APLIKASI PAJAK

DJP Awasi WP Pakai Aplikasi Data Analisis, Ini Respons Anggota DPR

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 31 Juli 2021 | 06:00 WIB
DJP Awasi WP Pakai Aplikasi Data Analisis, Ini Respons Anggota DPR

Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo. 

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mendukung upaya Ditjen Pajak (DJP) memperkuat pengawasan melalui aplikasi elektronik.

Andreas mengatakan DJP wajib didukung saat ingin memperkuat kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi. Namun, dia mengingatkan dukungan tersebut memiliki syarat.

Syarat utama dukungan parlemen terhadap upaya peningkatan kapabilitas DJP dalam mengamankan penerimaan negara adalah menjaga hak wajib pajak. Selain itu, upaya yang dijalankan juga berada dalam koridor aturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Digitalisasi proses bisnis dalam pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan selama tidak bertentangan dengan hak dan kewajiban wajib pajak yang ada di [UU] KUP patut untuk didukung," katanya, dikutip pada Sabtu (31/7/2021).

Adapun aplikasi berbasis data analisis yang baru saja diluncurkan antara lain Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Transfer Pricing (TP), Ability to Pay (ATP), Smartweb, dan Dashboard Wajib Pajak (WP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya. Simak pula ‘AR, Pemeriksa, dan Juru Sita Pajak Mulai Pakai Aplikasi DJP Ini’.

Peluncuran 4 aplikasi pengawasan pajak berbasis data analisis tersebut, menurutnya, menjadi salah satu pekerjaan rumah yang sudah diselesaikan DJP. Otoritas pajak, sambung dia, memiliki tantangan yang lebih besar dalam meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sistem administrasi pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Salah satu aspek yang perlu dilakukan DJP adalah membentuk big data. Agenda tersebut sangat penting dalam mendukung semua proses bisnis yang dilakukan DJP. Adapun big data DJP harus berbasis pada data tunggal perpajakan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Namun, DJP harus terus memperbaiki administrasi perpajakannya dengan membentuk big data berbasis data tunggal perpajakan," ujar Andreas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN