Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan menyiapkan 2 strategi optimalisasi penyelesaian keberatan, banding, dan gugatan pada 2025. Strategi tersebut juga menjadi bagian dari rencana kerja pengelolaan penerimaan negara pada tahun depan.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan DJBC akan melakukan pertukaran data online dengan Sekretariat Pengadilan Pajak, serta pendampingan penanganan perkata untuk penanganan keberatan, banding, dan gugatan.
"Kami akan melakukan sinergi dengan peradilan pajak mengenai data online dan juga pendampingan untuk menghadapi komplain dari kebijakan yang telah diterapkan di lapangan," katanya, dikutip pada Rabu (19/6/2024).
Askolani menuturkan DJBC menganggarkan Rp927,63 miliar untuk program pengelolaan penerimaan negara 2025, atau naik 5,5% dari anggaran pada tahun ini sejumlah Rp879,5 miliar. Anggaran ini juga telah disetujui oleh Komisi XI DPR.
Meski begitu, dia tidak memerinci anggaran yang dialokasikan untuk penanganan keberatan, banding, dan gugatan.
Dalam Laporan Kinerja DJBC 2023, persentase kemenangan sengketa banding di Pengadilan Pajak turun ketimbang tahun sebelumnya. Dari total 2.017 putusan banding, tingkat kemenangan DJBC mencapai 56,77% pada 2023, lebih kecil dari tahun sebelumnya 64,03%.
Jumlah putusan Pengadilan Pajak yang memenangkan DJBC sebanyak 1.120 putusan dan menang sebagian sebanyak 75 putusan. Sementara itu, putusan yang kalah atau dimenangkan pengguna jasa adalah sebanyak 822 putusan.
Meski secara realisasi mengalami penurunan, target indikator kemenangan DJBC dalam putusan banding di Pengadilan Pajak sebetulnya telah dinaikkan dari 40% pada 2022 menjadi 41% pada 2023. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.