Paparan Dirjen Bea Cukai Askolani saat rapat bersama Komisi XI DPR. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu memperkirakan peredaran rokok ilegal kembali turun menjadi sebesar 3% sepanjang 2021 lalu.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan tren peredaran rokok ilegal telah menunjukkan penurunan dalam setahun terakhir. Padahal, angka peredaran rokok ilegal sempat melonjak pada 2020 hingga mencapai 4,8%.
"Pada 2021, perkiraan kami sekitar 3%, tapi ini masih angka yang tentunya harus divalidasi oleh UGM yang melakukan survei ini setiap tahun," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip Sabtu (16/4/2022).
Askolani mengatakan pemerintah melalui DJBC telah melakukan berbagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal. Salah satunya melalui optimalisasi pengawasan barang kena cukai ilegal.
Dia menjelaskan penindakan terhadap produk hasil tembakau ilegal menjadi yang terbesar, yakni mencapai 64,43% dari pengawasan yang dilakukan DJBC pada 2021. Sementara sisanya, pengawasan terhadap barang-barang seperti minuman mengandung etil alkohol ilegal, impor tekstil ilegal, serta penyelundupan psikotropika.
Khusus pada rokok ilegal, peredarannya sempat mencapai 12,1% pada 2016. Angka itu perlahan diturunkan hingga hanya 3,0% pada 2019.
Namun, pandemi Covid-19 menyebabkan peredaran rokok ilegal kembali naik hingga sebesar 4,8% pada 2020.
"Dari pengawasan barang kena cukai, dari hasil tembakau ini di 2019 turun, [tapi] 2020 tendensinya naik 4,8%," ujarnya.
Dalam beberapa kesempatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan berupaya menurunkan peredaran rokok ilegal hingga di bawah 3%. Dia menilai kenaikan peredaran rokok ilegal pada 2020 utamanya akibat naiknya tarif cukai yang tinggi.
Menurutnya, kenaikan cukai pada produk hasil tembakau yang tinggi bisa mendorong orang berbuat curang untuk membuat rokok ilegal. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.