PENGAWASAN PAJAK

DJP Awasi Wajib Pajak Berdasarkan Wilayah, Bisa Berujung Pemeriksaan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 Februari 2022 | 11:30 WIB
DJP Awasi Wajib Pajak Berdasarkan Wilayah, Bisa Berujung Pemeriksaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali melanjutkan strategi pengawasan wajib pajak berdasarkan kewilayahan sebagai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pada tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pengawasan berbasis kewilayahan dilakukan oleh kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama.

“Pengawasan ini terhadap wajib pajak ber-nomor pokok wajib pajak (NPWP) selain wajib pajak strategis, instansi pemerintah, joint operation, PPJK serta cabang tanpa pusat, dan wajib pajak belum ber-NPWP,” kata Neilmaldrin, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Adapun pengawasan berbasis kewilayahan dilakukan melalui 3 tahapan. Pertama, assignment wilayah kepada Seksi Pengawasan di KPP Pratama.

Kedua, assignment wajib pajak kepada masing-masing account representative (AR) sesuai zona pengawasannya. Ketiga, DJP menindaklanjuti dengan melaksanakan kegiatan pengawasan.

Lebih lanjut, Neilmaldrin menyebut kegiatan ekstensifikasi dilakukan bagi wajib pajak yang belum ber-NPWP pada zona pengawasan masing-masing AR pada KPP Pratama.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Tindak lanjut pengawasan kewilayahan terhadap wajib pajak yang belum ber-NPWP dilakukan secara bertahap melalui kegiatan ekstensifikasi, edukasi kewajiban perpajakan, surat penerbitan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK), hingga usulan pemeriksaan.

Sementara itu, kegiatan intensifikasi dilakukan bagi wajib pajak yang sudah ber-NPWP pada zona pengawasan masing-masing AR di setiap KPP Pratama.

Neilmaldrin menyampaikan nantinya pengawasan kewilayahan terhadap WP yang sudah ber-NPWP meliputi pengawasan dengan memperhatikan karakteristik usaha, peredaran bruto tertentu, dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

“Namun dalam hal wajib pajak tidak patuh, dilakukan pengawasan, SP2DK, hingga usulan pemeriksaan,” ujarnya.

Neilmaldrin optimistis upaya intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan bisa mendorong penerimaan pajak mencapai target tahun ini sebesar Rp1.265 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?