PENEGAKAN HUKUM

DJBC Perkirakan Peredaran Rokok Ilegal Sudah Turun Jadi 3%

Dian Kurniati | Sabtu, 16 April 2022 | 09:30 WIB
DJBC Perkirakan Peredaran Rokok Ilegal Sudah Turun Jadi 3%

Paparan Dirjen Bea Cukai Askolani saat rapat bersama Komisi XI DPR. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu memperkirakan peredaran rokok ilegal kembali turun menjadi sebesar 3% sepanjang 2021 lalu.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan tren peredaran rokok ilegal telah menunjukkan penurunan dalam setahun terakhir. Padahal, angka peredaran rokok ilegal sempat melonjak pada 2020 hingga mencapai 4,8%.

"Pada 2021, perkiraan kami sekitar 3%, tapi ini masih angka yang tentunya harus divalidasi oleh UGM yang melakukan survei ini setiap tahun," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip Sabtu (16/4/2022).

Baca Juga:
NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Askolani mengatakan pemerintah melalui DJBC telah melakukan berbagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal. Salah satunya melalui optimalisasi pengawasan barang kena cukai ilegal.

Dia menjelaskan penindakan terhadap produk hasil tembakau ilegal menjadi yang terbesar, yakni mencapai 64,43% dari pengawasan yang dilakukan DJBC pada 2021. Sementara sisanya, pengawasan terhadap barang-barang seperti minuman mengandung etil alkohol ilegal, impor tekstil ilegal, serta penyelundupan psikotropika.

Khusus pada rokok ilegal, peredarannya sempat mencapai 12,1% pada 2016. Angka itu perlahan diturunkan hingga hanya 3,0% pada 2019.

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Namun, pandemi Covid-19 menyebabkan peredaran rokok ilegal kembali naik hingga sebesar 4,8% pada 2020.

"Dari pengawasan barang kena cukai, dari hasil tembakau ini di 2019 turun, [tapi] 2020 tendensinya naik 4,8%," ujarnya.

Dalam beberapa kesempatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan berupaya menurunkan peredaran rokok ilegal hingga di bawah 3%. Dia menilai kenaikan peredaran rokok ilegal pada 2020 utamanya akibat naiknya tarif cukai yang tinggi.

Menurutnya, kenaikan cukai pada produk hasil tembakau yang tinggi bisa mendorong orang berbuat curang untuk membuat rokok ilegal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?