objection pada menu layanan.

"Jadi ini [fitur e-Objection] berlaku untuk semua wajib pajak, baik badan maupun orang pribadi, dan harus aktivasi dulu di menu profil," paparnya.

Baca Juga:
Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

Seperti diketahui, Dirjen Pajak telah merilis Peraturan Dirjen Pajak No.PER-14/PJ/2020 yang memuat tata cara penyampaian surat keberatan secara elektronik (e-filing). Tata cara penyampaian bisa dilihat dalam artikel ‘Simak, Ini Cara Penyampaian Surat Keberatan Secara Elektronik’.

Wajib pajak yang dapat menyampaikan surat keberatan secara elektronik adalah wajib pajak yang telah memiliki EFIN aktif, melakukan registrasi akun pada laman DJP Online, dan memiliki sertifikat elektronik yang masih berlaku.

Otoritas akan melakukan validasi atas penyampaian surat keberatan secara elektronik (e-filing). Jika hasil validasi mengindikasikan tidak terpenuhinya persyaratan pengajuan keberatan, wajib pajak diberikan notifikasi.

Baca Juga:
Daftar Simulator Coretax via DJP Online

Notifikasi itu bukan merupakan pemberitahuan surat keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan.

Wajib pajak dapat menghubungi kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dan/atau tempat pengusaha kena pajak dikukuhkan untuk mendapatkan klarifikasi atas notifikasi yang telah diberikan. Simak artikel ‘Ini Cara DJP Memvalidasi Penyampaian Surat Keberatan Elektronik’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Agustus 2020 | 19:01 WIB

Aplikasi ini akan sangat bermanfaat dan memudahkan Wajib Pajak apabila sistemnya lancar dan tidak bermasalah. Pelan-pelan juga meminimalisir penggunaan kertas berlebih

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN