KONSENSUS PAJAK GLOBAL

DJP Catat Ada 3 Jenis Insentif yang Terdampak Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan | Selasa, 15 November 2022 | 16:00 WIB
DJP Catat Ada 3 Jenis Insentif yang Terdampak Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat setidaknya terdapat 3 insentif pajak yang bakal terdampak oleh implementasi pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Insentif-insentif pajak yang dimaksud antara lain tax holiday, supertax deduction atas penelitian dan pengembangan (research and development/RnD), serta tax allowance.

"Pada PMK 130/2020 itu tax holiday [pengurangannya] bisa 50% hingga 100% tergantung investasinya. Bagaimana ini kalau dia tidak membayar pajak? Pasti akan berdampak. Dia harus minimal membayar sebesar 15% padahal dia di Indonesia tidak membayar pajak," ujar Kepala Seksi Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional II DJP Matondang Elsa Siburian dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh IAI, Selasa (15/11/2022).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Insentif supertax deduction atas kegiatan penelitian dan pengembangan juga berpotensi terdampak oleh pajak minimum global bila wajib pajak penerima insentif memiliki biaya penelitian dan pengembangan yang signifikan.

Pada PMK 153/2020, wajib pajak penerima supertax deduction dapat melakukan pengurangan penghasilan bruto maksimal sebesar 300% dari biaya penelitian dan pengembangan.

Bila insentif ini diberikan, tarif pajak efektif perusahaan bisa turun ke bawah 15% sehingga selisih antara tarif pajak efektif dan pajak minimum bisa dikenai top-up tax oleh negara lain.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Adapun insentif tax allowance memiliki potensi terdampak oleh pajak minimum global bila wajib pajak memiliki nilai investasi yang signifikan.

Tak hanya mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari nilai penanaman modal selama 6 tahun (masing-masing sebesar 5% per tahun), wajib pajak penerima tax allowance juga mendapatkan insentif penyusutan dan amortisasi dipercepat.

"Kalau investasinya signifikan, otomatis pengurangannya makin banyak dan effective tax rate-nya akan makin kecil. Selisih antara effective tax rate dan tarif pajak minimum akan makin besar," ujar Elsa.

Baca Juga:
Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Oleh karena itu, insentif pajak baru akan dirancang agar Indonesia tetap menarik bagi para investor asing tanpa perlu melanggar ketentuan pajak minimum global pada Pilar 2.

"Kita tidak mencari yang maksimum atau minimum, tetapi yang optimum terhadap competitiveness Indonesia dalam menarik investasi, optimum untuk penerimaan pajak, dan tidak mencederai kesepakatan yang sudah kita sepakati bersama negara-negara Inclusive Framework," ujar Elsa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN