KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Siapkan 2 Strategi dalam Penyelesaian Keberatan dan Banding 2025

Dian Kurniati | Rabu, 19 Juni 2024 | 11:30 WIB
DJBC Siapkan 2 Strategi dalam Penyelesaian Keberatan dan Banding 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan menyiapkan 2 strategi optimalisasi penyelesaian keberatan, banding, dan gugatan pada 2025. Strategi tersebut juga menjadi bagian dari rencana kerja pengelolaan penerimaan negara pada tahun depan.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan DJBC akan melakukan pertukaran data online dengan Sekretariat Pengadilan Pajak, serta pendampingan penanganan perkata untuk penanganan keberatan, banding, dan gugatan.

"Kami akan melakukan sinergi dengan peradilan pajak mengenai data online dan juga pendampingan untuk menghadapi komplain dari kebijakan yang telah diterapkan di lapangan," katanya, dikutip pada Rabu (19/6/2024).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Askolani menuturkan DJBC menganggarkan Rp927,63 miliar untuk program pengelolaan penerimaan negara 2025, atau naik 5,5% dari anggaran pada tahun ini sejumlah Rp879,5 miliar. Anggaran ini juga telah disetujui oleh Komisi XI DPR.

Meski begitu, dia tidak memerinci anggaran yang dialokasikan untuk penanganan keberatan, banding, dan gugatan.

Dalam Laporan Kinerja DJBC 2023, persentase kemenangan sengketa banding di Pengadilan Pajak turun ketimbang tahun sebelumnya. Dari total 2.017 putusan banding, tingkat kemenangan DJBC mencapai 56,77% pada 2023, lebih kecil dari tahun sebelumnya 64,03%.

Baca Juga:
Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Jumlah putusan Pengadilan Pajak yang memenangkan DJBC sebanyak 1.120 putusan dan menang sebagian sebanyak 75 putusan. Sementara itu, putusan yang kalah atau dimenangkan pengguna jasa adalah sebanyak 822 putusan.

Meski secara realisasi mengalami penurunan, target indikator kemenangan DJBC dalam putusan banding di Pengadilan Pajak sebetulnya telah dinaikkan dari 40% pada 2022 menjadi 41% pada 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan