KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Kembangkan Dua Aplikasi Pemeriksaan Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Maret 2021 | 15:30 WIB
DJP Bakal Kembangkan Dua Aplikasi Pemeriksaan Tahun Ini

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan mengembangkan dua aplikasi untuk keperluan manajemen dan monitoring atas pelaksanaan kegiatan pemeriksaan yaitu Desktop Pemeriksaan dan aplikasi Tarsan.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Irawan mengatakan kedua aplikasi tersebut memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. Rencana pengembangan kedua aplikasi tersebut tertuang dalam Laporan Kinerja DJP 2020.

"Untuk aplikasi Derik [Desktop Pemeriksaan] dan Tarsan itu berbeda," katanya Kamis (18/3/2021).

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Irawan menjelaskan aplikasi Derik menjadi wadah dalam proses bisnis alur pelaksanaan pemeriksaan, sedangkan Tarsan untuk menentukan wajib pajak yang akan diperiksa atau masuk dalam kategori Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP).

Berdasarkan Lakin DJP 2020, Tarsan merupakan aplikasi elektronik yang digunakan DJP dalam mengusulkan wajib pajak yang masuk dalam DSPP. Otoritas menyebut tata cara instruksi pemeriksaan berdasarkan DSPP akan dilakukan secara selektif.

"Jadi kalau Derik untuk pelaksanaan pemeriksaan. Kalau [aplikasi] Tarsan dalam rangka menentukan wajib pajak yang akan diperiksa," ujar Irawan.

Baca Juga:
Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Tahun lalu, validasi persediaan DSPP terbagi dalam tiga kriteria. Kriteria A yaitu wajib pajak yang tidak terdampak pandemi Covid-19. Kriteria B adalah wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19 tetapi kondisi riil profil ekonominya masih baik.

Kriteria C adalah wajib pajak yang terdampak maupun tidak terdampak pandemi Covid 19 dan kondisi riil profil ekonominya tidak baik. Ketiga kriteria tersebut bagian dari analisis atas pelaksanaan rencana aksi atau mitigasi risiko yang diatur dalam PMK No. 44/2020.

Beleid tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan validasi lanjutan wajib pajak berdasarkan tiga kriteria. Selanjutnya, program validasi lanjutan tersebut dieksekusi oleh para kepala KPP pada unit vertikal DJP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Maret 2021 | 19:14 WIB

aplikasi tersebut seharusnya dapat menyelesaikan gap antara jumlah WP dan Fiskus sehingga pemeriksaan dapat dilakukan lebih optimal lagi

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen