PENEGAKAN HUKUM

DJBC Perkirakan Peredaran Rokok Ilegal Sudah Turun Jadi 3%

Dian Kurniati | Sabtu, 16 April 2022 | 09:30 WIB
DJBC Perkirakan Peredaran Rokok Ilegal Sudah Turun Jadi 3%

Paparan Dirjen Bea Cukai Askolani saat rapat bersama Komisi XI DPR. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu memperkirakan peredaran rokok ilegal kembali turun menjadi sebesar 3% sepanjang 2021 lalu.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan tren peredaran rokok ilegal telah menunjukkan penurunan dalam setahun terakhir. Padahal, angka peredaran rokok ilegal sempat melonjak pada 2020 hingga mencapai 4,8%.

"Pada 2021, perkiraan kami sekitar 3%, tapi ini masih angka yang tentunya harus divalidasi oleh UGM yang melakukan survei ini setiap tahun," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip Sabtu (16/4/2022).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Askolani mengatakan pemerintah melalui DJBC telah melakukan berbagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal. Salah satunya melalui optimalisasi pengawasan barang kena cukai ilegal.

Dia menjelaskan penindakan terhadap produk hasil tembakau ilegal menjadi yang terbesar, yakni mencapai 64,43% dari pengawasan yang dilakukan DJBC pada 2021. Sementara sisanya, pengawasan terhadap barang-barang seperti minuman mengandung etil alkohol ilegal, impor tekstil ilegal, serta penyelundupan psikotropika.

Khusus pada rokok ilegal, peredarannya sempat mencapai 12,1% pada 2016. Angka itu perlahan diturunkan hingga hanya 3,0% pada 2019.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Namun, pandemi Covid-19 menyebabkan peredaran rokok ilegal kembali naik hingga sebesar 4,8% pada 2020.

"Dari pengawasan barang kena cukai, dari hasil tembakau ini di 2019 turun, [tapi] 2020 tendensinya naik 4,8%," ujarnya.

Dalam beberapa kesempatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan berupaya menurunkan peredaran rokok ilegal hingga di bawah 3%. Dia menilai kenaikan peredaran rokok ilegal pada 2020 utamanya akibat naiknya tarif cukai yang tinggi.

Menurutnya, kenaikan cukai pada produk hasil tembakau yang tinggi bisa mendorong orang berbuat curang untuk membuat rokok ilegal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN