PENERIMAAN NEGARA

DJKN Lelang Barang Gratifikasi KPK Senilai Rp95 Juta

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Oktober 2017 | 13:44 WIB
DJKN Lelang Barang Gratifikasi KPK Senilai Rp95 Juta

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) akan melelang Barang milik Negara (BMN) yang berasal dari gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan total barang sebanyak 69 buah, berupa emas, alat elektronik, pakaian, aksesoris, alat olah raga, dan beberapa jenis lainnya senilai Rp95,64 juta.

Direktur Hukum dan Humas DJKN Tri W.R. Mulyani mengatakan pelelangan barang gratifikasi diselenggarakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II. Penerimaan dari hasil penjualan lelang akan disetorkan ke kas negara dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Penyerahan barang gratifikasi KPK merupakan amanat dari UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengelolaan dan penjualan barang itu pun telah sesuai dengan PMK nomor 03 tahun 2011 tentang Pengelolaan BMN yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Gratifikasi,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (12/10).

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Adapun dalam Pengumuman Lelang nomor 23/KN/2017, ada 10 jenis barang yang akan dilelang meliputi emas 24 karat seberat 108,2 gram, dinning set, kain tenun jepara, kopiah, kain, bahan pakaian batik, kain, parcel tea set, sprei dan parcel dengan keseluruhan barang senilai Rp51,67 juta.

Dalam pegumuman itu, penawaran lelang bisa diajukan melalui alamat domain www.lelang.djkn.kemenkeu.go.id sejak pengumuman diterbitkan sampai dengan Senin 16 Oktober 2016 pukul 15.00 WIB.

Sementara dalam Pengumuman Lelang nomor 24/KN/2017, ada 59 jenis barang variatif senilai Rp43,97 juta. Untuk pelelangan dengan kode 24/2017 pengajuan penawaran berlaku sampai dengan Senin 16 Oktober 2016 pukul 14.00 WIB.

Baca Juga:
8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

Calon peserta lelang bisa berupa perorangan, badan hukum, maupun kuasa dengan dilengkapi surat kuasa asli dan wajib mendaftarkan diri pada www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id dengan mengunggah KTP yang masih berlaku serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Keterangan lebih lanjut bisa menghubungi DJKN dan Sistem Informasi di Gedung Syarifuddin Prawiranegara lantai 9 utara, jalan Lapangan Banteng Timur nomor 2-4 atau menghubungi (021) 3449230 ext. 4520.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS

8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dewan Pakar Prabowo Sebut Pembentukan BPN Kemungkinan Tertunda

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN