IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Dian Kurniati | Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:30 WIB
DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Presiden Jokowi melakukan seremoni penyelesaian akhir hunian ASN dan personel hankam di Kawasan IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat (1/3/2024). (Foto: BPMI Setpres).

JAKARTA, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mulai memberikan pelayanan fasilitas kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto mengatakan unit vertikal bea dan cukai sangat siap menyambut investor di IKN. Menurutnya, beberapa investor bahkan telah diberikan asistensi dalam memanfaatkan fasilitas kepabeanan.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

"Unit vertikal di sana terus memberikan sosialisasi. Kami siap menyambut investor," katanya, dikutip pada Sabtu (6/7/2024).

Padmoyo mengatakan pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas kepabeanan kepada investor di IKN. Saat ini, DJBC pun mulai memberikan memberikan konsultasi mengenai fasilitas kepabeanan tersebut kepada investor.

Misal, Mayapada Hospital yang akan membangun rumah sakit di IKN dengan investasi mencapai Rp500 miliar. Meski masih dalam tahap pembangunan fisik, Mayapada juga bersiap mengimpor alat-alat kesehatan untuk mengisi rumah sakit.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Selain itu, Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) yang menggelontorkan dana hibah US$5,6 juta untuk membantu pembangunan National Training Center (NTC) di IKN turut berkonsultasi soal fasilitas kepabeanan.

"Kami malah lebih dari siap [menyambut investor], karena [pemberian fasilitas kepabeanan] sudah by system," ujar Padmoyo.

Melalui PP 12/2023 dan PMK 28/2024, pemerintah mengatur fasilitas kepabeanan kepada investor di IKN yang meliputi pembebasan bea masuk dan fasilitas pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum di wilayah IKN dan daerah mitra.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kemudian, ada pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI atas impor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri di wilayah IKN dan daerah mitra.

Selain itu, pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri di wilayah IKN dan/atau daerah mitra.

Pembebasan bea masuk dan/atau fasilitas PDRI diberikan kepada wajib pajak yang mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk bidang usaha yang mendukung pembangunan dan pengembangan IKN. Bidang usaha tersebut mencakup pembangunan pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan (EBT); pembangunan dan pengoperasian jalan tol; pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut; pembangunan dan pengoperasian bandar udara; serta pembangunan dan penyediaan air bersih.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Pembebasan bea masuk dan/atau Fasilitas PDRI ini dapat diberikan sampai dengan 2045.

Atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum di wilayah IKN dan daerah mitra, diberikan pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI. Impor barang ini dapat dilakukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, pihak ketiga berdasarkan kontrak atau perjanjian kerja, dan/atau pihak lain.

Sementara itu, atas impor barang modal untuk industri yang menghasilkan barang dan/atau industri yang menghasilkan jasa yang dimasukkan ke IKN dan daerah mitra untuk pembangunan dan pengembangan di IKN, diberikan pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI. Di sisi lain, atas impor barang dan bahan untuk industri yang menghasilkan barang yang dimasukkan ke wilayah IKN dan daerah mitra untuk pembangunan dan pengembangan di IKN, diberikan pembebasan bea masuk.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Barang modal yang diberikan diberikan pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI meliputi mesin, permesinan, alat perlengkapan instalasi pabrik, peralatan, atau perkakas yang digunakan untuk pembangunan dan pengembangan sektor industri termasuk industri yang menghasilkan jasa.

Adapun barang dan bahan yang diberikan pembebasan bea masuk meliputi semua barang atau bahan, tidak melihat jenis dan komposisinya, yang digunakan sebagai bahan atau komponen untuk menghasilkan barang jadi.

Pembebasan bea masuk dan/atau fasilitas PDRI diberikan sepanjang barang modal serta barang dan bahan itu belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Pembebasan bea masuk dapat diberikan terhadap barang modal serta barang dan bahan yang berasal dari kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas, kawasan ekonomi khusus (KEK), dan/atau tempat penimbunan berikat (TPB).

Pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI dapat diberikan untuk jangka waktu pengimporan paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan pembebasan bea masuk dan fasilitas PDRI. Jangka waktu pengimporan dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu penyelesaian pembangunan dan pengembangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP