PENEGAKAN HUKUM

DJBC Perkirakan Peredaran Rokok Ilegal Sudah Turun Jadi 3%

Dian Kurniati | Sabtu, 16 April 2022 | 09:30 WIB
DJBC Perkirakan Peredaran Rokok Ilegal Sudah Turun Jadi 3%

Paparan Dirjen Bea Cukai Askolani saat rapat bersama Komisi XI DPR. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu memperkirakan peredaran rokok ilegal kembali turun menjadi sebesar 3% sepanjang 2021 lalu.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan tren peredaran rokok ilegal telah menunjukkan penurunan dalam setahun terakhir. Padahal, angka peredaran rokok ilegal sempat melonjak pada 2020 hingga mencapai 4,8%.

"Pada 2021, perkiraan kami sekitar 3%, tapi ini masih angka yang tentunya harus divalidasi oleh UGM yang melakukan survei ini setiap tahun," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip Sabtu (16/4/2022).

Baca Juga:
Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Askolani mengatakan pemerintah melalui DJBC telah melakukan berbagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal. Salah satunya melalui optimalisasi pengawasan barang kena cukai ilegal.

Dia menjelaskan penindakan terhadap produk hasil tembakau ilegal menjadi yang terbesar, yakni mencapai 64,43% dari pengawasan yang dilakukan DJBC pada 2021. Sementara sisanya, pengawasan terhadap barang-barang seperti minuman mengandung etil alkohol ilegal, impor tekstil ilegal, serta penyelundupan psikotropika.

Khusus pada rokok ilegal, peredarannya sempat mencapai 12,1% pada 2016. Angka itu perlahan diturunkan hingga hanya 3,0% pada 2019.

Baca Juga:
Direvisi Lagi! Aturan Kepabeanan Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Namun, pandemi Covid-19 menyebabkan peredaran rokok ilegal kembali naik hingga sebesar 4,8% pada 2020.

"Dari pengawasan barang kena cukai, dari hasil tembakau ini di 2019 turun, [tapi] 2020 tendensinya naik 4,8%," ujarnya.

Dalam beberapa kesempatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan berupaya menurunkan peredaran rokok ilegal hingga di bawah 3%. Dia menilai kenaikan peredaran rokok ilegal pada 2020 utamanya akibat naiknya tarif cukai yang tinggi.

Menurutnya, kenaikan cukai pada produk hasil tembakau yang tinggi bisa mendorong orang berbuat curang untuk membuat rokok ilegal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah