KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Data Prepopulated Bantu Hindari Kesalahan yang Bersifat Manusiawi

Dian Kurniati | Jumat, 06 September 2024 | 15:30 WIB
DJP: Data Prepopulated Bantu Hindari Kesalahan yang Bersifat Manusiawi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pengembangan fitur data prepopulated bertujuan membantu wajib pajak melaksanakan kewajibannya dalam menyampaikan SPT Tahunan.

Arman Imran, selaku Kepala Subdirektorat Risiko Kepatuhan Wajib Pajak dan Sains Data Direktorat Data dan Informasi Perpajakan DJP mengatakan data prepopulated utamanya dapat membantu menghindari kesalahan wajib pajak yang bersifat manusiawi seperti kehilangan bukti potong. Dengan fitur data prepopulated, penyampaian SPT Tahunan dinilai lebih mudah dan sederhana.

"Kami menghindari kesalahan-kesalahan yang bersifat manusiawi, semisal kalau kita mengandalkan dokumen tetapi dokumen hilang dan sebagainya pada saat mengisi SPT atau kelupaan," katanya dalam Podcast Cermati, Jumat (5/9/2025).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Arman mengatakan DJP sudah mulai menggunakan data prepopulated untuk membantu wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan. Menurutnya, fitur data prepopulated juga menjadi bentuk pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence.

Fitur data prepopulated merupakan sistem penyediaan data berdasarkan database yang telah dimiliki otoritas sebelumnya. Data prepopulated biasanya berasal dari bukti potong yang telah dilaporkan pemotong pajak.

Dengan fitur tersebut, wajib pajak tinggal mengecek kebenaran data prepopulated pada SPT Tahunan.

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

"Dengan adanya artificial intelligence berupa prepopulated data seperti ini, kami harap memberi kemudahan kepada kawan pajak. Tidak perlu capai-capai mengecek lagi, sudah tersedia," ujarnya.

Arman menambahkan fitur data prepopulated bakal makin dioptimalkan sejalan dengan penerapan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS). Dengan CTAS tersebut, diharapkan kepatuhan sukarela wajib pajak dapat meningkat seiring dengan kemudahan yang ditawarkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja