KEBIJAKAN PAJAK

Dewan Pakar Prabowo Sebut Pembentukan BPN Kemungkinan Tertunda

Muhamad Wildan | Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:00 WIB
Dewan Pakar Prabowo Sebut Pembentukan BPN Kemungkinan Tertunda

Presiden Terpilih Prabowo Subianto (kiri). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara yang diusung oleh presiden terpilih Prabowo Subianto belum akan terwujud dalam waktu dekat.

Menurut Anggota Dewan Pakar TKN Dradjad Wibowo, pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) masih tertunda hingga waktu yang tidak ditentukan.

"Yang jelas [pembentukan BPN] bakal tertunda entah sampai kapan," katanya melalui pesan singkat, dikutip pada Jumat (18/10/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Dradjad menambahkan pembentukan BPN juga selama ini tidak disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. "Sri Mulyani selama ini tidak setuju dengan pemisahan tersebut," tuturnya.

Seperti diketahui, Sri Mulyani bakal kembali menjadi menteri keuangan dalam pemerintahan Prabowo. Nanti, Sri Mulyani bakal didampingi oleh 3 wakil menteri keuangan sekaligus, yakni Suahasil Nazara, Thomas Djiwandono, dan Anggito Abimanyu.

Ketika ditanya, Sri Mulyani sempat mengatakan pemerintahan berikutnya belum memiliki rencana untuk membentuk BPN.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

"Enggak ada [pembahasan tentang BPN]. Kemenkeu satu," tuturnya beberapa waktu yang lalu.

Perlu diingat, sepanjang periode kampanye Pilpres 2024, Prabowo telah mengutarakan rencananya untuk membentuk BPN dalam rangka meningkatkan pendapatan negara dari saat ini sebesar 12% dari PDB menjadi sebesar 23% dari PDB.

BPN akan bertanggung jawab untuk mengadministrasikan penerimaan pajak, kepabeanan, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Saat ini, urusan pemerintahan terkait dengan pajak, kepabeanan, dan cukai diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), sedangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dikelola Ditjen Anggaran. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP