KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Data Prepopulated Bantu Hindari Kesalahan yang Bersifat Manusiawi

Dian Kurniati | Jumat, 06 September 2024 | 15:30 WIB
DJP: Data Prepopulated Bantu Hindari Kesalahan yang Bersifat Manusiawi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pengembangan fitur data prepopulated bertujuan membantu wajib pajak melaksanakan kewajibannya dalam menyampaikan SPT Tahunan.

Arman Imran, selaku Kepala Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data Direktorat Data dan Informasi Perpajakan DJP mengatakan data prepopulated utamanya dapat membantu menghindari kesalahan wajib pajak yang bersifat manusiawi seperti kehilangan bukti potong. Dengan fitur data prepopulated, penyampaian SPT Tahunan dinilai lebih mudah dan sederhana.

"Kami menghindari kesalahan-kesalahan yang bersifat manusiawi, semisal kalau kita mengandalkan dokumen tetapi dokumen hilang dan sebagainya pada saat mengisi SPT atau kelupaan," katanya dalam Podcast Cermati, Jumat (5/9/2025).

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Arman mengatakan DJP sudah mulai menggunakan data prepopulated untuk membantu wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan. Menurutnya, fitur data prepopulated juga menjadi bentuk pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence.

Fitur data prepopulated merupakan sistem penyediaan data berdasarkan database yang telah dimiliki otoritas sebelumnya. Data prepopulated biasanya berasal dari bukti potong yang telah dilaporkan pemotong pajak.

Dengan fitur tersebut, wajib pajak tinggal mengecek kebenaran data prepopulated pada SPT Tahunan.

Baca Juga:
Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

"Dengan adanya artificial intelligence berupa prepopulated data seperti ini, kami harap memberi kemudahan kepada kawan pajak. Tidak perlu capai-capai mengecek lagi, sudah tersedia," ujarnya.

Arman menambahkan fitur data prepopulated bakal makin dioptimalkan sejalan dengan penerapan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS). Dengan CTAS tersebut, diharapkan kepatuhan sukarela wajib pajak dapat meningkat seiring dengan kemudahan yang ditawarkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini