JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (18/9/2018), kabar datang dari Ditjen Pajak yang bisa secara langsung menetapkan status suspend dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) terhadap wajib pajak yang menerbitkan faktur fiktif. Hal ini tertuang dalam Perdirjen Pajak No.16/PJ/2018.
Kabar lainnya datang dari pemerintah yang telah menurunkan batasan nilai barang impor bebas pajak dan bea masuk. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2018, batasan kiriman barang bebas bea turun dari US$100 menjadi US$75 per orang per hari.
Selain itu, kabar juga datang dari pemerntah yang akan memanfaatkan rapat tahunan International Monetary Fund (IMF) dengan World Bank (WB) di Bali sekaligus menawarkan sejumlah peluang investasi.
Berikut ringkasannya:
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar menjelaskan ketentuan baru itu juga memberikan kepastian bagi wajib pajak yang terkena suspend. Bagi wajib pajak yang telah melakukan klarifikasi dan memenuhi sejumlah persyaratan, status suspend bisa dicabut pemerintah. Dari hasil klarifikasi, jika kewajiban PKP sudah dilaksanakan, maka suspend akan segera dicabut.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan penurunan batasan ini untuk mengendalikan impor barang konsumsi oleh e-commerce. Menurutnya, dalam satu tahun belakangan impor e-commerce mencapai US$448,4 juta dengan tren pertumbuhan 7,54% per bulan. Dia menyatakan tidak ada lagi pihak yang akan mengakali impor setelah terbitnya aturan ini.
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan peluang investasi yang akan ditawarkan nantinya akan tertuang dalam buku Kementerian BUMN pada Oktober mendatang. Pemerintah menarget bisa menjaring investasi US$42,2 miliar dari 79 proyek senilai US$86,1 miliar dari pertemuan kali ini.
Neraca dagang Indonesia pada Agustus 2018 kembali defisit sebesar USD1,02 miliar. Pelemahan nilai tukar rupiah dan tingginya harga minyak menjadi penyebab utama defisit neraca dagang. Hingga akhir tahun impor migas diperkirakan masih menjadi bandul pemberat neraca dagang RI. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan penurunan ekspor batubara berandil besar dalam mengerek defisit neraca dagang.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.