KEBIJAKAN CUKAI

DJBC: Relaksasi Pembayaran Cukai Tidak Akan Ganggu Target Penerimaan

Dian Kurniati | Minggu, 24 Mei 2020 | 09:00 WIB
DJBC: Relaksasi Pembayaran Cukai Tidak Akan Ganggu Target Penerimaan

Foto Gedung Bea Cukai.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) optimistis kebijakan relaksasi pembayaran cukai di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19 tidak akan mempengaruhi target penerimaan cukai tahun ini.

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan target penerimaan cukai tidak terpengaruh lantaran relaksasi yang diberikan sekadar menggeser waktu pembayaran hingga 90 hari.

“Jadi, kebijakan ini tidak akan mengganggu target penerimaan,” katanya kepada DDTCNews, Minggu (24/5/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kebijakan relaksasi pembayaran cukai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020, tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai, sebagai perubahan atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017.

Beleid tersebut mengatur pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha barang kena cukai pada tanggal 9 April hingga 9 Juli 2020 dapat diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari sejak pemesanan.

Batas waktu itu bahkan lebih panjang dibanding status darurat bencana non-alam yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terhadap pandemi virus Corona, yakni 29 Mei 2020.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Menurut Deni, pemerintah ingin memberikan kesempatan pelaku usaha kena cukai untuk memperbaiki arus kas perusahaannya. Dengan kelonggaran tersebut, ia berharap pengusaha mampu mempertahankan usahanya di tengah pandemi.

Selain itu, kebijakan pelonggaran kitu juga tidak merugikan pemerintah lantaran penerimaan cukai hanya bergeser 30 hari. Pada PMK 57/2017 sebelumnya, pemerintah telah memberikan kelonggaran pelunasan pita cukai selama 2 bulan pemesanan.

“Sebelumnya, kan, sudah ada penundaan 60 hari. Nah sekarang tinggal diperpanjang untuk memberikan ruang nafas bagi industri rokok, apalagi yang IKM (industri kecil menengah),” ujarnya.

Tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan cukai mencapai Rp180,5 triliun, naik 4,7% dari realisasi 2019 sebesar Rp172,3 triliun. Pada 2019, realisasi penerimaan cukai tersebut setara 104,2% atau melampaui target Rp165,5 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?