PAJAK DIGITAL

DJP: Aplikasi PPN PMSE Sudah Siap

Redaksi DDTCNews | Minggu, 02 Agustus 2020 | 07:01 WIB
DJP: Aplikasi PPN PMSE Sudah Siap

Ilustraasi. (Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan kesiapan infrastruktur teknologi informasi untuk implementasi pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% atas pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan aplikasi yang akan digunakan enam pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE sudah siap untuk digunakan. Aplikasi tersebut akan digunakan mulai proses aktivasi sebagai pemungut dan penyetor PPN sampai dengan pelaporan kepada kepada otoritas.

"(Aplikasi PPN PMSE) sudah siap," katanya Kamis (30/7/2020).

Iwan menuturkan aplikasi tersebut secara khusus didedikasikan untuk pelaku usaha yang sudah ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE. Menurutnya, akses kepada aplikasi PPN PMSE milik DJP sudah dikirim kepada masing-masing pelaku usaha.

Dia menuturkan tautan dan kode akses untuk aplikasi PPN PMSE dikirim kepada enam pelaku usaha asing melalui saluran surat elektronik (email). Dengan demikian, aplikasi PPN PMSE sampai saat ini masih belum bisa diakses secara umum melalui laman pajak.go.id.

"(Akses aplikasi) kita kirim lewat email," terang Iwan.

Iwan sebelumnya menerangkan aplikasi PPN PMSE beroperasi dengan laman khusus dalam sistem DJP online. Otoritas hanya memberikan akses laman dan masuk atau login kepada pelaku usaha yang sudah ditunjuk DJP sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE.

"Jadi back office-nya sama (sistem DJP Online), tetapi UI-nya (user interface) saja yang berbeda," imbuhnya.

Seperti diketahui, untuk mekanisme pemungutan PPN PMSE, DJP sudah menerbitkan aturan turunan dari PMK 48/2020, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020. Melalui beleid itu, DJP mengatur batasan kriteria tertentu pemungut dan prosedur teknis lainnya.

Pada tahap pertama, enam entitas bisnis asing telah ditunjuk DJP sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE. Enam perusahaan tersebut adalah Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 02 Januari 2025 | 14:00 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Setoran PPN PMSE pada 2024 Tumbuh Hampir 20 Persen

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP