PAJAK DIGITAL

DJP: Aplikasi PPN PMSE Sudah Siap

Redaksi DDTCNews | Minggu, 02 Agustus 2020 | 07:01 WIB
DJP: Aplikasi PPN PMSE Sudah Siap

Ilustraasi. (Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan kesiapan infrastruktur teknologi informasi untuk implementasi pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% atas pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan aplikasi yang akan digunakan enam pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE sudah siap untuk digunakan. Aplikasi tersebut akan digunakan mulai proses aktivasi sebagai pemungut dan penyetor PPN sampai dengan pelaporan kepada kepada otoritas.

"(Aplikasi PPN PMSE) sudah siap," katanya Kamis (30/7/2020).

Iwan menuturkan aplikasi tersebut secara khusus didedikasikan untuk pelaku usaha yang sudah ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE. Menurutnya, akses kepada aplikasi PPN PMSE milik DJP sudah dikirim kepada masing-masing pelaku usaha.

Dia menuturkan tautan dan kode akses untuk aplikasi PPN PMSE dikirim kepada enam pelaku usaha asing melalui saluran surat elektronik (email). Dengan demikian, aplikasi PPN PMSE sampai saat ini masih belum bisa diakses secara umum melalui laman pajak.go.id.

"(Akses aplikasi) kita kirim lewat email," terang Iwan.

Iwan sebelumnya menerangkan aplikasi PPN PMSE beroperasi dengan laman khusus dalam sistem DJP online. Otoritas hanya memberikan akses laman dan masuk atau login kepada pelaku usaha yang sudah ditunjuk DJP sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE.

"Jadi back office-nya sama (sistem DJP Online), tetapi UI-nya (user interface) saja yang berbeda," imbuhnya.

Seperti diketahui, untuk mekanisme pemungutan PPN PMSE, DJP sudah menerbitkan aturan turunan dari PMK 48/2020, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020. Melalui beleid itu, DJP mengatur batasan kriteria tertentu pemungut dan prosedur teknis lainnya.

Pada tahap pertama, enam entitas bisnis asing telah ditunjuk DJP sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE. Enam perusahaan tersebut adalah Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Minggu, 24 November 2024 | 09:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Diterbitkan, Pemungut PPN PMSE Bakal Diberikan NPWP

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi