EKONOMI DIGITAL

DJP Analisis 156 Pelaku Usaha PMSE Luar Negeri, Begini Hasilnya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Maret 2022 | 16:30 WIB
DJP Analisis 156 Pelaku Usaha PMSE Luar Negeri, Begini Hasilnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah melakukan analisis terhadap 156 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri pada tahun lalu.

Otoritas menyampaikan 156 pelaku usaha PMSE tersebut telah menyerahkan layanan/memperdagangkan barang/jasa ke Indonesia.

“Unit vertikal DJP telah menindaklanjuti data 156 pelaku usaha PMSE dengan mengadakan one on one meeting,” tulis DJP dalam Laporan Kinerja (Lakin) DJP Tahun 2021 dikutip, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Lebih lanjut, ratusan perusahaan asing tersebut diketahui telah memenuhi kriteria dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 dan peraturan pelaksanaannya untuk ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) PMSE pada 2021.

Perkembangannya, jumlah pemungut PPN PMSE sampai dengan akhir 2021 telah mencapai 94 pemungut. Langkah ini menindaklanjuti Keputusan Dirjen Pajak mengenai penunjukan pelaku usaha PMSE sebagai Pemungut PPN PMSE.

Hasilnya, DJP dapat mengantongi penerimaan PPN PMSE mencapai Rp3,9 triliun hingga akhir 2021 lalu. Angka tersebut setara dengan 189,48% dari target yang telah ditetapkan.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sementara itu, DJP menginformasikan otoritas kini tengah mengembangkan portal PMSE untuk mengakomodasi masukan dan kebutuhan terkait monitoring, pelaporan, dan pengawasan pemungut PPN PMSE.

“Telah dilakukan request for change (RFC) dalam rangka pengembangan portal PMSE berupa penyediaan field isian nomor bukti pemindahbukuan (Bukti Pbk) sebagai bukti pembayaran pengganti nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) pada portal PMSE,” kata DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan