BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bisa Suspend PKP yang Terbitkan Faktur Fiktif

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 September 2018 | 10:43 WIB
DJP Bisa Suspend PKP yang Terbitkan Faktur Fiktif

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (18/9/2018), kabar datang dari Ditjen Pajak yang bisa secara langsung menetapkan status suspend dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) terhadap wajib pajak yang menerbitkan faktur fiktif. Hal ini tertuang dalam Perdirjen Pajak No.16/PJ/2018.

Kabar lainnya datang dari pemerintah yang telah menurunkan batasan nilai barang impor bebas pajak dan bea masuk. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2018, batasan kiriman barang bebas bea turun dari US$100 menjadi US$75 per orang per hari.

Selain itu, kabar juga datang dari pemerntah yang akan memanfaatkan rapat tahunan International Monetary Fund (IMF) dengan World Bank (WB) di Bali sekaligus menawarkan sejumlah peluang investasi.

Baca Juga:
Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Berikut ringkasannya:

  • Status Suspend Bisa Dicabut:

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar menjelaskan ketentuan baru itu juga memberikan kepastian bagi wajib pajak yang terkena suspend. Bagi wajib pajak yang telah melakukan klarifikasi dan memenuhi sejumlah persyaratan, status suspend bisa dicabut pemerintah. Dari hasil klarifikasi, jika kewajiban PKP sudah dilaksanakan, maka suspend akan segera dicabut.

  • Impor Tak Bisa Diakali Saat Aturan Ini Terbit:

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan penurunan batasan ini untuk mengendalikan impor barang konsumsi oleh e-commerce. Menurutnya, dalam satu tahun belakangan impor e-commerce mencapai US$448,4 juta dengan tren pertumbuhan 7,54% per bulan. Dia menyatakan tidak ada lagi pihak yang akan mengakali impor setelah terbitnya aturan ini.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Bisa Pakai DJP Online, Formulir WP OP Masih 3 Jenis
  • Pertemuan IMF-WB Jadi Kesempatan RI Tawarkan Investasi:

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan peluang investasi yang akan ditawarkan nantinya akan tertuang dalam buku Kementerian BUMN pada Oktober mendatang. Pemerintah menarget bisa menjaring investasi US$42,2 miliar dari 79 proyek senilai US$86,1 miliar dari pertemuan kali ini.

  • Ekspor Batubara Berperan dalam Defisit Neraca Dagang:

Neraca dagang Indonesia pada Agustus 2018 kembali defisit sebesar USD1,02 miliar. Pelemahan nilai tukar rupiah dan tingginya harga minyak menjadi penyebab utama defisit neraca dagang. Hingga akhir tahun impor migas diperkirakan masih menjadi bandul pemberat neraca dagang RI. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan penurunan ekspor batubara berandil besar dalam mengerek defisit neraca dagang.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Selasa, 07 Januari 2025 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapor SPT Tahunan Bisa Pakai DJP Online, Formulir WP OP Masih 3 Jenis

Senin, 06 Januari 2025 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Opsen Pajak Resmi Berlaku! Peluang Tambahan Penerimaan Pemkab/Pemkot

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Januari 2025 | 19:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tenang! DJP Jamin Tak Ada Sanksi Akibat Kendala Teknis pada Coretax

Rabu, 08 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Daftar Kuesioner Audit Kepabeanan?

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:43 WIB PROFESI KEUANGAN

PPPK Ingatkan Kantor Akuntan Publik serta Cabang KAP soal LKA dan LAI

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:30 WIB PMK 121/2024

Jumlah Satuan Pelayanan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Bertambah

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:23 WIB SE-8/PPPK/2024

Untuk Akuntan Publik, Ada Surat Edaran PPPK soal Laporan PPL 2024

Rabu, 08 Januari 2025 | 17:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Wah! Driver Ojol Dapat Apresiasi dari KPP karena Lapor SPT Lebih Awal

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Rabu, 08 Januari 2025 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp3,4 Miliar, Direktur PT Ditahan Kejaksaan