PMK 35/2023

DJBC: Pengguna Jasa Kini Bisa Serahkan Lembar Asli atau Soft Copy SKA

Dian Kurniati | Jumat, 14 April 2023 | 15:00 WIB
DJBC: Pengguna Jasa Kini Bisa Serahkan Lembar Asli atau Soft Copy SKA

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengubah tata cara penyerahan surat keterangan asal (SKA) dan/atau deklarasi asal barang (DAB) sesuai dengan skema perjanjian atau kesepakatan internasional mulai 28 April 2023.

Kepala Seksi Kerja Sama Perdagangan Bebas II DJBC Aldi Rakhman mengatakan salah satu pokok perubahan dalam PMK 35/2023 ialah mengenai prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB. Pengguna jasa kini dapat memilih menyerahkan SKA dan/atau DAB secara manual atau online.

"Di PMK ini kami lebih akomodatif. Jadi sebenarnya pilihan. Bapak-Ibu mau menyerahkan lembar asli boleh atau soft copy saja [juga boleh]," katanya dalam sosialisasi PMK 35/2023, dikutip pada Jumat (14/4/2023).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Aldi menuturkan penyerahan lembar asli SKA dan/atau DAB awalnya harus dilakukan secara manual. Melalui PMK 45/2020, pelaksanaannya diatur secara elektronik selama pandemi Covid-19 mengingat mobilitas masyarakat yang terhambat.

Pada saat itu, importir bisa menyerahkan dulu salinan soft copy SKA dan/atau DAB secara elektronik sampai dengan 30 hari sejak nomor pendaftaran, serta menyerahkan lembar asli hard copy SKA kemudian.

Dengan PMK 35/2023, aturan penyampaian SKA dan/atau DAB kini lebih fleksibel karena pengguna jasa dapat menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB dan/atau mengirimkan hasil pindaian berwarna hasil unduhan SKA dan/atau DAB yang berupa soft copy kepada DJBC.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Pengiriman soft copy tersebut dapat dilakukan melalui sistem komputer pelayanan, email, atau media elektronik lainnya yang disediakan oleh kantor pabean.

"Kalau bisanya soft copy saja, lembar aslinya tidak perlu. Mau dua-duanya terserah, tetapi salah satu pun kami tidak masalah," ujar Aldi.

Dia menambahkan penyerahan SKA dan/atau DAB dilakukan paling lambat 1 hari/hari kerja untuk importir jalur merah, terhitung setelah mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Untuk importir yang masuk jalur hijau, harus menyerahkan SKA dan/atau DAB paling lambat 3 hari/hari kerja Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Bagi importir MITA/AEO, penyerahan SKA dan/atau DAB dilakukan paling lambat 5 hari setelah mendapatkan SPPB.

Dalam hal SKA dan/atau DAB yang diserahkan melalui soft copy belum dapat diyakini kebenaran atau keakuratannya, pejabat DJBC dapat meminta importir menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB melalui sistem CEISA.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Penyerahan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB dilakukan paling lambat 1 hari/hari kerja setelah pejabat DJBC menyampaikan permintaan dokumen.

"Kenapa 1 hari, di sini kami ada concern mengenai adanya janji layanan dari PPD [pejabat peneliti dokumen] untuk cepat memutuskan suatu dokumen," tutur Aldi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP