KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Siapkan 2 Strategi dalam Penyelesaian Keberatan dan Banding 2025

Dian Kurniati | Rabu, 19 Juni 2024 | 11:30 WIB
DJBC Siapkan 2 Strategi dalam Penyelesaian Keberatan dan Banding 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan menyiapkan 2 strategi optimalisasi penyelesaian keberatan, banding, dan gugatan pada 2025. Strategi tersebut juga menjadi bagian dari rencana kerja pengelolaan penerimaan negara pada tahun depan.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan DJBC akan melakukan pertukaran data online dengan Sekretariat Pengadilan Pajak, serta pendampingan penanganan perkata untuk penanganan keberatan, banding, dan gugatan.

"Kami akan melakukan sinergi dengan peradilan pajak mengenai data online dan juga pendampingan untuk menghadapi komplain dari kebijakan yang telah diterapkan di lapangan," katanya, dikutip pada Rabu (19/6/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Askolani menuturkan DJBC menganggarkan Rp927,63 miliar untuk program pengelolaan penerimaan negara 2025, atau naik 5,5% dari anggaran pada tahun ini sejumlah Rp879,5 miliar. Anggaran ini juga telah disetujui oleh Komisi XI DPR.

Meski begitu, dia tidak memerinci anggaran yang dialokasikan untuk penanganan keberatan, banding, dan gugatan.

Dalam Laporan Kinerja DJBC 2023, persentase kemenangan sengketa banding di Pengadilan Pajak turun ketimbang tahun sebelumnya. Dari total 2.017 putusan banding, tingkat kemenangan DJBC mencapai 56,77% pada 2023, lebih kecil dari tahun sebelumnya 64,03%.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Jumlah putusan Pengadilan Pajak yang memenangkan DJBC sebanyak 1.120 putusan dan menang sebagian sebanyak 75 putusan. Sementara itu, putusan yang kalah atau dimenangkan pengguna jasa adalah sebanyak 822 putusan.

Meski secara realisasi mengalami penurunan, target indikator kemenangan DJBC dalam putusan banding di Pengadilan Pajak sebetulnya telah dinaikkan dari 40% pada 2022 menjadi 41% pada 2023. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?