PERPU 1/2020

DJP Beri Perpanjangan Waktu Pengajuan Keberatan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 April 2020 | 16:49 WIB
DJP Beri Perpanjangan Waktu Pengajuan Keberatan Wajib Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Meresons adanya pandemic COVID-19, pemerintah memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Perpanjangan waktu ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1/2020. Perpanjangan waktu ini terkait dengan pengajuan keberatan wajib pajak dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

“Untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan,” demikian penggalan bunyi pasal 8 Perpu itu.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Adapun ketentuan perpanjangan waktu itu adalah pertama, atas pengajuan keberatan wajib pajak yang jatuh tempo pengajuan keberatan dalam Pasal 25 ayat (3) UU KUP berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi COVID-19. Jatuh tempo pengajuan keberatan tersebut diperpanjang paling lama 6 bulan.

Dalam Pasal 25 ayat (3) UU KUP, pengajuan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau tanggal pemotongan atau pemungutan pajak. Dengan adanya perpanjangan, masa pengajuan keberatan menjadi 9 bulan.

Kedua, atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak seperti ketentuan Pasal 11 ayat (2) UU KUP yang jatuh tempo pengembalian berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi COVID-19, jatuh tempo pengembalian tersebut diperpanjang paling lama sebulan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam Pasal 11 ayat (2) UU KUP, pengembalian kelebihan pembayaran pajak maksimal sebulan karena lebih dari itu, wajib pajak mendapat imbalan bunga 2% per bulan. Dengan adanya perpanjangan waktu, jatuh tempo menjadi 2 bulan.

Ketiga, atas pelaksanaan hak wajib pajak yang jatuh tempo penerbitan surat ketetapan atau surat keputusan berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi COVID-19, jatuh tempo penerbitan surat ketetapan atau surat keputusan tersebut diperpanjang paling lama 6 bulan.

Pelaksanaan hak wajib pajak itu meliputi permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui pemeriksaan (dari 12 bulan menjadi 18 bulan). Selain itu, ada pengajuan surat keberatan (dari 12 bulan menjadi 18 bulan).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kemudian, ada permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, dan pembatalan hasil pemeriksaan (dari 6 bulan menjadi 12 bulan).

“Penetapan periode waktu keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) … mengacu kepada penetapan pemerintah melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana,” demikian bunyi penggalan pasal 8 huruf d Perpu tersebut.

Seperti diketahui, perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan ini menjadi salah satu dari 4 kebijakan di bidang perpajakan dalam Perpu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19. Simak artikel ‘Ini 4 Kebijakan Perpajakan dalam Perpu 1/2020’.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Sejumlah kebijakan pajak dalam Perpu ini terlihat menitikberatkan pada fungsi regulerend daripada budgeter. Tidak mengherankan jika pendapatan negara pada tahun ini diproyeksi turun hingga 10% dibandingkan tahun lalu. Simak artikel ‘Sri Mulyani: Pendapatan Negara Tahun Ini Diproyeksi Turun 10%’ dan Simak Perspektif ‘Pajak Hadir Lawan Dampak Korona’.

Dalam analisis DDTC Fiscal Research sebelumnya, respons dari sisi kebijakan pajak yang dilakukan pemerintah Indonesia sudah sejalan dengan arah global. Pasalnya, ada 112 yurisdiksi telah (atau berencana) menggunakan instrumen pajak. Simak artikel ‘Ternyata, Respons Pajak Indonesia Hadapi COVID-19 Sesuai Tren Global’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?