BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bisa Terbitkan SP2DK untuk Pengawasan, Wajib Pajak Harus Apa?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Juli 2021 | 08:15 WIB
DJP Bisa Terbitkan SP2DK untuk Pengawasan, Wajib Pajak Harus Apa?

Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP). 

JAKARTA,DDTCNews – Potensi penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) makin besar dengan seiring dengan makin banyaknya data dan informasi yang diperoleh Ditjen Pajak (DJP).

Wajib pajak perlu mengantisipasinya dengan mengelola risiko kepatuhan. Topik mengenai penerbitan SP2DK dan aspek penting yang harus dijalankan wajib pajak menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (30/2/2021).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan SP2DK diterbitkan berdasarkan pada informasi, data, atau keterangan dalam sistem perpajakan. Penerbitan SP2DK menjadi salah satu wujud pengawasan yang dilakukan otoritas.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Untuk wajib pajak yang dikirimin SP2DK, DJP akan melakukan imbauan dan counselling kepada wajib pajak tersebut,” ujar Neilmaldrin.

SP2DK adalah surat yang diterbitkan kepala kantor pelayanan pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Hal ini berarti SP2DK diterbitkan apabila ditemukan kecenderungan wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, SP2DK diterbitkan sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan sistem self-assessment. Simak ‘Apa Itu SP2DK?’.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selain mengenai penerbitan SP2DK, ada pula bahasan terkait dengan usulan World Bank untuk Indonesia dalam merancang sistem perpajakan yang sejalan dengan perkembangan ekonomi digital. Ada pula bahasan mengenai insentif pajak penghasilan atas sumbangan penanganan Covid-19.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Prosedur Pengujian Kepatuhan Mandiri

Senior Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC R. Herjuno Wahyu Aji mengatakan wajib pajak perlu melakukan tax assurance review agar siap menghadapi SP2DK dari otoritas. Kerangka tax assurance review tersebut mencakup prosedur pengujian kepatuhan mandiri (PPKM).

“Jadi ada tahapan yang dapat membantu kita untuk menyimpulkan seberapa besar keyakinan kita bahwa semua hal yang berkaitan dengan pajak telah sesuai dengan ketentuan,” ujar Herjuno.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Herjuno menguraikan terdapat 5 aspek yang perlu diperhatikan wajib pajak dalam penerapan PPKM. Untuk mengetahui lebih detail mengenai kelima aspek tersebut, silakan membaca artikel ‘Biar Siap Hadapi SP2DK, Wajib Pajak Perlu Terapkan PPKM’. (DDTCNews)

Risiko Kepatuhan Pajak

Assistant Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Riyhan Juli Asyir mengatakan ada 4 pilar dasar risiko kepatuhan. Keempatnya adalah risiko pendaftaran, pelaporan, pembayaran, dan kebenaran pelaporan.

“Pengelolaan risiko kepatuhan yang tidak baik tentu menimbulkan dampak yang kurang baik bagi wajib pajak. Hal ini juga dapat memengaruhi reputasi wajib pajak,” ujar Riyhan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Penerapan Compliance Risk Management (CRM) dalam skema pengawasan DJP membuat wajib pajak diperlakukan lebih adil. Pasalnya, pemetaan kepatuhan wajib pajak akan berpengaruh pada perbedaan perlakuan (treatment) dari otoritas kepada wajib pajak. Simak pula ‘Pemetaan Kepatuhan Pajak Perlu Diikuti Pemberian Kepastian bagi WP’. (DDTCNews)

Pajak Ekonomi Digital

World Bank mengusulkan setidaknya dua kebijakan pajak yang dapat diterapkan oleh Indonesia untuk meningkatkan kontribusi penerimaan dari sektor ekonomi digital. Pada saat bersamaan, kebijakan yang diambil dapat menciptakan level playing field atau kesetaraan.

Pertama, menciptakan sistem administrasi perpajakan yang efektif dan berbasis teknologi, mulai dari registrasi, pelaporan, hingga pembayaran pajak. Otoritas pajak juga didorong mengintegrasikan data transaksi dengan pihak ketiga guna meningkatkan kualitas CRM.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Kedua, menurunkan threshold pengusaha kena pajak (PKP) yang hingga saat ini mencapai Rp4,8 miliar. Penurunan PKP diperlukan untuk meningkatkan basis pajak yang bersumber dari aktivitas ekonomi digital. (DDTCNews)

Penyampaian Daftar Nominatif Sumbangan

Melalui PMK 83/2021, masa pemberlakuan insentif pajak penghasilan (PPh) atas sumbangan penanganan Covid-19 dalam PP 29/2020 diperpanjang hingga 31 Desember 2021.

Wajib pajak pemberi sumbangan harus menyampaikan daftar nominatif sumbangan paling lambat bersamaan dengan penyampaian surat Pemberitahuan (SPT) tahunan PPh tahun pajak yang bersangkutan sesuai contoh format tercantum dalam Lampiran huruf B PP 29/2020.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

“Daftar nominatif … disampaikan secara daring melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak,” demikian bunyi ketentuan Pasal 5 ayat (5) PP 29/2020. Simak ‘Biar Sumbangan Jadi Pengurang Penghasilan Bruto, Lapor Ini ke DJP’ dan ‘Jangan Lupa, Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan Kirim Laporan ke DJP’. (DDTCNews)

Pengelolaan dan Kerahasian Data Penumpang Pesawat

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan ketentuan baru mengenai pengelolaan dan kerahasian data penumpang pesawat atau sarana pengangkut udara.

Ketentuan itu dimuat dalam PER-06/BC/2021. Sesuai dengan beleid tersebut, data penumpang hanya digunakan untuk mencegah, mendeteksi, meneliti, hingga menyidik pelanggaran pada bidang kepabeanan dan cukai serta kejahatan serius lainnya.

Adapun kejahatan serius lain yang dimaksud meliputi peredaran narkotika, terorisme, tindak pidana pencucian uang, kejahatan lintas negara, dan kejahatan lainnya sebagaimana diatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Agustus 2021 | 11:05 WIB

Dalam menghadapi SP2DK, strategi yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak diantaranya memberikan data yang valid kepada otoritas pajak, transparansi kepada otoritas pajak, dan bersikap kooperatif dengan menjaga komunikasi yang baik dengan otoritas pajak.

31 Juli 2021 | 21:50 WIB

Rekening yg diblokir petugas adalah rekening hutang bank Pak dirjen,bunga bank yg harus kami tanggung tiap bulan sdh tidak mampu kami bayar,Tolong pak kami rakyat kecil dengan situasi sekarang kami semakin menjerit

31 Juli 2021 | 21:45 WIB

Kepada yang terhormat Dirjen Pajak,kami UMKM kecil yg buta pajak,kemana kami harus mengadu ketika keputusan dari KPP dan Kanwil masih memberatkan kami

31 Juli 2021 | 21:39 WIB

Ppn dan pph tahun 2014 sdh saya bayar hanya karena pada waktu pemeriksaan saya tidak bisa memberikan penjelasan untuk potongan pembayaran pekerjaan apa sampai sekarang rekening perusahaan saya diblokir,apa sistem pengawasan ini bisa membuat rakyat sejahtera?????

31 Juli 2021 | 21:32 WIB

Sekarang 40 karyawan saya saya rumahkan karena rekening perusahaan saya diblokir oleh kpp,tanpa rumusan yang jelas tau tau terbit SKP bernilai ratusan juta,ketika saya tanyakan dasar perhitungan SKP kepada petugas ,petugas KPP juga tidak menjelaskan ,menurut saya SP2K lebih cenderung kepada Perampokan Pajak kepad WP

31 Juli 2021 | 21:32 WIB

Sekarang 40 karyawan saya saya rumahkan karena rekening perusahaan saya diblokir oleh kpp,tanpa rumusan yang jelas tau tau terbit SKP bernilai ratusan juta,ketika saya tanyakan dasar perhitungan SKP kepada petugas ,petugas KPP juga tidak menjelaskan ,menurut saya SP2K lebih cenderung kepada Perampokan Pajak kepad WP

31 Juli 2021 | 21:28 WIB

Menurut saya SP2K semakin menyengsarakan wp dan berpeluang kepada petugas kpp nakal untuk memeras WP karena biasanya data yg diminta data lama yg sdh mustahil dilacak,perusahaan saya bangkrut karena SP2K yg tidak jelas rumusanya

31 Juli 2021 | 13:38 WIB

ribet... terlalu banyak aturan.. padahal blm tentu wp tau semua peraturan itu. wp itu tau nya berusaha, cari uang, gk ngerti banyak peraturan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?