KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Kembangkan Dua Aplikasi Pemeriksaan Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Maret 2021 | 15:30 WIB
DJP Bakal Kembangkan Dua Aplikasi Pemeriksaan Tahun Ini

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan mengembangkan dua aplikasi untuk keperluan manajemen dan monitoring atas pelaksanaan kegiatan pemeriksaan yaitu Desktop Pemeriksaan dan aplikasi Tarsan.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan mengatakan kedua aplikasi tersebut memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. Rencana pengembangan kedua aplikasi tersebut tertuang dalam Laporan Kinerja DJP 2020.

"Untuk aplikasi Derik [Desktop Pemeriksaan] dan Tarsan itu berbeda," katanya Kamis (18/3/2021).

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Irawan menjelaskan aplikasi Derik menjadi wadah dalam proses bisnis alur pelaksanaan pemeriksaan, sedangkan Tarsan untuk menentukan wajib pajak yang akan diperiksa atau masuk dalam kategori Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP).

Berdasarkan Lakin DJP 2020, Tarsan merupakan aplikasi elektronik yang digunakan DJP dalam mengusulkan wajib pajak yang masuk dalam DSPP. Otoritas menyebut tata cara instruksi pemeriksaan berdasarkan DSPP akan dilakukan secara selektif.

"Jadi kalau Derik untuk pelaksanaan pemeriksaan. Kalau [aplikasi] Tarsan dalam rangka menentukan wajib pajak yang akan diperiksa," ujar Irawan.

Baca Juga:
Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Tahun lalu, validasi persediaan DSPP terbagi dalam tiga kriteria. Kriteria A yaitu wajib pajak yang tidak terdampak pandemi Covid-19. Kriteria B adalah wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19 tetapi kondisi riil profil ekonominya masih baik.

Kriteria C adalah wajib pajak yang terdampak maupun tidak terdampak pandemi Covid 19 dan kondisi riil profil ekonominya tidak baik. Ketiga kriteria tersebut bagian dari analisis atas pelaksanaan rencana aksi atau mitigasi risiko yang diatur dalam PMK No. 44/2020.

Beleid tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan validasi lanjutan wajib pajak berdasarkan tiga kriteria. Selanjutnya, program validasi lanjutan tersebut dieksekusi oleh para kepala KPP pada unit vertikal DJP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Maret 2021 | 19:14 WIB

aplikasi tersebut seharusnya dapat menyelesaikan gap antara jumlah WP dan Fiskus sehingga pemeriksaan dapat dilakukan lebih optimal lagi

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan