KEBIJAKAN PAJAK

DJP Aktif Telepon Wajib Pajak Jelang Akhir Tahun, Simak Ketentuannya

Dian Kurniati | Kamis, 02 Desember 2021 | 17:37 WIB
DJP Aktif Telepon Wajib Pajak Jelang Akhir Tahun, Simak Ketentuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus menjalankan layanan outbound call melalui program click, call, dan counter (3C). Selain mengoptimalkan pelayanan kepada wajib pajak, otoritas juga memanfaatkan program ini untuk pengawasan jelang tutup buku 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pelayanan outbound call dijalankan oleh Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP). Outbound call, ujarnya, dilakukan sebagai tindak lanjut permohonan yang berasal dari unit kerja lainnya di DJP.

"Hal ini dilakukan melalui campaign yang berupa billing support untuk ketetapan pajak dan voice blast untuk pelaporan SPT tahunan dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak," katanya, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Neilmaldrin mengatakan outbound call hanya dilakukan kepada wajib pajak dengan kriteria tertentu. Kriteria tersebut yakni wajib pajak yang belum melakukan pelaporan pajak dan/atau belum melakukan pembayaran pajak.

Data wajib pajak yang akan ditelepon berasal dari direktorat teknis terkait atau unit vertikal. Nantinya, direktorat teknis terkait akan menyampaikan data wajib pajak yang akan ditelepon kepada KLIP secara teratur atau berdasarkan permintaan.

Sementara itu, data dari unit vertikal akan diberikan berdasarkan permintaan untuk melakukan outbound call kepada wajib pajak sesuai kriteria yang ditetapkan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

DJP mengembangkan outbound call sebagai bagian dari transformasi layanan menjadi serba elektronik dan mengembangkan sistem administrasi perpajakan yang modern. Petunjuk pelaksanaan outbound call untuk kegiatan billing support juga telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak 18/2016.

Melalui outbound call, DJP berharap pencairan piutang pajak sebelum jatuh tempo dapat meningkat sehingga mengurangi jumlah tunggakan pajak dan beban pelaksanaan kegiatan penagihan aktif. Layanan outbound call tersebut berjalan bersamaan dengan inbound call yang digunakan wajib pajak untuk menghubungi DJP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN