DITJEN PAJAK

DJP dan Kejaksaan Agung Teken Perjanjian Kerja Sama, Soal Apa?

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Oktober 2024 | 11:43 WIB
DJP dan Kejaksaan Agung Teken Perjanjian Kerja Sama, Soal Apa?

Dirjen Pajak Suryo Utomo (kiri) dan Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN (Jamdatun) R Narendra Jatna (kanan) dalam penandatanganan kerja sama.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dan Kejaksaan Agung menandatangani perjanjian kerja sama terkait penanganan perkara perdata dan tata usaha negara (TUN).

Ruang lingkup perjanjian kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum oleh jaksa pengacara negara dalam perkara perdata dan TUN; pemberian pendapat, pendampingan, dan audit hukum di bidang perdata dan TUN; serta tindakan hukum lainnya.

"Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari MoU antara Kementerian Keuangan dengan Kejaksaan RI pada tanggal 2 September 2020 tentang Koordinasi dalam Rangka Pelaksanaan Tugas dan Fungsi," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo, Selasa (1/10/2024).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Dalam kesempatan agenda tersebut, Suryo menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang telah membantu dan memberikan pendampingan dalam proses pengembangan coretax administration system.

Suryo berharap disepakatinya perjanjian kerja sama antara DJP dan Kejaksaan Agung dapat membantu koordinasi dan komunikasi antara pegawai DJP di lapangan dan kejaksaan.

Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN (Jamdatun) R Narendra Jatna pun mengatakan coretax adalah salah satu sistem pengolahan data elektronik yang masuk dalam ranah perdata dan TUN. Narendra pun mengaku siap membantu DJP mengumpulkan dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Baca Juga:
Prabowo Minta Kejaksaan Komitmen Berantas Korupsi dan Izin Ilegal

Untuk diketahui, kejaksaan memiliki peran penting dalam proses penegakan hukum di bidang perpajakan. Setelah DJP menyelesaikan proses pemeriksaan bukti permulaan (bukper), penegakan hukum akan dilanjutkan ke tahap penyidikan di kejaksaan.

Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan oleh kejaksaan dapat dihentikan dalam hal wajib pajak melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah dengan sanksi administrasi sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.

Penyidikan dihentikan maksimal dalam jangka waktu 6 bulan sejak surat permintaan disampaikan oleh Kementerian Keuangan. "Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan sepanjang perkara pidana tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan," bunyi ayat penjelas dari Pasal 44B ayat (1) UU KUP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Minggu, 19 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Minta Kejaksaan Komitmen Berantas Korupsi dan Izin Ilegal

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Tidak Setor Pajak yang Sudah Dipungut, Direktur CV Ditahan Kejaksaan

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah