APLIKASI PAJAK

DJP Awasi WP Pakai Aplikasi Data Analisis, Ini Respons Anggota DPR

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 31 Juli 2021 | 06:00 WIB
DJP Awasi WP Pakai Aplikasi Data Analisis, Ini Respons Anggota DPR

Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo. 

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mendukung upaya Ditjen Pajak (DJP) memperkuat pengawasan melalui aplikasi elektronik.

Andreas mengatakan DJP wajib didukung saat ingin memperkuat kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi. Namun, dia mengingatkan dukungan tersebut memiliki syarat.

Syarat utama dukungan parlemen terhadap upaya peningkatan kapabilitas DJP dalam mengamankan penerimaan negara adalah menjaga hak wajib pajak. Selain itu, upaya yang dijalankan juga berada dalam koridor aturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

“Digitalisasi proses bisnis dalam pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan selama tidak bertentangan dengan hak dan kewajiban wajib pajak yang ada di [UU] KUP patut untuk didukung," katanya, dikutip pada Sabtu (31/7/2021).

Adapun aplikasi berbasis data analisis yang baru saja diluncurkan antara lain Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Transfer Pricing (TP), Ability to Pay (ATP), Smartweb, dan Dashboard Wajib Pajak (WP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya. Simak pula ‘AR, Pemeriksa, dan Juru Sita Pajak Mulai Pakai Aplikasi DJP Ini’.

Peluncuran 4 aplikasi pengawasan pajak berbasis data analisis tersebut, menurutnya, menjadi salah satu pekerjaan rumah yang sudah diselesaikan DJP. Otoritas pajak, sambung dia, memiliki tantangan yang lebih besar dalam meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sistem administrasi pajak.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Salah satu aspek yang perlu dilakukan DJP adalah membentuk big data. Agenda tersebut sangat penting dalam mendukung semua proses bisnis yang dilakukan DJP. Adapun big data DJP harus berbasis pada data tunggal perpajakan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Namun, DJP harus terus memperbaiki administrasi perpajakannya dengan membentuk big data berbasis data tunggal perpajakan," ujar Andreas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?