KEBIJAKAN PAJAK

DJP dan Telkom Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Integrasi Data Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Agustus 2020 | 17:23 WIB
DJP dan Telkom Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Integrasi Data Perpajakan

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam acara penandatanganan Mou DJP dengan Telkom, Senin (10/8/2020). (hasil tangkapan dari medsos)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) dan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk sepakat untuk meningkatkan kerja sama integrasi data perpajakan dengan meneken nota kesepahaman (MoU) pada hari ini.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kerja sama integrasi perpajakan dengan Telkom sudah dirintis sejak 2018. Kerja sama tersebut dijalankan secara bertahap mulai dari pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan secara elektronik atau e-filing hingga e-faktur Host to Host antara DJP dengan Telkom.

"Sejak digagas pada 2017 dan 2018 integrasi dilakukan secara bertahap, sekarang berikutnya kerja sama saat Telkom melakukan potong dan pungut pajak," katanya dalam acara penandatanganan Mou DJP dengan Telkom, Senin (10/8/2020).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Dengan kerja sama itu, Suryo berharap beban Telkom memenuhi kewajiban administrasi pajak menjadi lebih ringan, terutama kewajiban korporasi melakukan transaksi sebagai pemotong dan pemungut pajak seperti PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23.

Potensi Telkom berurusan dengan sanksi administrasi pajak juga bisa diminimalisir seiring dengan integrasi data implikasi pajak atas transaksi bisnis yang dilakukan Telkom dengan pihak lain sudah terekam secara real time saat transaksi dilakukan.

Ke depan, Suryo menginginkan kerja sama integrasi data perpajakan dapat terus ditingkatkan antara DJP dengan seluruh entitas bisnis, terutama perusahaan pelat merah di bawah naungan Kementerian BUMN.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

“Jadi dengan integrasi ini saat ada aktivitas jual beli yang berkaitan dengan potong dan pungut pajak seperti PPh 22 dan PPh 23, maka transaksi tersebut sudah secara otomatis terekam dalam SPT bulanan,” tuturnya.

Menurut Suryo, sasaran utama dari integrasi data perpajakan ini juga tidak lain agar SPT PPh tahunan entitas BUMN sudah terkonsolidasi secara otomatis dengan bekal integrasi data SPT yang sudah dilakukan secara bulanan.

"Kalau sudah integrasi penuh kita akan punya gambaran untuk SPT tahunan. Ini menjadi fase selanjutnya agar laporan SPT PPh tahunan itu secara sistem," ujarnya.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Seperti diketahui, MoU integrasi data perpajakan antara DJP dan Telkom ini sebagai lanjutan kerja sama e-Faktur Host to Host. Adapun Pertamina dan PLN juga telah ikut serta dalam uji coba integrasi data perpajakan dengan unifikasi SPT masa PPh.

Unifikasi SPT masa PPh mencakup PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Dengan demikian, SPT masa keempat jenis PPh itu akan digabungkan dalam satu formulir berbasis aplikasi elektronik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP