APLIKASI PAJAK

DJP Awasi WP Pakai Aplikasi Data Analisis, Ini Respons Anggota DPR

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 31 Juli 2021 | 06:00 WIB
DJP Awasi WP Pakai Aplikasi Data Analisis, Ini Respons Anggota DPR

Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo. 

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mendukung upaya Ditjen Pajak (DJP) memperkuat pengawasan melalui aplikasi elektronik.

Andreas mengatakan DJP wajib didukung saat ingin memperkuat kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi. Namun, dia mengingatkan dukungan tersebut memiliki syarat.

Syarat utama dukungan parlemen terhadap upaya peningkatan kapabilitas DJP dalam mengamankan penerimaan negara adalah menjaga hak wajib pajak. Selain itu, upaya yang dijalankan juga berada dalam koridor aturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

“Digitalisasi proses bisnis dalam pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan selama tidak bertentangan dengan hak dan kewajiban wajib pajak yang ada di [UU] KUP patut untuk didukung," katanya, dikutip pada Sabtu (31/7/2021).

Adapun aplikasi berbasis data analisis yang baru saja diluncurkan antara lain Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Transfer Pricing (TP), Ability to Pay (ATP), Smartweb, dan Dashboard Wajib Pajak (WP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya. Simak pula ‘AR, Pemeriksa, dan Juru Sita Pajak Mulai Pakai Aplikasi DJP Ini’.

Peluncuran 4 aplikasi pengawasan pajak berbasis data analisis tersebut, menurutnya, menjadi salah satu pekerjaan rumah yang sudah diselesaikan DJP. Otoritas pajak, sambung dia, memiliki tantangan yang lebih besar dalam meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sistem administrasi pajak.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Salah satu aspek yang perlu dilakukan DJP adalah membentuk big data. Agenda tersebut sangat penting dalam mendukung semua proses bisnis yang dilakukan DJP. Adapun big data DJP harus berbasis pada data tunggal perpajakan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Namun, DJP harus terus memperbaiki administrasi perpajakannya dengan membentuk big data berbasis data tunggal perpajakan," ujar Andreas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI