KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Perlu Kolaborasi untuk Awasi Pembawaan Uang Tunai Keluar

Muhamad Wildan | Rabu, 23 November 2022 | 16:05 WIB
DJBC: Perlu Kolaborasi untuk Awasi Pembawaan Uang Tunai Keluar

Dirjen Bea dan Cukai Askolani.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengaku memerlukan kolaborasi dengan para stakeholder untuk mendukung pengawasan atas pembawaan uang ke luar dan ke dalam daerah pabean.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pihaknya selaku otoritas pabean tidak hanya melaksanakan pengawasan atas pembawaan uang tunai, melainkan juga barang-barang lainnya.

"Ini tidak bisa sendirian. Kita harus menggunakan semua sumber daya yang ada untuk bisa mengoptimalkan ini," ujar Askolasi, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Berdasarkan catatan DJBC, jumlah laporan pembawaan uang tunai laporan biasa (LPUTLB) memang cenderung mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Pada 2018, jumlah LPUTLB tercatat mencapai 4.959 LPUTLB. Pada tahun ini, jumlah LPUTLB hingga Oktober tercatat hanya sebanyak 1.655 LPUTLB.

Berdasarkan analisis risiko yang dilakukan oleh DJBC, pelanggaran atas ketentuan pembawaan uang tunai paling rawan dilakukan menggunakan mata uang dolar AS dan dolar Singapura. Hal ini tidak mengherankan karena kedua mata uang tersebut memiliki nilai tukar tinggi dan mudah dijual.

Pembawaan uang tunai paling rawan dilakukan oleh penumpang angkutan udara baik menuju maupun berasal dari Singapura. "Dari sisi bandara yang kita petakan signifikan adalah Soekarno Hatta, Batam, dan I Gusti Ngurah Rai," ujar Askolani.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Walau jumlah kasus pembawaan uang tunai cenderung menurun, Askolani mengatakan tren tersebut tetap perlu diwaspadai dan dievaluasi.

"Narkoba contohnya, kami bersama APH bisa melakukan tegahan hingga 5,3 ton. Pertanyaannya apakah yang lewat lebih banyak, sama, atau lebih kecil dari itu? Ini kita harus evaluasi, kita bukan hanya melihat di atas permukaan. Apakah ini gunung es? Apakah bisa banyak? Review ini penting untuk terus kita lakukan," ujar Askolani.

Untuk diketahui, ketentuan terkait pembawaan uang tunai ke dalam atau ke luar daerah pabean diatur pada UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Pada Pasal 34 ayat (1) UU 8/2010, setiap orang yang membawa uang tunai baik dalam bentuk mata uang rupiah, valas, ataupun dalam bentuk instrumen pembayaran lainnya dengan nilai minimal Rp100 juta harus memberitahukan pembawaan uang tersebut ke DJBC.

Bila tidak diberitahukan, pembawa uang akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 10% dari jumlah uang yang dibawa dengan jumlah maksimal Rp300 juta.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?