Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan analisis terhadap 156 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri pada tahun lalu.
Otoritas menyampaikan 156 pelaku usaha PMSE tersebut telah menyerahkan layanan/memperdagangkan barang/jasa ke Indonesia.
“Unit vertikal DJP telah menindaklanjuti data 156 pelaku usaha PMSE dengan mengadakan one on one meeting,” tulis DJP dalam Laporan Kinerja (Lakin) DJP Tahun 2021 dikutip, Jumat (4/3/2022).
Lebih lanjut, ratusan perusahaan asing tersebut diketahui telah memenuhi kriteria dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 dan peraturan pelaksanaannya untuk ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) PMSE pada 2021.
Perkembangannya, jumlah pemungut PPN PMSE sampai dengan akhir 2021 telah mencapai 94 pemungut. Langkah ini menindaklanjuti Keputusan Dirjen Pajak mengenai penunjukan pelaku usaha PMSE sebagai Pemungut PPN PMSE.
Hasilnya, DJP dapat mengantongi penerimaan PPN PMSE mencapai Rp3,9 triliun hingga akhir 2021 lalu. Angka tersebut setara dengan 189,48% dari target yang telah ditetapkan.
Sementara itu, DJP menginformasikan otoritas kini tengah mengembangkan portal PMSE untuk mengakomodasi masukan dan kebutuhan terkait monitoring, pelaporan, dan pengawasan pemungut PPN PMSE.
“Telah dilakukan request for change (RFC) dalam rangka pengembangan portal PMSE berupa penyediaan field isian nomor bukti pemindahbukuan (Bukti Pbk) sebagai bukti pembayaran pengganti nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) pada portal PMSE,” kata DJP. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.