PERPU 1/2020

DJP Beri Perpanjangan Waktu Pengajuan Keberatan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 April 2020 | 16:49 WIB
DJP Beri Perpanjangan Waktu Pengajuan Keberatan Wajib Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Meresons adanya pandemic COVID-19, pemerintah memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Perpanjangan waktu ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1/2020. Perpanjangan waktu ini terkait dengan pengajuan keberatan wajib pajak dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

“Untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan,” demikian penggalan bunyi pasal 8 Perpu itu.

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Adapun ketentuan perpanjangan waktu itu adalah pertama, atas pengajuan keberatan wajib pajak yang jatuh tempo pengajuan keberatan dalam Pasal 25 ayat (3) UU KUP berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi COVID-19. Jatuh tempo pengajuan keberatan tersebut diperpanjang paling lama 6 bulan.

Dalam Pasal 25 ayat (3) UU KUP, pengajuan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau tanggal pemotongan atau pemungutan pajak. Dengan adanya perpanjangan, masa pengajuan keberatan menjadi 9 bulan.

Kedua, atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak seperti ketentuan Pasal 11 ayat (2) UU KUP yang jatuh tempo pengembalian berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi COVID-19, jatuh tempo pengembalian tersebut diperpanjang paling lama sebulan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dalam Pasal 11 ayat (2) UU KUP, pengembalian kelebihan pembayaran pajak maksimal sebulan karena lebih dari itu, wajib pajak mendapat imbalan bunga 2% per bulan. Dengan adanya perpanjangan waktu, jatuh tempo menjadi 2 bulan.

Ketiga, atas pelaksanaan hak wajib pajak yang jatuh tempo penerbitan surat ketetapan atau surat keputusan berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi COVID-19, jatuh tempo penerbitan surat ketetapan atau surat keputusan tersebut diperpanjang paling lama 6 bulan.

Pelaksanaan hak wajib pajak itu meliputi permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui pemeriksaan (dari 12 bulan menjadi 18 bulan). Selain itu, ada pengajuan surat keberatan (dari 12 bulan menjadi 18 bulan).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Kemudian, ada permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, dan pembatalan hasil pemeriksaan (dari 6 bulan menjadi 12 bulan).

“Penetapan periode waktu keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) … mengacu kepada penetapan pemerintah melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana,” demikian bunyi penggalan pasal 8 huruf d Perpu tersebut.

Seperti diketahui, perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan ini menjadi salah satu dari 4 kebijakan di bidang perpajakan dalam Perpu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19. Simak artikel ‘Ini 4 Kebijakan Perpajakan dalam Perpu 1/2020’.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Sejumlah kebijakan pajak dalam Perpu ini terlihat menitikberatkan pada fungsi regulerend daripada budgeter. Tidak mengherankan jika pendapatan negara pada tahun ini diproyeksi turun hingga 10% dibandingkan tahun lalu. Simak artikel ‘Sri Mulyani: Pendapatan Negara Tahun Ini Diproyeksi Turun 10%’ dan Simak Perspektif ‘Pajak Hadir Lawan Dampak Korona’.

Dalam analisis DDTC Fiscal Research sebelumnya, respons dari sisi kebijakan pajak yang dilakukan pemerintah Indonesia sudah sejalan dengan arah global. Pasalnya, ada 112 yurisdiksi telah (atau berencana) menggunakan instrumen pajak. Simak artikel ‘Ternyata, Respons Pajak Indonesia Hadapi COVID-19 Sesuai Tren Global’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN