KONSENSUS PAJAK GLOBAL

DJP Catat Ada 3 Jenis Insentif yang Terdampak Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan | Selasa, 15 November 2022 | 16:00 WIB
DJP Catat Ada 3 Jenis Insentif yang Terdampak Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat setidaknya terdapat 3 insentif pajak yang bakal terdampak oleh implementasi pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Insentif-insentif pajak yang dimaksud antara lain tax holiday, supertax deduction atas penelitian dan pengembangan (research and development/RnD), serta tax allowance.

"Pada PMK 130/2020 itu tax holiday [pengurangannya] bisa 50% hingga 100% tergantung investasinya. Bagaimana ini kalau dia tidak membayar pajak? Pasti akan berdampak. Dia harus minimal membayar sebesar 15% padahal dia di Indonesia tidak membayar pajak," ujar Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional II DJP Matondang Elsa Siburian dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh IAI, Selasa (15/11/2022).

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Insentif supertax deduction atas kegiatan penelitian dan pengembangan juga berpotensi terdampak oleh pajak minimum global bila wajib pajak penerima insentif memiliki biaya penelitian dan pengembangan yang signifikan.

Pada PMK 153/2020, wajib pajak penerima supertax deduction dapat melakukan pengurangan penghasilan bruto maksimal sebesar 300% dari biaya penelitian dan pengembangan.

Bila insentif ini diberikan, tarif pajak efektif perusahaan bisa turun ke bawah 15% sehingga selisih antara tarif pajak efektif dan pajak minimum bisa dikenai top-up tax oleh negara lain.

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Adapun insentif tax allowance memiliki potensi terdampak oleh pajak minimum global bila wajib pajak memiliki nilai investasi yang signifikan.

Tak hanya mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari nilai penanaman modal selama 6 tahun (masing-masing sebesar 5% per tahun), wajib pajak penerima tax allowance juga mendapatkan insentif penyusutan dan amortisasi dipercepat.

"Kalau investasinya signifikan, otomatis pengurangannya makin banyak dan effective tax rate-nya akan makin kecil. Selisih antara effective tax rate dan tarif pajak minimum akan makin besar," ujar Elsa.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Oleh karena itu, insentif pajak baru akan dirancang agar Indonesia tetap menarik bagi para investor asing tanpa perlu melanggar ketentuan pajak minimum global pada Pilar 2.

"Kita tidak mencari yang maksimum atau minimum, tetapi yang optimum terhadap competitiveness Indonesia dalam menarik investasi, optimum untuk penerimaan pajak, dan tidak mencederai kesepakatan yang sudah kita sepakati bersama negara-negara Inclusive Framework," ujar Elsa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi