KEP-211/BC/2022

DJBC Terapkan Secara Penuh Sistem Aplikasi KEK di 5 Kawasan Ini

Dian Kurniati | Kamis, 12 Januari 2023 | 09:30 WIB
DJBC Terapkan Secara Penuh Sistem Aplikasi KEK di 5 Kawasan Ini

Tampilan awal Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-211/BC/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kini menerapkan secara penuh (mandatory) sistem aplikasi kawasan ekonomi khusus (KEK) di 5 kawasan yang ditunjuk.

Berdasarkan KEP-211/BC/2022, sistem aplikasi KEK telah dilakukan uji coba (piloting) pada beberapa kantor pelayanan bea dan cukai. Penerapan sistem aplikasi tersebut bertujuan memberikan kemudahan dan kecepatan layanan pada KEK.

"Untuk memberikan kepastian hukum dalam mengimplementasikan sistem aplikasi KEK, diperlukan ketentuan yang menetapkan penerapan secara penuh sistem aplikasi KEK," bunyi pertimbangan KEP-211/BC/2022, dikutip pada Kamis (12/1/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Lembaga National Single Window (INSW) dan DJBC telah mengembangkan sistem aplikasi KEK, yang di antaranya memuat fitur pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus (PPKEK) untuk jenis layanan pemasukan dari luar daerah pabean (LDP) ke KEK, pemasukan dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) ke KEK, dan pengeluaran dari KEK ke LDP.

Sejak 30 Desember 2022, dirjen bea dan cukai telah menetapkan penerapan secara penuh penyampaian PPKEK pemasukan dari LDP ke KEK, pemasukan dari TLDDP ke KEK, dan pengeluaran dari KEK ke LDP melalui sistem aplikasi KEK pada KEK Galang Batang, KEK Lido, KEK Kendal, KEK Gresik, dan KEK Mandalika.

Sistem aplikasi KEK tersebut diterapkan pada KPPBC Tanjung Pinang, KPPBC Bogor, KPPBC Semarang, KPPBC Gresik, KPPBC Mataram, serta seluruh KPPUBC dan KPPBC yang mengawasi pembongkaran dan/atau pemuatan barang.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sesuai dengan amanat KEP-211/BC/2022, kantor bea dan cukai yang ditunjuk harus melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan sistem aplikasi PPKEK dengan berkoordinasi dengan Direktorat Fasilitas Kepabeanan serta Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.

Dalam hal sistem INSW dan/atau sistem komputer pelayanan (SKP) bea dan cukai tidak berfungsi, pelayanan akan dilakukan secara manual.

Apabila sistem INSW dan/atau SKP bea dan cukai sudah berfungsi kembali, pejabat yang menggantikan fungsi-fungsi yang dilakukan oleh sistem harus melakukan proses perekaman secara manual serta mengunggah hasil perekaman tersebut pada sistem.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Direktur fasilitas kepabeanan dan direktur informasi kepabeanan dan cukai agar mengkoordinasikan pelaksanaan penerapan secara penuh (mandatory) sistem aplikasi KEK," bunyi diktum kelima KEP-211/BC/2022.

Dalam hal pelaku usaha KEK yang masih berstatus sebagai pengusaha tempat penimbunan berikat (TPB) dan proses pencabutan atas penetapannya belum diselesaikan maka kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang dapat dilakukan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean TPB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar