KEPATUHAN PAJAK

DJP Bisa Awasi Wajib Pajak Lawan Transaksi Bendahara Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 24 Juli 2021 | 10:00 WIB
DJP Bisa Awasi Wajib Pajak Lawan Transaksi Bendahara Pemerintah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Penggunaan aplikasi e-bupot unifikasi dan PPh Pasal 21 instansi pemerintah diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban bendahara.

Kementerian Keuangan mengatakan hanya cukup membuka satu kanal, bendahara dapat melaporkan dan membuat bukti pemungutan/pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 26, pajak pertambahan nilai (PPN) Put, dan PPh Pasal 21.

“Penggunaan aplikasi e-bupot unifikasi dan PPh Pasal 21 instansi pemerintah diharapkan mampu mengatrol kepatuhan pemenuhan kewajiban bendahara sebab mengurangi beban administrasi dan kerepotan menginstalasi macam-macam aplikasi,” tulis otoritas dalam dokumen APBN Kita Juli 2021.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Selama ini, bendahara menghadapi beragam jenis pajak yang harus dilaporkan, seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, pajak pertambahan nilai (PPN) Put, dan sebagainya.

Akibatnya, formulir yang digunakan juga bermacam-macam. Bila bendahara tersebut sudah menggunakan sistem pelaporan elektronik, mereka juga harus menginstalasi beberapa aplikasi di perangkatnya dengan jenis program yang berbeda-beda. Simak ‘Kendala Pelaporan Pajak Bendahara Pemerintah, Aplikasi Ini Jadi Solusi’.

Kementerian Keuangan mengatakan sistem dari aplikasi e-bupot unifikasi dan PPh Pasal 21 instansi pemerintah real time dan tervalidasi. Dengan demikian, otoritas pajak dapat memantau pemenuhan kewajiban bendahara.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

“Selain itu, data bukti pemungutan/ pemotongan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengejar wajib pajak lawan transaksi bendahara yang belum melaporkan penghasilannya,” imbuh Kementerian Keuangan.

Dengan inovasi teknologi, perubahan yang terjadi terkait regulasi penataan administrasi NPWP Instansi Pemerintah akan terkawal dengan baik dan mampu memberikan kemudahan bagi bendahara, tentu saja dengan syarat adanya akses edukasi dan pemahaman literasi digital yang baik bagi penggunanya. Simak pula ‘Benahi Administrasi Pajak Bendahara Pemerintah, Ini Aturan yang Terbit’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Juli 2021 | 22:33 WIB

aplikasi yang terintegrasi secara menyeluruh tervalidasi dan real time menjadi salah satu urgensi, namun kapabilitas dari server aplikasi tersebut juga perlu dijaga sehingga tidak menimbulkan masalah bagi Wajib Paja

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China