BARANG KENA CUKAI

DJBC Musnahkan Barang Ilegal Hasil Temuan 2017 Senilai Rp2,5 Miliar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Januari 2018 | 11:47 WIB
DJBC Musnahkan Barang Ilegal Hasil Temuan 2017 Senilai Rp2,5 Miliar

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur dan Palembang memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan operasi pasar sepanjang tahun 2017, dengan nilai barang keseluruhan mencapai Rp2,5 miliar dan potensi kerugian negara Rp3,4 miliar.

Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Sumbagtim Yusmariza mengatakan operasi pasar bertujuan untuk mengawasi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) berupa hasil tembakau serta Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) baik yang menggunakan pita cukai bekas, palsu, bukan peruntukannya, maupun tanpa dilekati pita cukai.

“Pemusnahan itu meliputi 5,1 juta batang rokok, 21.755 botol MMEA, 191 kg tembakau iris, 14 ribu butir suplemen atau obat-obatan, 698 barang kosmetik, 117 barang sex toys, 13 buah airsoft gun, 15 keping VCD porno dan barang-barang larangan dan pembatasan lainnya,” ujarnya, Senin (25/1).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Yusmariza berharap agar masyarakat saling membantu mengawasi peredaran BKC sebagai upaya mencegah dan menghentikan peredaran rokok maupun minuman keras ilegal yang bisa mengganggu penerimaan negara, serta juga menjadi penyebab keresahan kehidupan sosial.

“Kami akan selalu berusaha meningkatkan kegiatan pengawasan dan juga penyuluhan kepada masyarakat awam, serta kami berharap ada sinergi yang baik dan akan terus ditingkatkan antar instansi penegak hukum lain demi terciptanya keamanan dan kenyamanan di Indonesia,” tuturnya.

Sebelumnya, pada Desember 2017 beberapa kantor pelayanan di lingkungan Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Sumbagtim telah terlebih dahulu melaksanakan kegiatan pemusnahan. Pada 6 Desember 2017, Ditjen Bea dan Cukai Pangkal Pinang memusnahkan 1,2 juta batang rokok, 343 barang kosmetik, 67 pakaian dan aksesori, 5 buah sex toys.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Yusmariza menjelaskan pemusnahan yang dilakukan oleh beberapa Kantor Pelayanan Ditjen Bea dan Cukai di Sumatera Bagian Timur pada 6 Desember 2017 dengan total nilai barang sebesar Rp420 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp410 juta.

Kemudian, Ditjen Bea dan Cukai Jambi juga berhasil memusnahkan barang senilai Rp1 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp500 juta pada 20 Desember 2017. Barang yang dimusnahkan oleh Ditjen Bea dan Cukai Jambi meliputi 1,5 juta batang rokok, 1.8 kg tembakau iris, 4.428 botol MMEA dan 326 paket mainan, tekstil dan barang lartas.

Sedangkan Ditjen Bea dan Cukai Tanjung Pandan pada 28 Desember 2017 memusnahkan 132.800 batang rokok, 56 botol MMEA, 1 piecesex toys, 3 buah sepeda, dan 599 pieces kosmetik, obat-obatan atau suplemen, dan makanan dengan total nilai barang sebesar Rp97 juta serta potensi kerugian negara sebesar Rp51 juta. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?