PMK 35/2023

DJBC: Pengguna Jasa Kini Bisa Serahkan Lembar Asli atau Soft Copy SKA

Dian Kurniati | Jumat, 14 April 2023 | 15:00 WIB
DJBC: Pengguna Jasa Kini Bisa Serahkan Lembar Asli atau Soft Copy SKA

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengubah tata cara penyerahan surat keterangan asal (SKA) dan/atau deklarasi asal barang (DAB) sesuai dengan skema perjanjian atau kesepakatan internasional mulai 28 April 2023.

Kepala Seksi Kerja Sama Perdagangan Bebas II DJBC Aldi Rakhman mengatakan salah satu pokok perubahan dalam PMK 35/2023 ialah mengenai prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB. Pengguna jasa kini dapat memilih menyerahkan SKA dan/atau DAB secara manual atau online.

"Di PMK ini kami lebih akomodatif. Jadi sebenarnya pilihan. Bapak-Ibu mau menyerahkan lembar asli boleh atau soft copy saja [juga boleh]," katanya dalam sosialisasi PMK 35/2023, dikutip pada Jumat (14/4/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Aldi menuturkan penyerahan lembar asli SKA dan/atau DAB awalnya harus dilakukan secara manual. Melalui PMK 45/2020, pelaksanaannya diatur secara elektronik selama pandemi Covid-19 mengingat mobilitas masyarakat yang terhambat.

Pada saat itu, importir bisa menyerahkan dulu salinan soft copy SKA dan/atau DAB secara elektronik sampai dengan 30 hari sejak nomor pendaftaran, serta menyerahkan lembar asli hard copy SKA kemudian.

Dengan PMK 35/2023, aturan penyampaian SKA dan/atau DAB kini lebih fleksibel karena pengguna jasa dapat menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB dan/atau mengirimkan hasil pindaian berwarna hasil unduhan SKA dan/atau DAB yang berupa soft copy kepada DJBC.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pengiriman soft copy tersebut dapat dilakukan melalui sistem komputer pelayanan, email, atau media elektronik lainnya yang disediakan oleh kantor pabean.

"Kalau bisanya soft copy saja, lembar aslinya tidak perlu. Mau dua-duanya terserah, tetapi salah satu pun kami tidak masalah," ujar Aldi.

Dia menambahkan penyerahan SKA dan/atau DAB dilakukan paling lambat 1 hari/hari kerja untuk importir jalur merah, terhitung setelah mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk importir yang masuk jalur hijau, harus menyerahkan SKA dan/atau DAB paling lambat 3 hari/hari kerja Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Bagi importir MITA/AEO, penyerahan SKA dan/atau DAB dilakukan paling lambat 5 hari setelah mendapatkan SPPB.

Dalam hal SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui soft copy belum dapat diyakini kebenaran atau keakuratannya, pejabat DJBC dapat meminta importir menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB melalui sistem CEISA.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penyerahan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB dilakukan paling lambat 1 hari/hari kerja setelah pejabat DJBC menyampaikan permintaan dokumen.

"Kenapa 1 hari, di sini kami ada concern mengenai adanya janji layanan dari PPD [pejabat peneliti dokumen] untuk cepat memutuskan suatu dokumen," tutur Aldi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?