DITJEN PAJAK

DJP dan Kejaksaan Agung Teken Perjanjian Kerja Sama, Soal Apa?

Muhamad Wildan | Rabu, 02 Oktober 2024 | 11:43 WIB
DJP dan Kejaksaan Agung Teken Perjanjian Kerja Sama, Soal Apa?

Dirjen Pajak Suryo Utomo (kiri) dan Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN (Jamdatun) R Narendra Jatna (kanan) dalam penandatanganan kerja sama.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dan Kejaksaan Agung menandatangani perjanjian kerja sama terkait penanganan perkara perdata dan tata usaha negara (TUN).

Ruang lingkup perjanjian kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum oleh jaksa pengacara negara dalam perkara perdata dan TUN; pemberian pendapat, pendampingan, dan audit hukum di bidang perdata dan TUN; serta tindakan hukum lainnya.

"Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut dari MoU antara Kementerian Keuangan dengan Kejaksaan RI pada tanggal 2 September 2020 tentang Koordinasi dalam Rangka Pelaksanaan Tugas dan Fungsi," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo, Selasa (1/10/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dalam kesempatan agenda tersebut, Suryo menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang telah membantu dan memberikan pendampingan dalam proses pengembangan coretax administration system.

Suryo berharap disepakatinya perjanjian kerja sama antara DJP dan Kejaksaan Agung dapat membantu koordinasi dan komunikasi antara pegawai DJP di lapangan dan kejaksaan.

Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN (Jamdatun) R Narendra Jatna pun mengatakan coretax adalah salah satu sistem pengolahan data elektronik yang masuk dalam ranah perdata dan TUN. Narendra pun mengaku siap membantu DJP mengumpulkan dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Untuk diketahui, kejaksaan memiliki peran penting dalam proses penegakan hukum di bidang perpajakan. Setelah DJP menyelesaikan proses pemeriksaan bukti permulaan (bukper), penegakan hukum akan dilanjutkan ke tahap penyidikan di kejaksaan.

Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan oleh kejaksaan dapat dihentikan dalam hal wajib pajak melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah dengan sanksi administrasi sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 44B ayat (2) UU KUP.

Penyidikan dihentikan maksimal dalam jangka waktu 6 bulan sejak surat permintaan disampaikan oleh Kementerian Keuangan. "Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan sepanjang perkara pidana tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan," bunyi ayat penjelas dari Pasal 44B ayat (1) UU KUP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen