KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Data Prepopulated Bantu Hindari Kesalahan yang Bersifat Manusiawi

Dian Kurniati | Jumat, 06 September 2024 | 15:30 WIB
DJP: Data Prepopulated Bantu Hindari Kesalahan yang Bersifat Manusiawi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pengembangan fitur data prepopulated bertujuan membantu wajib pajak melaksanakan kewajibannya dalam menyampaikan SPT Tahunan.

Arman Imran, selaku Kepala Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data Direktorat Data dan Informasi Perpajakan DJP mengatakan data prepopulated utamanya dapat membantu menghindari kesalahan wajib pajak yang bersifat manusiawi seperti kehilangan bukti potong. Dengan fitur data prepopulated, penyampaian SPT Tahunan dinilai lebih mudah dan sederhana.

"Kami menghindari kesalahan-kesalahan yang bersifat manusiawi, semisal kalau kita mengandalkan dokumen tetapi dokumen hilang dan sebagainya pada saat mengisi SPT atau kelupaan," katanya dalam Podcast Cermati, Jumat (5/9/2025).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Arman mengatakan DJP sudah mulai menggunakan data prepopulated untuk membantu wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan. Menurutnya, fitur data prepopulated juga menjadi bentuk pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence.

Fitur data prepopulated merupakan sistem penyediaan data berdasarkan database yang telah dimiliki otoritas sebelumnya. Data prepopulated biasanya berasal dari bukti potong yang telah dilaporkan pemotong pajak.

Dengan fitur tersebut, wajib pajak tinggal mengecek kebenaran data prepopulated pada SPT Tahunan.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

"Dengan adanya artificial intelligence berupa prepopulated data seperti ini, kami harap memberi kemudahan kepada kawan pajak. Tidak perlu capai-capai mengecek lagi, sudah tersedia," ujarnya.

Arman menambahkan fitur data prepopulated bakal makin dioptimalkan sejalan dengan penerapan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS). Dengan CTAS tersebut, diharapkan kepatuhan sukarela wajib pajak dapat meningkat seiring dengan kemudahan yang ditawarkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya