KEBIJAKAN CUKAI

DJBC: Pemerintah Akan Hati-Hati Sederhanakan Layer Tarif Cukai Rokok

Dian Kurniati | Minggu, 04 Agustus 2024 | 09:00 WIB
DJBC: Pemerintah Akan Hati-Hati Sederhanakan Layer Tarif Cukai Rokok

Ilustrasi. Sejumlah buruh pabrik rokok memproduksi sigaret kretek tangan (SKT) di PT HM Sampoerna Tbk Plant Rungkut 2, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (18/7/2024). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pemerintah akan berhati-hati dalam melanjutkan rencana penyederhanaan layer tarif pada cukai hasil tembakau (CHT).

Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto, upaya menyederhanakan layer tarif CHT tergolong kompleks dan membutuhkan waktu panjang. Selain itu, pemerintah juga harus memperhatikan berbagai aspek pada masyarakat.

"Tentunya pemerintah akan sangat berhati-hati sekali. Kami memperhatikan industri, kesehatan, dan penerimaan," katanya, dikutip pada Minggu (4/8/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Nirwala menuturkan rencana penyederhanaan struktur tarif CHT memang telah masuk dalam Perpres 18/2020 tentang RPJMN 2020-2024. Simplifikasi layer tarif CHT diharapkan dapat menekan modus pelanggaran penggunaan pita cukai hasil tembakau.

Secara bertahap, struktur tarif CHT sesungguhnya telah disederhanakan dari 19 layer pada 2009 menjadi hanya 8 layer pada 2022.

Namun, layer CHT sempat bertambah menjadi 9 karena pemerintah pada 2022 mengubah ketentuan tarif cukai sigaret kelembak kemenyan (KLM) dari semula hanya 1 layer menjadi 2 layer.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Menurut Nirwala, proses penyederhanaan layer tarif CHT sangat rumit karena harus mengedepankan prinsip keadilan di antara pabrikan rokok.

Dia memandang penyederhanaan layer tarif CHT yang terburu-buru berpotensi menekan pabrikan rokok skala kecil lantaran tidak mampu bersaing dengan pabrikan besar.

Contoh, ketika pemerintah memperkecil disparitas tarif cukai golongan 2a dan 2b pada sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Menurutnya, langkah tersebut memerlukan waktu 5 tahun sehingga proses penggabungannya berjalan mulus.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

"Kalau tidak [secara bertahap], akan terjadi goncangan," ujarnya.

Pemerintah saat ini telah menyusun beberapa arah kebijakan CHT pada 2025. Beberapa di antaranya ialah menerapkan tarif CHT bersifat multiyears, menaikkan tarif yang moderat, penyederhanaan layer, serta mendekatkan disparitas tarif cukai antarlayer. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja