Dirjen Bea dan Cukai Askolani.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengaku memerlukan kolaborasi dengan para stakeholder untuk mendukung pengawasan atas pembawaan uang ke luar dan ke dalam daerah pabean.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pihaknya selaku otoritas pabean tidak hanya melaksanakan pengawasan atas pembawaan uang tunai, melainkan juga barang-barang lainnya.
"Ini tidak bisa sendirian. Kita harus menggunakan semua sumber daya yang ada untuk bisa mengoptimalkan ini," ujar Askolasi, Rabu (23/11/2022).
Berdasarkan catatan DJBC, jumlah laporan pembawaan uang tunai laporan biasa (LPUTLB) memang cenderung mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Pada 2018, jumlah LPUTLB tercatat mencapai 4.959 LPUTLB. Pada tahun ini, jumlah LPUTLB hingga Oktober tercatat hanya sebanyak 1.655 LPUTLB.
Berdasarkan analisis risiko yang dilakukan oleh DJBC, pelanggaran atas ketentuan pembawaan uang tunai paling rawan dilakukan menggunakan mata uang dolar AS dan dolar Singapura. Hal ini tidak mengherankan karena kedua mata uang tersebut memiliki nilai tukar tinggi dan mudah dijual.
Pembawaan uang tunai paling rawan dilakukan oleh penumpang angkutan udara baik menuju maupun berasal dari Singapura. "Dari sisi bandara yang kita petakan signifikan adalah Soekarno Hatta, Batam, dan I Gusti Ngurah Rai," ujar Askolani.
Walau jumlah kasus pembawaan uang tunai cenderung menurun, Askolani mengatakan tren tersebut tetap perlu diwaspadai dan dievaluasi.
"Narkoba contohnya, kami bersama APH bisa melakukan tegahan hingga 5,3 ton. Pertanyaannya apakah yang lewat lebih banyak, sama, atau lebih kecil dari itu? Ini kita harus evaluasi, kita bukan hanya melihat di atas permukaan. Apakah ini gunung es? Apakah bisa banyak? Review ini penting untuk terus kita lakukan," ujar Askolani.
Untuk diketahui, ketentuan terkait pembawaan uang tunai ke dalam atau ke luar daerah pabean diatur pada UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada Pasal 34 ayat (1) UU 8/2010, setiap orang yang membawa uang tunai baik dalam bentuk mata uang rupiah, valas, ataupun dalam bentuk instrumen pembayaran lainnya dengan nilai minimal Rp100 juta harus memberitahukan pembawaan uang tersebut ke DJBC.
Bila tidak diberitahukan, pembawa uang akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10% dari jumlah uang yang dibawa dengan jumlah maksimal Rp300 juta.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.