BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bisa Suspend PKP yang Terbitkan Faktur Fiktif

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 September 2018 | 10:43 WIB
DJP Bisa Suspend PKP yang Terbitkan Faktur Fiktif

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (18/9/2018), kabar datang dari Ditjen Pajak yang bisa secara langsung menetapkan status suspend dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) terhadap wajib pajak yang menerbitkan faktur fiktif. Hal ini tertuang dalam Perdirjen Pajak No.16/PJ/2018.

Kabar lainnya datang dari pemerintah yang telah menurunkan batasan nilai barang impor bebas pajak dan bea masuk. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2018, batasan kiriman barang bebas bea turun dari US$100 menjadi US$75 per orang per hari.

Selain itu, kabar juga datang dari pemerntah yang akan memanfaatkan rapat tahunan International Monetary Fund (IMF) dengan World Bank (WB) di Bali sekaligus menawarkan sejumlah peluang investasi.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Berikut ringkasannya:

  • Status Suspend Bisa Dicabut:

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar menjelaskan ketentuan baru itu juga memberikan kepastian bagi wajib pajak yang terkena suspend. Bagi wajib pajak yang telah melakukan klarifikasi dan memenuhi sejumlah persyaratan, status suspend bisa dicabut pemerintah. Dari hasil klarifikasi, jika kewajiban PKP sudah dilaksanakan, maka suspend akan segera dicabut.

  • Impor Tak Bisa Diakali Saat Aturan Ini Terbit:

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan penurunan batasan ini untuk mengendalikan impor barang konsumsi oleh e-commerce. Menurutnya, dalam satu tahun belakangan impor e-commerce mencapai US$448,4 juta dengan tren pertumbuhan 7,54% per bulan. Dia menyatakan tidak ada lagi pihak yang akan mengakali impor setelah terbitnya aturan ini.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • Pertemuan IMF-WB Jadi Kesempatan RI Tawarkan Investasi:

Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan peluang investasi yang akan ditawarkan nantinya akan tertuang dalam buku Kementerian BUMN pada Oktober mendatang. Pemerintah menarget bisa menjaring investasi US$42,2 miliar dari 79 proyek senilai US$86,1 miliar dari pertemuan kali ini.

  • Ekspor Batubara Berperan dalam Defisit Neraca Dagang:

Neraca dagang Indonesia pada Agustus 2018 kembali defisit sebesar USD1,02 miliar. Pelemahan nilai tukar rupiah dan tingginya harga minyak menjadi penyebab utama defisit neraca dagang. Hingga akhir tahun impor migas diperkirakan masih menjadi bandul pemberat neraca dagang RI. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan penurunan ekspor batubara berandil besar dalam mengerek defisit neraca dagang.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax