Laman depan dokumen SE-10/BC/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan surat edaran (SE) mengenai pedoman pembatasan permohonan penyediaan pita cukai hasil tembakau awal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) awal.
SE Nomor SE-10/BC/2022 menyatakan panduan ini dirilis untuk optimalisasi pelayanan dan pengawasan pita cukai setelah penerbitan PER-5/BC/2022. Di sisi lain, panduan tersebut juga diperlukan untuk standardisasi pemahaman peraturan mengenai tata cara pelunasan cukai pada rokok dan MMEA.
"Surat edaran ini mempunyai maksud dan tujuan sebagai pedoman untuk mempermudah dan memperjelas norma-norma tertentu dalam implementasi PER-5/BC/2022 ... khususnya pada mekanisme manajemen risiko dalam rangka pembatasan jumlah pita cukai .... yang diajukan pengusaha pabrik," bunyi SE-10/BC/2022, dikutip pada Senin (5/12/2022).
Dalam rangka pelaksanaan manajemen risiko atas potensi terjadinya penyalahgunaan pita cukai oleh pengusaha pabrik, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC)/Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) dapat melakukan penetapan pengusaha pabrik yang akan dimasukkan dalam daftar pengusaha pabrik yang akan dilakukan pembatasan permohonan penyediaan pita cukai (P3C) rokok awal dan MMEA awal.
Langkah itu dilakukan apabila pengusaha pabrik memenuhi beberapa kriteria. Kriteria tersebut yakni adanya sanksi administrasi atas pelanggaran Pasal 29 Ayat 2a UU Cukai dan/atau adanya rekomendasi tidak melayani P3C dan pemesanan pita cukai (CK1).
Dalam rangka pelaksanaan manajemen risiko atas potensi terjadinya penyalahgunaan pita cukai oleh pengusaha pabrik, direktur teknis dan fasilitas cukai, direktur penindakan dan penyidikan, serta dan kepala kanwil juga dapat menambahkan pengusaha pabrik yang akan dimasukkan dalam daftar pengusaha pabrik yang akan dilakukan pembatasan untuk P3C rokok awal dan MMEA awal.
Selain adanya sanksi administrasi dan/atau rekomendasi, pembatasan untuk P3C dapat dilakukan seperti jika ada data temuan terkait dengan penggunaan pita cukai milik pengusaha pabrik oleh pengusaha pabrik yang lain atau sebaliknya.
Kemudian, pembatasan juga berlaku untuk pengusaha pabrik atau pegawainya pernah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang sah melakukan tindak pidana terkait penyalahgunaan pita cukai sesuai pasal 58 UU Cukai, sedang dalam proses penelitian karena diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan pita cukai, atau sedang dalam proses penyidikan pelanggaran penyalahgunaan pita cukai.
Penggunaan jangka waktu diperlukan untuk menjadi pedoman dalam pengumpulan data yang akan digunakan sebagai dasar analisis kriteria yang akan digunakan kepada pengusaha pabrik yang berpotensi melakukan penyalahgunaan pita cukai.
Penggunaan kriteria dalam penetapan daftar pengusaha pabrik yang masuk sebagai daftar pengusaha pabrik yang akan dilakukan pembatasan untuk P3C rokok awal atau MMEA awal pertama kali menggunakan pengukuran rekam jejak dalam kurun waktu 12 bulan sebelum tanggal penetapan.
Kriteria dalam evaluasi berkala 6 bulan oleh KPUBC/KPPBC dan evaluasi berdasarkan permohonan pengusaha pabrik menggunakan pengukuran rekam jejak dalam kurun waktu 12 bulan sebelum tanggal evaluasi.
Pengusaha pabrik yang masuk dalam daftar pengusaha pabrik yang akan dilakukan pembatasan untuk P3C rokok awal atau MMEA awal ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan. Beberapa data yang dihimpun dari pemeriksaan lapangan di antaranya jumlah dan kondisi mesin produksi; jumlah dan kondisi alat pembuat barang kena cukai nonmesin; jumlah dan kondisi alat produksi lainnya; hasil uji petik produksi mesin dalam waktu tertentu; serta data penggajian karyawan bagian produksi minimal 3 bulan terakhir.
Dalam hal dari hasil penelitian ditemukan pengusaha pabrik tidak masuk dalam kriteria dan jangka waktu sudah terlewati, pengusaha pabrik tersebut akan dikeluarkan dari daftar pengusaha pabrik yang akan dilakukan pembatasan untuk P3C rokok awal atau MMEA awal.
"Secara berkala dalam 6 bulan sekali, kepala KPUBC/KPPBC melakukan evaluasi terhadap daftar pengusaha pabrik yang akan dilakukan pembatasan untuk P3C HT awal atau P3C MMEA awal terhitung sejak tanggal penerbitan," bunyi SE tersebut. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.