FASILITAS PERPAJAKAN

DJBC Tebar Insentif Tambahan Kepabeanan untuk Perusahaan KITE

Dian Kurniati | Selasa, 28 April 2020 | 16:21 WIB
DJBC Tebar Insentif Tambahan Kepabeanan untuk Perusahaan KITE

Aktivitas ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mulai memberikan sejumlah insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE) di tengah pandemi Corona.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Decy Arifinsjah mengatakan DJBC telah memberikan izin fasilitas KITE tambahan kepada PT Surya Mandiri Tekstil Buana karena ikut memproduksi alat kesehatan guna memenuhi kebutuhan di tengah pandemi.

“Manfaat KITE ialah memberikan kemudahan pengembalian bea masuk demi mendorong peningkatan daya saing perusahaan, investasi, dan ekspor nasional,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Penerbitan izin fasilitas kepabeanan, lanjut Decy, kini hanya perlu waktu satu jam setelah pemaparan profil dari pihak perusahaan. Pemaparan profil perusahaan juga bisa dilakukan melalui konferensi video guna mencegah penularan virus Corona.

Sebelum pandemi, perusahaan yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan harus melalui prosedur tatap muka dengan petugas Bea Cukai.

Decy menambahkan Surya Mandiri merupakan perusahaan tekstil di bidang kain rajut dan pakaian seragam. Namun perusahaan juga memproduksi alat pelindung diri (APD) untuk para tenaga medis.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kapasitas produksi PT Surya Mandiri Tekstil Buana mencapai 50.000 potong pakaian per bulan untuk diekspor ke mancanegara.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 31/PMK.04/2020 untuk yang berisi berbagai tambahan fasilitas untuk perusahaan kawasan berikat dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Fasilitas tambahan itu antara lain pemasukan barang dari dalam negeri dalam rangka diolah untuk tujuan ekspor kini bebas dari pungutan PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Perusahaan KITE juga kini dapat melakukan penyerahan hasil produksi untuk diolah dan/atau digabungkan dengan hasil produksi kawasan berikat maupun KITE IKM dari sebelumnya dilarang.

Perusahaan KITE Pembebasan dan KITE IKM kini diperbolehkan untuk menjual produknya ke dalam negeri paling banyak 50% dari nilai ekspor tahun sebelumnya. KITE Pembebasan sebelumnya tidak boleh menjual hasil produksi ke dalam negeri, dan KITE IKM juga hanya boleh menjual sekitar 25%.

KITE Pembebasan dan KITE IKM juga dapat melakukan penyerahan hasil produksi untuk penanganan bencana virus Corona kepada pemerintah atau orang yang memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor di dalam negeri tanpa mengurangi kuota penjualan lokal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra