PENEGAKAN CUKAI

DJBC Lakukan 10.866 Penindakan Objek Cukai, Mayoritas Rokok Ilegal

Dian Kurniati | Jumat, 29 Oktober 2021 | 15:30 WIB
DJBC Lakukan 10.866 Penindakan Objek Cukai, Mayoritas Rokok Ilegal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan sebanyak 10.866 kali penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal sampai dengan September 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penindakan terhadap BKC ilegal tersebut setara 51,0% dari keseluruhan penindakan yang dilakukan DJBC. Mayoritas penindakan tersebut dilakukan terhadap produk rokok ilegal.

"Penindakan dan pengawasan oleh DJBC tujuannya adalah melindungi konsumen dan industri dalam negeri kita," katanya, dikutip pada Jumat (29/10/2021).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Sri Mulyani menuturkan total penindakan yang telah dilakukan DJBC secara keseluruhan telah mencapai 21.306 penindakan hingga September 2021. Nilai estimasi barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp14,54 triliun.

Menurutnya, kinerja penindakan DJBC memiliki tren yang meningkat dari tahun ke tahun. Secara bulanan, penindakan pada September 2021 juga menjadi yang tertinggi sepanjang tahun ini dengan capaian 3.586 penindakan.

Selain BKC ilegal, lanjutnya, penindakan juga dilakukan terhadap 9.653 impor ilegal, 347 ekspor ilegal, serta 440 penyalahgunaan fasilitas. Menurutnya, upaya pengawasan berkontribusi terhadap penerimaan negara karena efektif memberantas peredaran barang ilegal, terutama rokok.

Baca Juga:
Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

"Ini merupakan langkah untuk mengamankan perekonomian Indonesia," ujar menkeu.

Hingga September 2021, pemerintah mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp182,9 triliun atau 85,1% dari target tahun ini Rp215,0 triliun. Realisasi tersebut juga mencatatkan pertumbuhan 28,9% secara tahunan.

Penerimaan cukai tercatat tumbuh 15,1% ditopang efektivitas kebijakan penyesuaian tarif dan pengawasan di bidang cukai. Selain itu, membaiknya kondisi pandemi Covid-19 yang dibarengi dengan pembukaan tempat wisata juga mendorong penerimaan cukai.

Sementara itu, penerimaan bea masuk tumbuh 13,7% dipengaruhi tren kinerja impor nasional yang terus meningkat. Untuk bea keluar, pertumbuhan setorannya mencapai 910% didorong peningkatan ekspor komoditas tembaga dan tingginya harga produk kelapa sawit. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak