KEBIJAKAN CUKAI

DJBC: Pemerintah Akan Hati-Hati Sederhanakan Layer Tarif Cukai Rokok

Dian Kurniati | Minggu, 04 Agustus 2024 | 09:00 WIB
DJBC: Pemerintah Akan Hati-Hati Sederhanakan Layer Tarif Cukai Rokok

Ilustrasi. Sejumlah buruh pabrik rokok memproduksi sigaret kretek tangan (SKT) di PT HM Sampoerna Tbk Plant Rungkut 2, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (18/7/2024). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pemerintah akan berhati-hati dalam melanjutkan rencana penyederhanaan layer tarif pada cukai hasil tembakau (CHT).

Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto, upaya menyederhanakan layer tarif CHT tergolong kompleks dan membutuhkan waktu panjang. Selain itu, pemerintah juga harus memperhatikan berbagai aspek pada masyarakat.

"Tentunya pemerintah akan sangat berhati-hati sekali. Kami memperhatikan industri, kesehatan, dan penerimaan," katanya, dikutip pada Minggu (4/8/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Nirwala menuturkan rencana penyederhanaan struktur tarif CHT memang telah masuk dalam Perpres 18/2020 tentang RPJMN 2020-2024. Simplifikasi layer tarif CHT diharapkan dapat menekan modus pelanggaran penggunaan pita cukai hasil tembakau.

Secara bertahap, struktur tarif CHT sesungguhnya telah disederhanakan dari 19 layer pada 2009 menjadi hanya 8 layer pada 2022.

Namun, layer CHT sempat bertambah menjadi 9 karena pemerintah pada 2022 mengubah ketentuan tarif cukai sigaret kelembak kemenyan (KLM) dari semula hanya 1 layer menjadi 2 layer.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Menurut Nirwala, proses penyederhanaan layer tarif CHT sangat rumit karena harus mengedepankan prinsip keadilan di antara pabrikan rokok.

Dia memandang penyederhanaan layer tarif CHT yang terburu-buru berpotensi menekan pabrikan rokok skala kecil lantaran tidak mampu bersaing dengan pabrikan besar.

Contoh, ketika pemerintah memperkecil disparitas tarif cukai golongan 2a dan 2b pada sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Menurutnya, langkah tersebut memerlukan waktu 5 tahun sehingga proses penggabungannya berjalan mulus.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Kalau tidak [secara bertahap], akan terjadi goncangan," ujarnya.

Pemerintah saat ini telah menyusun beberapa arah kebijakan CHT pada 2025. Beberapa di antaranya ialah menerapkan tarif CHT bersifat multiyears, menaikkan tarif yang moderat, penyederhanaan layer, serta mendekatkan disparitas tarif cukai antarlayer. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?