PENGAWASAN PAJAK

DJP Awasi Wajib Pajak Berdasarkan Wilayah, Bisa Berujung Pemeriksaan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Februari 2022 | 11:30 WIB
DJP Awasi Wajib Pajak Berdasarkan Wilayah, Bisa Berujung Pemeriksaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali melanjutkan strategi pengawasan wajib pajak berdasarkan kewilayahan sebagai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pada tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pengawasan berbasis kewilayahan dilakukan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama.

“Pengawasan ini terhadap wajib pajak ber-nomor pokok wajib pajak (NPWP) selain wajib pajak strategis, instansi pemerintah, joint operation, PPJK serta cabang tanpa pusat, dan wajib pajak belum ber-NPWP,” kata Neilmaldrin, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Adapun pengawasan berbasis kewilayahan dilakukan melalui 3 tahapan. Pertama, assignment wilayah kepada Seksi Pengawasan di KPP Pratama.

Kedua, assignment wajib pajak kepada masing-masing account representative (AR) sesuai zona pengawasannya. Ketiga, DJP menindaklanjuti dengan melaksanakan kegiatan pengawasan.

Lebih lanjut, Neilmaldrin menyebut kegiatan ekstensifikasi dilakukan bagi wajib pajak yang belum ber-NPWP pada zona pengawasan masing-masing AR pada KPP Pratama.

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Tindak lanjut pengawasan kewilayahan terhadap wajib pajak yang belum ber-NPWP dilakukan secara bertahap melalui kegiatan ekstensifikasi, edukasi kewajiban perpajakan, surat penerbitan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK), hingga usulan pemeriksaan.

Sementara itu, kegiatan intensifikasi dilakukan bagi wajib pajak yang sudah ber-NPWP pada zona pengawasan masing-masing AR di setiap KPP Pratama.

Neilmaldrin menyampaikan nantinya pengawasan kewilayahan terhadap WP yang sudah ber-NPWP meliputi pengawasan dengan memperhatikan karakteristik usaha, peredaran bruto tertentu, dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

“Namun dalam hal wajib pajak tidak patuh, dilakukan pengawasan, SP2DK, hingga usulan pemeriksaan,” ujarnya.

Neilmaldrin optimistis upaya intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan bisa mendorong penerimaan pajak mencapai target tahun ini sebesar Rp1.265 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN