APLIKASI PAJAK

DJP Dapat Info WP OP Kaya, Keluarga, dan Perusahaan Grupnya Lewat Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Agustus 2021 | 16:05 WIB
DJP Dapat Info WP OP Kaya, Keluarga, dan Perusahaan Grupnya Lewat Ini

 Logo Smartweb. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi Smartweb akan memperkuat kemampuan Ditjen Pajak (DJP) dalam menganalisis hubungan istimewa yang dimiliki wajib pajak.

Sesuai dengan SE-39/PJ/2021, Smartweb akan menampilkan beberapa informasi. Pertama, beneficial owner dan/atau ultimate beneficial owner. Kedua, grup wajib pajak yang merupakan kumpulan dua atau lebih wajib pajak dalam suatu kelompok usaha.

Ketiga, transaksi afiliasi atau transaksi antarpihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh. Keempat, indikasi risiko ketidakpatuhan pelaporan transaksi afiliasi. Kelima, wajib pajak orang pribadi kaya beserta dengan keluarga dan/atau perusahaan grupnya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Aplikasi untuk memahami hubungan antara wajib pajak dengan keluarganya serta perusahaan yang dimilikinya,” ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam peluncuran aplikasi ini pada bulan lalu, dikutip pada Kamis (5/8/2021). Simak ‘Lewat Ini, DJP Tahu Hubungan WP dengan Keluarga dan Perusahaannya’.

Seluruh informasi ini dapat digunakan DJP untuk membantu kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan. Dalam kegiatan pengawasan, Smartweb dapat dimanfaatkan sebagai bahan dalam menentukan daftar sasaran prioritas penggalian potensi (DSP3).

Tak hanya itu, Smartweb juga dapat membantu account representative (AR) dalam memilih wajib pajak dalam daftar prioritas pengawasan (DPP). Terhadap wajib pajak tersebut akan dilakukan penelitian guna menyusun SP2DK.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Dalam kegiatan pemeriksaan, Smartweb dapat dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan indikasi ketidakpatuhan saat pengusulan pemeriksaan, termasuk pemeriksaan atas wajib pajak grup.

“Smartweb dapat memberikan gambaran hubungan istimewa dan memperkaya profil wajib pajak pada saat tahap penyusunan rencana pemeriksaan dan pelaksanaan pemeriksaan,” bunyi salah satu penjelasan pemanfaatan Smartweb dalam SE-39/PJ/2021.

Adapun dalam kegiatan penagihan, Smartweb dapat dimanfaatkan untuk mengidentifikasi penanggung pajak. Simak pula ‘DJP: Data Semua Wajib Pajak Dianalisis, Tanpa Terkecuali’.

Tak hanya terbatas pada kegiatan pemeriksaan, pengawasan, hingga penagihan, DJP juga dapat menggunakan SmartWeb untuk mendukung kegiatan-kegiatan lain yang membantu penggalian potensi penerimaan pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN