BERITA PAJAK HARI INI

DJP Berharap Kepatuhan Wajib Pajak Nonkaryawan Meningkat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 April 2018 | 09:20 WIB
DJP Berharap Kepatuhan Wajib Pajak Nonkaryawan Meningkat

JAKARTA, DDTCNews – Kabar mengenai optimisme Ditjen Pajak terhadap angka kepatuhan pajak yang bisa meningkat masih meramaikan berita pagi ini, Selasa (3/4). Ditjen pajak meyakini pelaporan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan akan naik dibandingkan tahun lalu.

Kabar selanjutnya datang dari kalangan pengusaha yang menaruh harapan terhadap sejumlah insentif pajak terbitan pemerintah agar segera diikuti dengan kemudahan perizinan investasi di daerah. Permintaan ini didasari agar investasi di daerah bisa semakin besar.

Berikut ringkasannya:

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • DJP Prediksi SPT Wajib Pajak Nonkaryawan Naik

Otoritas pajak memprediksi jumlah surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan orang pribadi nonkaryawan akan semakin banyak pada bulan April 2018. Prediksi itu dilandasi karena rasio kepatuhan wajib pajak non karyawan tahun ini mencapai 40,5% dibanding periode sama tahun 2017.

Kendati demikian, hingga akhir masa pelaporan SPT, wajib pajak yang tercatat tak melebihi 1 juta wajib pajak. Padahal tahun ini jumlah wajib pajak nonkaryawan yang masuk ke dalam SPT sebanyak 2,4 juta. Dari 10,58 juta SPT yang masuk, komposisinya terdiri dari wajib pajak karyawan 9,3 juta, wajib pajak nonkaryawan 994.700, dan wajib pajak badan 244.000.

  • Tax Holiday Dipermudah, Pengusaha Minta Hal Lain

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi B. Sukamdani mengatakan selain proses pengajuan tax holiday, pengusaha ingin adanya kepastian integrasi perizinan investasi, terutama koordinasi antarkementerian hingga tingkat daerah. Hariyadi berharap tax holiday bisa menumbuhkan gairah industri dan investasi lebih besar lagi.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • 3 Pilar Percepatan Restitusi Pajak

Bos Pajak Robert Pakpahan mengatakan percepatan proses restitusi pajak meliputi 3 hal, pertama dengan memudahkan syarat bagi wajib pajak patuh; kedua, pemenuhan syarat restitusi dalam jumlah kecil; ketiga, memudahkan pemenuhan syarat menjadi pengusaha kena pajak berisiko rendah untuk restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

  • 17 Sektor Industri Penerima Tax Holiday

Aturan insentif pajak berupa tax holiday resmi berlaku pekan ini. Pemerintah pun telah memilah 17 sektor industri yang berhak menerima tax holiday. Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan kebijakan itu telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan resmi berlaku.

  • DJBC Tambah PLB Generasi Kedua

Dalam rangka mendorong kemudahan berusaha, Ditjen Bea dan Cukai mengembangkan Pusat Logistik Berikat (PLB) generasi kedua, sekaligus melengkapi PLB yang sudah ada sebelumnya. Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan kalau sebelumnya barang ditumpuk di Singapura, saat ini sudah bisa ditumpuk di Indonesia dengan adanya PLB generasi kedua, serta menghemat biaya pengusaha sebesar Rp7,18 juta.

  • Mobil Listrik Bebas PPnBM

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dikabarkan akan membebaskan mobil listrik dari pajak pejualan atas barang mewah (PPnBM), sesuai dengan usul dari Kementerian Perindustrian. Kebijakan ini akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22/2014 yang kini sedang direvisi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?