KONSENSUS PAJAK GLOBAL

DJP Catat Ada 3 Jenis Insentif yang Terdampak Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan | Selasa, 15 November 2022 | 16:00 WIB
DJP Catat Ada 3 Jenis Insentif yang Terdampak Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat setidaknya terdapat 3 insentif pajak yang bakal terdampak oleh implementasi pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Insentif-insentif pajak yang dimaksud antara lain tax holiday, supertax deduction atas penelitian dan pengembangan (research and development/RnD), serta tax allowance.

"Pada PMK 130/2020 itu tax holiday [pengurangannya] bisa 50% hingga 100% tergantung investasinya. Bagaimana ini kalau dia tidak membayar pajak? Pasti akan berdampak. Dia harus minimal membayar sebesar 15% padahal dia di Indonesia tidak membayar pajak," ujar Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional II DJP Matondang Elsa Siburian dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh IAI, Selasa (15/11/2022).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Insentif supertax deduction atas kegiatan penelitian dan pengembangan juga berpotensi terdampak oleh pajak minimum global bila wajib pajak penerima insentif memiliki biaya penelitian dan pengembangan yang signifikan.

Pada PMK 153/2020, wajib pajak penerima supertax deduction dapat melakukan pengurangan penghasilan bruto maksimal sebesar 300% dari biaya penelitian dan pengembangan.

Bila insentif ini diberikan, tarif pajak efektif perusahaan bisa turun ke bawah 15% sehingga selisih antara tarif pajak efektif dan pajak minimum bisa dikenai top-up tax oleh negara lain.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Adapun insentif tax allowance memiliki potensi terdampak oleh pajak minimum global bila wajib pajak memiliki nilai investasi yang signifikan.

Tak hanya mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari nilai penanaman modal selama 6 tahun (masing-masing sebesar 5% per tahun), wajib pajak penerima tax allowance juga mendapatkan insentif penyusutan dan amortisasi dipercepat.

"Kalau investasinya signifikan, otomatis pengurangannya makin banyak dan effective tax rate-nya akan makin kecil. Selisih antara effective tax rate dan tarif pajak minimum akan makin besar," ujar Elsa.

Baca Juga:
Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

Oleh karena itu, insentif pajak baru akan dirancang agar Indonesia tetap menarik bagi para investor asing tanpa perlu melanggar ketentuan pajak minimum global pada Pilar 2.

"Kita tidak mencari yang maksimum atau minimum, tetapi yang optimum terhadap competitiveness Indonesia dalam menarik investasi, optimum untuk penerimaan pajak, dan tidak mencederai kesepakatan yang sudah kita sepakati bersama negara-negara Inclusive Framework," ujar Elsa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra