Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan mengembangkan dua aplikasi untuk keperluan manajemen dan monitoring atas pelaksanaan kegiatan pemeriksaan yaitu Desktop Pemeriksaan dan aplikasi Tarsan.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan mengatakan kedua aplikasi tersebut memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. Rencana pengembangan kedua aplikasi tersebut tertuang dalam Laporan Kinerja DJP 2020.
"Untuk aplikasi Derik [Desktop Pemeriksaan] dan Tarsan itu berbeda," katanya Kamis (18/3/2021).
Irawan menjelaskan aplikasi Derik menjadi wadah dalam proses bisnis alur pelaksanaan pemeriksaan, sedangkan Tarsan untuk menentukan wajib pajak yang akan diperiksa atau masuk dalam kategori Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP).
Berdasarkan Lakin DJP 2020, Tarsan merupakan aplikasi elektronik yang digunakan DJP dalam mengusulkan wajib pajak yang masuk dalam DSPP. Otoritas menyebut tata cara instruksi pemeriksaan berdasarkan DSPP akan dilakukan secara selektif.
"Jadi kalau Derik untuk pelaksanaan pemeriksaan. Kalau [aplikasi] Tarsan dalam rangka menentukan wajib pajak yang akan diperiksa," ujar Irawan.
Tahun lalu, validasi persediaan DSPP terbagi dalam tiga kriteria. Kriteria A yaitu wajib pajak yang tidak terdampak pandemi Covid-19. Kriteria B adalah wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19 tetapi kondisi riil profil ekonominya masih baik.
Kriteria C adalah wajib pajak yang terdampak maupun tidak terdampak pandemi Covid 19 dan kondisi riil profil ekonominya tidak baik. Ketiga kriteria tersebut bagian dari analisis atas pelaksanaan rencana aksi atau mitigasi risiko yang diatur dalam PMK No. 44/2020.
Beleid tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan validasi lanjutan wajib pajak berdasarkan tiga kriteria. Selanjutnya, program validasi lanjutan tersebut dieksekusi oleh para kepala KPP pada unit vertikal DJP. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
aplikasi tersebut seharusnya dapat menyelesaikan gap antara jumlah WP dan Fiskus sehingga pemeriksaan dapat dilakukan lebih optimal lagi